Jumat, 22 November 2024
spot_img

Berkas Tahap II dengan Tujuh Tersangka Dikirim ke Jaksa

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Kepolisian sektor Bukit Raya di pekan ketiga bulan Agustus, berhasil mengirim berkas kriminalitas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, bersamaan dengan tujuh tersangka yang tersandung dalam tiga perkara.

Diceritakan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (25/8), perkara pertama yaitu kasus penggelapan dengan pertolongan. Terdapat dua tersangka yang diserahkan pada 21 Agustus lalu.

“Tersangka atas nama Dodi Hermanto dan Ridwan Sidik. LP penahanan No. LP/ 582/IV/2019/Polsek Bukit raya tanggal 19 April 2019 tentang penggelapan  dan  atau pertolongan jahat, Pasal  372  dan 480 KUHPidana,” sebutnya.

Sebelumnya berkas sudah P21 pada 12 Agustus. Berdasar Keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1912/N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal  12 Agustus  2019. An Dodi Hermanto dan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1911  N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal  12 Agustus 2019 An. Ridwan Sidik.

Baca Juga:  Sempat Ditunda, Formasi PPPK Diumumkan Pekan Ini

Perkara kedua pun masih terkait dengan penggelapan atau pertolongan jahat dengan dua tersangka bernama Irfan Hidayat dan Dicki Hidayat. Berkas pun diserahkan ke Kejari pada tanggal yang sama yaitu 21 Agustus.

Perkara ketiga yaitu tentang pencurian dengan kekerasan. Terseret tersangka Ade Purnama dan Abdul Hakim. Para tersangka pun dikirim pada tanggal dan hari yang sama yaitu Rabu, 21 Agustus.

 â€œItulah tujuh tersangka yang tersandung penggelapan beserta kejahatan dengan pemberatan (curas). Untuk tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas dan diproses secara hukum,” ungkapnya.(*3)

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Kepolisian sektor Bukit Raya di pekan ketiga bulan Agustus, berhasil mengirim berkas kriminalitas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, bersamaan dengan tujuh tersangka yang tersandung dalam tiga perkara.

Diceritakan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (25/8), perkara pertama yaitu kasus penggelapan dengan pertolongan. Terdapat dua tersangka yang diserahkan pada 21 Agustus lalu.

“Tersangka atas nama Dodi Hermanto dan Ridwan Sidik. LP penahanan No. LP/ 582/IV/2019/Polsek Bukit raya tanggal 19 April 2019 tentang penggelapan  dan  atau pertolongan jahat, Pasal  372  dan 480 KUHPidana,” sebutnya.

- Advertisement -

Sebelumnya berkas sudah P21 pada 12 Agustus. Berdasar Keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1912/N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal  12 Agustus  2019. An Dodi Hermanto dan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Nomor B-1911  N. 4.10/Ep.1/08/2019, tanggal  12 Agustus 2019 An. Ridwan Sidik.

Baca Juga:  Asal Narkotika dalam Kotak Rokok Ditelusuri

Perkara kedua pun masih terkait dengan penggelapan atau pertolongan jahat dengan dua tersangka bernama Irfan Hidayat dan Dicki Hidayat. Berkas pun diserahkan ke Kejari pada tanggal yang sama yaitu 21 Agustus.

- Advertisement -

Perkara ketiga yaitu tentang pencurian dengan kekerasan. Terseret tersangka Ade Purnama dan Abdul Hakim. Para tersangka pun dikirim pada tanggal dan hari yang sama yaitu Rabu, 21 Agustus.

 â€œItulah tujuh tersangka yang tersandung penggelapan beserta kejahatan dengan pemberatan (curas). Untuk tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas dan diproses secara hukum,” ungkapnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari