Selasa, 8 April 2025
spot_img

Utamakan Pemahaman dan Edukasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Pemko Pekanbaru mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM level 4. Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Pekanbaru.

Penyekatan dilakukan di pintu masuk Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas atau di depan Kampus UIN Suska. Di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung. Kemudian di Jalan Lintas Timur Pos PPKM, lalu di Jalan Kaharuddin Nasution Pos PPKM, dan pintu masuk dari Tapung atau Jalan Garuda Sakti.

Selama PPKM Level 4, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan menjaga 5 titik perbatasan pintu masuk Kota Pekanbaru. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla meminta agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Dan juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang tak dapat melintas. 

Baca Juga:  Larangan Penggunaan Kantong Plastik Tak Maksimal

Dari aturan yang ditetapkan,  masyarakat yang ingin keluar atau masuk Kota Pekanbaru harus menunjukan bukti sertifikat vaksin ataupun bukti hasil swab PCR negatif kepada petugas yang berjaga. “Aturannya jelas. Ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan,"katanya, Senin (26/7).

Namun begitu, ada penge cualian yang menjadi pertimbangan. Seperti emergency. "Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja, dan tidak keluar jika tidak penting,"kata Roni.

Politisi PAN ini juga menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi penerapan prokes dimana saja berada. "Patuhi anjuran pemerintah, dan semoga pandemi ini dapat sama-sama dicegah, lalu kembali ke kehidupan normal,"pungkasnya.(gus)

Baca Juga:  IKPTB Targetkan 3.000 Kantong Darah

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Pemko Pekanbaru mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM level 4. Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Pekanbaru.

Penyekatan dilakukan di pintu masuk Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas atau di depan Kampus UIN Suska. Di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung. Kemudian di Jalan Lintas Timur Pos PPKM, lalu di Jalan Kaharuddin Nasution Pos PPKM, dan pintu masuk dari Tapung atau Jalan Garuda Sakti.

Selama PPKM Level 4, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan menjaga 5 titik perbatasan pintu masuk Kota Pekanbaru. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla meminta agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Dan juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang tak dapat melintas. 

Baca Juga:  Data Semua Penyedia Layanan Swab Antigen

Dari aturan yang ditetapkan,  masyarakat yang ingin keluar atau masuk Kota Pekanbaru harus menunjukan bukti sertifikat vaksin ataupun bukti hasil swab PCR negatif kepada petugas yang berjaga. “Aturannya jelas. Ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan,"katanya, Senin (26/7).

Namun begitu, ada penge cualian yang menjadi pertimbangan. Seperti emergency. "Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja, dan tidak keluar jika tidak penting,"kata Roni.

Politisi PAN ini juga menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi penerapan prokes dimana saja berada. "Patuhi anjuran pemerintah, dan semoga pandemi ini dapat sama-sama dicegah, lalu kembali ke kehidupan normal,"pungkasnya.(gus)

Baca Juga:  Sarjana Kesmas Sangat Diperlukan di Berbagai Lini

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Utamakan Pemahaman dan Edukasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Pemko Pekanbaru mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM level 4. Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Pekanbaru.

Penyekatan dilakukan di pintu masuk Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas atau di depan Kampus UIN Suska. Di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung. Kemudian di Jalan Lintas Timur Pos PPKM, lalu di Jalan Kaharuddin Nasution Pos PPKM, dan pintu masuk dari Tapung atau Jalan Garuda Sakti.

Selama PPKM Level 4, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan menjaga 5 titik perbatasan pintu masuk Kota Pekanbaru. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla meminta agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Dan juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang tak dapat melintas. 

Baca Juga:  Larangan Penggunaan Kantong Plastik Tak Maksimal

Dari aturan yang ditetapkan,  masyarakat yang ingin keluar atau masuk Kota Pekanbaru harus menunjukan bukti sertifikat vaksin ataupun bukti hasil swab PCR negatif kepada petugas yang berjaga. “Aturannya jelas. Ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan,"katanya, Senin (26/7).

Namun begitu, ada penge cualian yang menjadi pertimbangan. Seperti emergency. "Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja, dan tidak keluar jika tidak penting,"kata Roni.

Politisi PAN ini juga menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi penerapan prokes dimana saja berada. "Patuhi anjuran pemerintah, dan semoga pandemi ini dapat sama-sama dicegah, lalu kembali ke kehidupan normal,"pungkasnya.(gus)

Baca Juga:  Tanpa APBD, Swasta Digaet Bangun Taman 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021, Pemko Pekanbaru mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM level 4. Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Pekanbaru.

Penyekatan dilakukan di pintu masuk Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas atau di depan Kampus UIN Suska. Di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung. Kemudian di Jalan Lintas Timur Pos PPKM, lalu di Jalan Kaharuddin Nasution Pos PPKM, dan pintu masuk dari Tapung atau Jalan Garuda Sakti.

Selama PPKM Level 4, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan menjaga 5 titik perbatasan pintu masuk Kota Pekanbaru. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla meminta agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Dan juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang tak dapat melintas. 

Baca Juga:  Data Semua Penyedia Layanan Swab Antigen

Dari aturan yang ditetapkan,  masyarakat yang ingin keluar atau masuk Kota Pekanbaru harus menunjukan bukti sertifikat vaksin ataupun bukti hasil swab PCR negatif kepada petugas yang berjaga. “Aturannya jelas. Ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan,"katanya, Senin (26/7).

Namun begitu, ada penge cualian yang menjadi pertimbangan. Seperti emergency. "Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja, dan tidak keluar jika tidak penting,"kata Roni.

Politisi PAN ini juga menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi penerapan prokes dimana saja berada. "Patuhi anjuran pemerintah, dan semoga pandemi ini dapat sama-sama dicegah, lalu kembali ke kehidupan normal,"pungkasnya.(gus)

Baca Juga:  IKPTB Targetkan 3.000 Kantong Darah

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari