PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ditahan oleh pihak Kejaksaan, Rabu (26/2). Mereka merupakan tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai belasan miliar rupiah.
Adapun para tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisal J dan D. Kedua pesakitan ini ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Ditreskrimus Polda Riau dalam perkara rasuah yang terjadi di 2016 lalu.
Penahanan terhadap abdi negara ini dilakukan usai pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu setelah, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
"Iya hari ini (kemarin, red), kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi. Mereka berinsial J dan D," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu petang.
Pada pelaksanaan tahap II, lanjut Muspidauan, pihaknya melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka dan melakukan pengecekan administrasi. Hasilnya, kondisi J dalam keadaan sakit sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, hal itu berbeda dengan kondisi D yang dinyatakan sehat. Lalu, oknum PNS itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama dua puluh hari ke depan.
"Tersangka inisial D, kami tahan dan dititipkan di Rutan. Sedangkan, J statusnya tahan kota. Ini karena kondisinya sakit," kata Muspidauan.
Sembari itu, sambung mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Kita tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," imbuh Muspidaun.
Selain kedua tersangka itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan tersangka pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS, rekanan, GT dan konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant, yakni MSH. Mereka telah menjalani tahap II pada pekan lalu.(rir)