Minggu, 7 Juli 2024

Perlu Dukungan Semua Pihak agar Truk ODOL Tak Lewat Jalan dalam Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penindakan terhadap truk over deminsion over load (ODOL) di Pekanbaru kini jadi sorotan. Kecelakaan yang diakibatkan ODOL di jalan protokol kini bahkan menyebabkan korban jiwa. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengaku tak bisa maksimal menindak tanpa dukungan pihak-pihak terkait.

Kepala Dishub (Ka­dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Ahad (26/6) mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu akan direkonstruksi oleh aparat kepolisian untuk mengetahui penyebab terjadinya. "Kalau kecelakaan lalu lintas itu banyak faktor penyebabnya," kata dia.

- Advertisement -

Pemko Pekanbaru melalui Dishub kata Yuliarso dengan segala keterbatasan tetap berusaha mengatur lalu lintas truk bertonase besar yang melintasi Pekanbaru. "Kami sudah ada SK Wali kota  untuk mobil angkutan barang. Ada pihak yang menentang. Mereka demo sampai ke DPRD," ungkapnya.

Aturan yang dimaksud Yuliarso ini adalah  surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar. Meski baru dalam tahap sosialisasi, saat ini pemberlakuan SK Walikota tersebut ditolak oleh supir truk. Penolakan dilakukan hingga menggelar demonstrasi di DPRD Riau.

Baca Juga:  Terminal BRPS Pekanbaru Fasilitasi Tempat bagi UMKM

Yuliarso menyebut, agar aturan tentang larangan truk bertonase besar melintas di dalam Kota Pekanbaru dapat efektif, dukungan semua pihak diperlukan. Semua pihak harus bersama. Tidak bisa pemko sendiri. 

- Advertisement -

"Melalui forum lalu lintas, kita tetap menggelar razia-razia  Waktu melintas juga sudah ada, jam jam tertentu. Selalu ada pihak terkait merasa keberatan. Akhirnya kita menyiasati, sehingga terkesan tidak konsisten. Kita di kota sudah satu suara. Satu nyawa manusia itu korban luar biasa," paparnya.

Semua pihak kata dia, termasuk pelaku usaha agar patuh pada regulasi tentang dimensi dan muatan yang diperbolehkan. Sementara pada masyarakat, diimbau agar berlalu lintas dengan baik.

Yuliarso mengaku pihaknya sudah menempatkan personel yang di batas kota. Terkait masih bebasnya truk ODOL keluar masuk, Yuliarso menjawab, "Dari pagi sampai sore ada petugas. Cuma mungkin saat tertentu anggota tidak di sana. Yang jelas, kami akan lebih intensif, juga rapatkan dengan forum lalu lintas.. Kami mohon dukungan semua pihak.Nanti kalau ada demo tolong dukungannya, jangan hanya kota sendiri yang menghadapi. Karena kita kalau menerapkan itu harus sama," ujarnya.

Baca Juga:  Dishub Harus Tegas Tertibkan Parkir Liar

Sementara itu, Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Lantas Polsek Tampan Iptu Azwir Anwar menyebutkan lokasi kecelakaan ada di Jalan Garuda Sakti. Di mana di jalan tersebut, kendaraan bertonase besar diperbolehkan melintas.

"Kalau di Jalan Garuda sakti hingga Kubang itu kendaraan bertonase berat boleh melintas," kata Kanit Lantas Polsek Tampan Iptu Azwir Anwar, Ahad (26/6).

Untuk penindakan, Azwir mengatakan pihaknya harus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. "Untuk melakukan penindakan di lapangan, kami (Polsek Tampan, red) berkodinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru karena mereka yang tahu. Dari hasil kordinasi tersebut, untuk penindakan kendaraan ODOL,  pihak kepolisian harus bergabung dengan Dinas Perhubungan dan harus bersama pihak Uji kendaraan bermotor (kir)," jelas azwir.(ali/bay)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penindakan terhadap truk over deminsion over load (ODOL) di Pekanbaru kini jadi sorotan. Kecelakaan yang diakibatkan ODOL di jalan protokol kini bahkan menyebabkan korban jiwa. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengaku tak bisa maksimal menindak tanpa dukungan pihak-pihak terkait.

Kepala Dishub (Ka­dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Ahad (26/6) mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu akan direkonstruksi oleh aparat kepolisian untuk mengetahui penyebab terjadinya. "Kalau kecelakaan lalu lintas itu banyak faktor penyebabnya," kata dia.

Pemko Pekanbaru melalui Dishub kata Yuliarso dengan segala keterbatasan tetap berusaha mengatur lalu lintas truk bertonase besar yang melintasi Pekanbaru. "Kami sudah ada SK Wali kota  untuk mobil angkutan barang. Ada pihak yang menentang. Mereka demo sampai ke DPRD," ungkapnya.

Aturan yang dimaksud Yuliarso ini adalah  surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar. Meski baru dalam tahap sosialisasi, saat ini pemberlakuan SK Walikota tersebut ditolak oleh supir truk. Penolakan dilakukan hingga menggelar demonstrasi di DPRD Riau.

Baca Juga:  RJ Dikabulkan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bebas

Yuliarso menyebut, agar aturan tentang larangan truk bertonase besar melintas di dalam Kota Pekanbaru dapat efektif, dukungan semua pihak diperlukan. Semua pihak harus bersama. Tidak bisa pemko sendiri. 

"Melalui forum lalu lintas, kita tetap menggelar razia-razia  Waktu melintas juga sudah ada, jam jam tertentu. Selalu ada pihak terkait merasa keberatan. Akhirnya kita menyiasati, sehingga terkesan tidak konsisten. Kita di kota sudah satu suara. Satu nyawa manusia itu korban luar biasa," paparnya.

Semua pihak kata dia, termasuk pelaku usaha agar patuh pada regulasi tentang dimensi dan muatan yang diperbolehkan. Sementara pada masyarakat, diimbau agar berlalu lintas dengan baik.

Yuliarso mengaku pihaknya sudah menempatkan personel yang di batas kota. Terkait masih bebasnya truk ODOL keluar masuk, Yuliarso menjawab, "Dari pagi sampai sore ada petugas. Cuma mungkin saat tertentu anggota tidak di sana. Yang jelas, kami akan lebih intensif, juga rapatkan dengan forum lalu lintas.. Kami mohon dukungan semua pihak.Nanti kalau ada demo tolong dukungannya, jangan hanya kota sendiri yang menghadapi. Karena kita kalau menerapkan itu harus sama," ujarnya.

Baca Juga:  ASN Diminta Jalankan Tugas dengan Baik

Sementara itu, Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Lantas Polsek Tampan Iptu Azwir Anwar menyebutkan lokasi kecelakaan ada di Jalan Garuda Sakti. Di mana di jalan tersebut, kendaraan bertonase besar diperbolehkan melintas.

"Kalau di Jalan Garuda sakti hingga Kubang itu kendaraan bertonase berat boleh melintas," kata Kanit Lantas Polsek Tampan Iptu Azwir Anwar, Ahad (26/6).

Untuk penindakan, Azwir mengatakan pihaknya harus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. "Untuk melakukan penindakan di lapangan, kami (Polsek Tampan, red) berkodinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru karena mereka yang tahu. Dari hasil kordinasi tersebut, untuk penindakan kendaraan ODOL,  pihak kepolisian harus bergabung dengan Dinas Perhubungan dan harus bersama pihak Uji kendaraan bermotor (kir)," jelas azwir.(ali/bay)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari