Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kontraktor Disarankan Ubah Item Kontrak

PEKANBARU (RIAUPO.CO) – Kontraktor proyek penggalian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Tampan disarankan agar mengubah atau menambah item di dalam kontrak kerja mereka. Dengan demikian, warga yang menolak proyek itu dikerjakan berpeluang untuk menerima proyek itu dilanjutkan kembali.

Saran ini disampaikan pengamat tata kota Universitas Riau Dr Muhammad Ikhsan kepada Riau Pos, Selasa (26/4). Lebih spesifik, Ikhsan meminta pemerintah sebagai pemilik proyek agar memperhatikan item demi item dalam kontrak kerja tersebut. Apalagi pada kasus penolakan di Jalan Pemuda. Ada indikasi warga mengalami trauma pada proyek sebelumnya yang sangat merugikan mereka.

"Penolakan itu karena masyarakat tidak percaya lagi. Seharusnya di kontrak itu yang mengikat, yang mengizinkan pemerintah kota, jadi harus diperketat kontraknya itu. Ketika dia menggali, berapa lama galian itu terbuka, berapa lama waktu diberikan untuk merapikan kembali, di kontrak itu yang harus jelas, itu pada metode pelaksanaan namanya," sebut Ikhsan.

Baca Juga:  Siswa TK Diperkenalkan Fungsi Satuan Brimob

Ikhsan menyebutkan, dalam item kontrak harusnya disebutkan, bila kerugian diakibatkan pihak ketiga, selain pelaksana dan pemilik, harus jelas siapa yang menanggung. Pemerintah menurutnya harus tegas soal item-item dalam kontrak tersebut demi mendapatkan kepercayaan masyarakat. Maka ketika terjadi sesuatu, misalnya sudah lewat batas waktu tapi jalan masih rusak, ada solusinya.

"Yang mengawasi itu tetap pemilik, negara dalam hal ini Pemko Pekanbaru, itu harus dikawal kontraknya, jangan dilepas saja.

Pemerintah dalam kontraknya harus disebutkan itu, soal kerusakan jalan. Kalau dia tidak melaksanakan itu didenda, biaya denda itulah untuk memperbaiki itu," tegas Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan, memang banyak kontrak kerja serupa yang lalai. Maka ketika jalan rusak, masyarakat bahkan pemerintah tidak bisa menuntut kontraktor, apalagi proyek masih dalam pengerjaan. Maka, kata Ikhsan, sangat penting pemerintah atau pemberi kerja menetapkan batas waktu kontraktor untuk bekerja menyelesaikan sebuah proyek.

Baca Juga:  Puluhan Anak Muda Bermotor di Pekanbaru Diamankan

Dirinya menekankan, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang merugi oleh proyek-proyek serupa di masa yang akan datang.(end)

PEKANBARU (RIAUPO.CO) – Kontraktor proyek penggalian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Tampan disarankan agar mengubah atau menambah item di dalam kontrak kerja mereka. Dengan demikian, warga yang menolak proyek itu dikerjakan berpeluang untuk menerima proyek itu dilanjutkan kembali.

Saran ini disampaikan pengamat tata kota Universitas Riau Dr Muhammad Ikhsan kepada Riau Pos, Selasa (26/4). Lebih spesifik, Ikhsan meminta pemerintah sebagai pemilik proyek agar memperhatikan item demi item dalam kontrak kerja tersebut. Apalagi pada kasus penolakan di Jalan Pemuda. Ada indikasi warga mengalami trauma pada proyek sebelumnya yang sangat merugikan mereka.

- Advertisement -

"Penolakan itu karena masyarakat tidak percaya lagi. Seharusnya di kontrak itu yang mengikat, yang mengizinkan pemerintah kota, jadi harus diperketat kontraknya itu. Ketika dia menggali, berapa lama galian itu terbuka, berapa lama waktu diberikan untuk merapikan kembali, di kontrak itu yang harus jelas, itu pada metode pelaksanaan namanya," sebut Ikhsan.

Baca Juga:  Siswa TK Diperkenalkan Fungsi Satuan Brimob

Ikhsan menyebutkan, dalam item kontrak harusnya disebutkan, bila kerugian diakibatkan pihak ketiga, selain pelaksana dan pemilik, harus jelas siapa yang menanggung. Pemerintah menurutnya harus tegas soal item-item dalam kontrak tersebut demi mendapatkan kepercayaan masyarakat. Maka ketika terjadi sesuatu, misalnya sudah lewat batas waktu tapi jalan masih rusak, ada solusinya.

- Advertisement -

"Yang mengawasi itu tetap pemilik, negara dalam hal ini Pemko Pekanbaru, itu harus dikawal kontraknya, jangan dilepas saja.

Pemerintah dalam kontraknya harus disebutkan itu, soal kerusakan jalan. Kalau dia tidak melaksanakan itu didenda, biaya denda itulah untuk memperbaiki itu," tegas Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan, memang banyak kontrak kerja serupa yang lalai. Maka ketika jalan rusak, masyarakat bahkan pemerintah tidak bisa menuntut kontraktor, apalagi proyek masih dalam pengerjaan. Maka, kata Ikhsan, sangat penting pemerintah atau pemberi kerja menetapkan batas waktu kontraktor untuk bekerja menyelesaikan sebuah proyek.

Baca Juga:  Ban Serap Terlepas, Pengendara Motor Jatuh

Dirinya menekankan, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang merugi oleh proyek-proyek serupa di masa yang akan datang.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari