PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar yang ditunggu-tunggu jemaah calon haji (JCH) Riau terkait kuota keberangkatan haji tahun ini akhirnya terjawab, Selasa(26/4). Dari total 100.051 jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia, Riau dapat kuota 2.290 jemaah. Dari jumlah tersebut, Pekanbaru dapat 466 kuota jemaah.
"Pada pertemuan di Bogor sudah ada pembagian porsi haji per wilayah provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi Riau sebanyak 2.290 jemaah yang berangkat, sementara untuk Pekanbaru sebanyak 466 jemaah. Karena kuota sudah dikurangi setengah dan disesuaikan dengan kuota Riau, maka Pekanbaru dapatnya segitu," ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pekanbaru Haryati SE MESy Ak Haryati, Selasa (26/4).
Seharusnya, JCH Provinsi Riau yang berangkat pada tahun ini sesuai kuota normal sebanyak 5.039 jemaah. Sementara JCH Kota Pekanbaru, berdasarkan catatan dari Kemenag Kota Pekanbaru berjumlah 830 JCH. Para JCH Pekanbaru sendiri sudah melaksanakan manasik ulang dan juga suntik vaksin meningitis beberapa waktu lalu. Keberangkatan JCH sendiri diperkirakan mulai Juni 2022.
Haryati mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat evaluasi Keberangkatan Jemaah Haji Riau Tahun 2022 bersama Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Riau. Dikatakannya, hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Agama RI yang menyatakan pemerintah siap memberangkatkan jemaah haji dan mengoptimalkan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah melalui Menteri Agama RI sudah menegaskan bahwa keberangkatan haji bisa dilaksanakan pada tahun ini. Kami akan mengoptimalkan kuota yang sudah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Kemenag RI untuk memberangkatkan jemaah pada tahun ini, setelah dua tahun tidak ada keberangkatan," kata Haryati.
Pemerintah Arab Saudi menurutnya baru saja membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta jemaah pada musim haji pada 1443 Hijriah atau 2022 ini. Hanya saja, keberangkatan pada tahun ini masih dibatasi, baik dari segi jumlah maupun dari segi usia.
Kemenag Kota Pekanbaru memastikan pula, tidak semua jemaah bisa berangkat pada tahun ini. Adapun jemaah yang berangkat 2022 ini adalah mereka yang gagal berangkat pada 2020 lalu. Karena kuota dibatasi, maka saringan pertamanya adalah jemaah di atas usia 65 tahun belum boleh berangkat pada tahun ini.
Selain itu, syarat umum keberangkatan di antaranya harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara penuh. Jemaah juga harus bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Sudah ada kepastian berangkat ini merupakan kabar yang sangat ditunggu oleh jemaah. Kami akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik, khususnya bagi jemaah di Kota Pekanbaru," kata Haryati.
Karena adanya pembatasan tersebut, maka kuota JCH Riau dan juga Pekanbaru juga mengalami pengurangan setengah dari kuota yang seharusnya. Hal ini sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi di mana kerajaan tersebut membatasi sampai 50 persen dari kuota jemaah normal. Jumlah untuk masing-masing daerah, kata Haryati, sudah ditentukan oleh Kemenag RI.
Dari kuota yang diberikan Kemenag RI, Provinsi Jawa Barat mendapatkan kuota terbanyak dengan jumlah 17.679 jemaah haji reguler. Kemudian disusul Provinsi Jawa Timur dengan kuota 16.048 jemaah. Kemenag juga menetapkan kuota haji khusus tahun ini berjumlah 7.226 orang jemaah.
Keputusan rincian kuota haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022 yang diumumkan di Jakarta, Selasa (26/4). Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa tahun ini kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia berjumlah 100.051 jemaah. Kuota tersebut kemudian dibagi 92.825 kursi untuk jemaah haji reguler dan 7.226 kursi jemaah haji khusus.
"KMA (rincian kuota haji) ini selanjutnya menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut.
Dia mengatakan pedoman kuota ini sangat penting, supaya bisa segera dilakukan penetapan nama-nama calon jemaah haji yang berangkat. Di dalam KMA 405/2022 itu ditentukan bahwa calon jemaah haji yang berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 lalu. Syarat berikutnya adalah berusia maksimal 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi haji. Ketentuan usia ini merujuk persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Untuk jemaah calon haji (JCH) reguler yang menarik uang pelunasan biaya haji 2020 tetap berkesempatan berangkat haji. Dengan catatan mereka wajib melunasi biaya haji 2022. Seperti diketahui pemerintah bersama DPR menyepakati biaya haji yang ditanggung jemaah tahun ini rata-rata Rp39,8 juta/jemaah. Dengan asumsi jemaah tersebut menyetor uang muka pendaftaran haji Rp25 juta, berarti melunasi sekitar Rp14,8 juta.
Sementara itu bagi JCH yang sudah melunasi biaya haji 2020 tetapi tidak berangkat tahun ini, bakal masuk dalam prioritas pemberangkatan tahun depan. Dengan catatan selama kuota haji masih tersedia.
Yaqut juga menjelaskan kuota haji reguler yang sudah dibagi-bagi ke daerah, sudah termasuk untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kemenag menetapkan kuota untuk pembimbing KBIHU sebanyak 114 orang. Kemudian Kemenag juga menetapkan 465 kuota tim petugas haji daerah (TPHD). Ketentuannya adalah setiap kloter maksimal berisi dua orang TPHD.
Dalam kesempatan terpisah Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersyukur Indonesia bisa kembali memberangkatan jemaah haji. Setelah dua tahun berturut-turut (2020 dan 2021) tidak mengirim jemaah haji. Dia mengatakan berapa pun kuota yang diberikan Saudi patut disyukuri.
Meskipun begitu Ma’ruf mengatakan dirinya akan lebih bersyukur lagi apabila ke depan kuota haji untuk Indonesia ditambah. "Karena memang yang punya kewenangan untuk memberikan kuota itu adalah Pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Ma’ruf berharap masyarakat, khususnya para JCH agar tetap bersabar. Sebab tahun ini kuota haji Indonesia belum normal. Untuk diketahui kuota haji Indonesia sejatinya 221 ribu jemaah. Dengan kondisi kuota belum normal, bakal menyebabkan waktu antrean berhaji di Indonesia semakin lama. "Yang biasanya itu ada yang memang (antre) 10 tahun, ada yang 20 tahun, 15 tahun, terpaksa mungkin dua tahun lebih ini bisa bertambah (lama) lagi," tuturnya.(end/wan/jpg)