PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Kepolisian sektor Bukit Raya di pekan ketiga bulan Agustus, berhasil mengirim berkas kriminalitas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, bersamaan dengan tujuh tersangka yang tersandung dalam tiga perkara.
Diceritakan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (25/8), perkara pertama yaitu kasus penggelapan dengan pertolongan. Terdapat dua tersangka yang diserahkan pada 21 Agustus lalu.
“Tersangka atas nama Dodi Hermanto dan Ridwan Sidik. LP penahanan No. LP/ 582/IV/2019/Polsek Bukit raya tanggal 19 April 2019 tentang penggelapan dan atau pertolongan jahat, Pasal 372 dan 480 KUHPidana,†sebutnya.
Sebelumnya berkas sudah P21 pada 12 Agustus. Berdasar Keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1912/N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal 12 Agustus 2019. An Dodi Hermanto dan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1911 N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal 12 Agustus 2019 An. Ridwan Sidik.
Perkara kedua pun masih terkait dengan penggelapan atau pertolongan jahat dengan dua tersangka bernama Irfan Hidayat dan Dicki Hidayat. Berkas pun diserahkan ke Kejari pada tanggal yang sama yaitu 21 Agustus.
Perkara ketiga yaitu tentang pencurian dengan kekerasan. Terseret tersangka Ade Purnama dan Abdul Hakim. Para tersangka pun dikirim pada tanggal dan hari yang sama yaitu Rabu, 21 Agustus.
“Itulah tujuh tersangka yang tersandung penggelapan beserta kejahatan dengan pemberatan (curas). Untuk tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas dan diproses secara hukum,†ungkapnya.(*3)
PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Kepolisian sektor Bukit Raya di pekan ketiga bulan Agustus, berhasil mengirim berkas kriminalitas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, bersamaan dengan tujuh tersangka yang tersandung dalam tiga perkara.
Diceritakan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (25/8), perkara pertama yaitu kasus penggelapan dengan pertolongan. Terdapat dua tersangka yang diserahkan pada 21 Agustus lalu.
“Tersangka atas nama Dodi Hermanto dan Ridwan Sidik. LP penahanan No. LP/ 582/IV/2019/Polsek Bukit raya tanggal 19 April 2019 tentang penggelapan dan atau pertolongan jahat, Pasal 372 dan 480 KUHPidana,†sebutnya.
- Advertisement -
Sebelumnya berkas sudah P21 pada 12 Agustus. Berdasar Keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1912/N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal 12 Agustus 2019. An Dodi Hermanto dan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1911 N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal 12 Agustus 2019 An. Ridwan Sidik.
Perkara kedua pun masih terkait dengan penggelapan atau pertolongan jahat dengan dua tersangka bernama Irfan Hidayat dan Dicki Hidayat. Berkas pun diserahkan ke Kejari pada tanggal yang sama yaitu 21 Agustus.
- Advertisement -
Perkara ketiga yaitu tentang pencurian dengan kekerasan. Terseret tersangka Ade Purnama dan Abdul Hakim. Para tersangka pun dikirim pada tanggal dan hari yang sama yaitu Rabu, 21 Agustus.
“Itulah tujuh tersangka yang tersandung penggelapan beserta kejahatan dengan pemberatan (curas). Untuk tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas dan diproses secara hukum,†ungkapnya.(*3)