Jumat, 5 Juli 2024

Kantor Masih WFH, Sekolah Dilarang Full Day

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meskipun kini Kota Pekanbaru telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, namun aktivitas perkantoran masih diwajibkan work from home (WFH) bagi karyawan dan sekolah belum diperbolehkan full day.

Work from home (WFH) bagi karyawan ini masih diwajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk diterapkan. Aturan ini berlaku bagi perkantoran milik pemerintah maupun swasta di Kota Pekanbaru. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26/SE/SATGAS/2021 tertanggal 23 November 2021 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru tersebut.

- Advertisement -

"Jadi, untuk aturan WFH masih berlanjut. Ini disesuaikan dengan zonasi di masing-masing wilayah," kata Asisten I Setko Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (25/11).

Ia menyebut, aturan itu tertuang pada poin kedua, tentang pengaturan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran BUMN/BUMD/swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria zonasi dan ketentuan.

Di antaranya, perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

- Advertisement -

Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Kemudian, perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. "Seluruh perkantoran wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan disiplin protokol kesehatan penerapan 3M," terangnya.

Baca Juga:  SDN 109 Pekanbaru Sosialisasi Program Sekolah ke Wali Murid

Ditambahkannya, Satgas pengawasan prokes perkantoran juga melakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian. Kemudian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH dan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining.

"Kami mengimbau agar semua pihak bisa mematuhi aturan ini. Langkah ini sebagai upaya kita bersama dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang masih mewabah," singkatnya.

Sekolah Belum Full Day

Sementara itu, meskipun sudah masuk PPKM level 1, namun masyarakat dan seluruh sekolah di Kota Pekanbaru diminta tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Ikuti aturan, jangan sampai menggelar PTM (pembelajaran tatap muka, red) secara full day. Tetap ikuti aturan sesuai arahan dari satgas nasional," kata Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (25/11).

Lanjut Ayat, selama ini regulasi tentang PTM terbatas hanya berlangsung dua kali dalam satu pekan bagi satu anak. Meskipun begitu sekolah harus tetap mengikuti regulasi yang ad, karena rangkaian PTM berlangsung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait PTM.

Di mana, SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga:  Jadi Tak Terbatas dengan Kain dari Serat Kayu

"Kami sudah buat panduan berdasarkan SKB, maka seluruh sekolah baik negeri dan swasta ikuti regulasi serta juknis dari dinas pendidikan,"jelasnya.

Tak hanya sekolah saja, dirinya juga telah mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar memperkuat satgas di dinas dan sekolah harus membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Mereka bisa memantau aktivitas PTM terbatas di sekolah, jangan sampai melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ayat menyadari bahwa para peserta didik dan guru sangat rindu suasana belajar mengajar yang normal. Ia mengajak semua pihak berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

Itu sebabnya, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19, apalagi beberapa waktu lalu ada banyak sekolah yang terkena sanksi dari Dinas Pendidikan Pekanbaru akibat  menggelar PTM terbatas tanpa mendapatkan surat izin dari Dinas Pendidikan Pekanbaru dan ada pula  sekolah yang tidak disiplin terhadap proses sehingga peserta didik berkeliaran, serta adanya sekolah yang menggelar PTM secara penuh.

"Seluruh pihak harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan baik itu masyarakat atupun sekolah.Jangan sampai ada kasus Covid-19 di sekolah, akibat pertemuan tatap muka terbatas sehingga sekolah harus ditutup," tegasnya.(ali/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meskipun kini Kota Pekanbaru telah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, namun aktivitas perkantoran masih diwajibkan work from home (WFH) bagi karyawan dan sekolah belum diperbolehkan full day.

Work from home (WFH) bagi karyawan ini masih diwajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk diterapkan. Aturan ini berlaku bagi perkantoran milik pemerintah maupun swasta di Kota Pekanbaru. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26/SE/SATGAS/2021 tertanggal 23 November 2021 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru tersebut.

"Jadi, untuk aturan WFH masih berlanjut. Ini disesuaikan dengan zonasi di masing-masing wilayah," kata Asisten I Setko Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (25/11).

Ia menyebut, aturan itu tertuang pada poin kedua, tentang pengaturan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah/ lembaga, perkantoran BUMN/BUMD/swasta menerapkan Work From Home (WFH)/ Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria zonasi dan ketentuan.

Di antaranya, perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Kemudian, perkantoran pada wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. "Seluruh perkantoran wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan disiplin protokol kesehatan penerapan 3M," terangnya.

Baca Juga:  Ornamen Masjid Jami’ Air Tiris Disambar Petir

Ditambahkannya, Satgas pengawasan prokes perkantoran juga melakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian. Kemudian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH dan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining.

"Kami mengimbau agar semua pihak bisa mematuhi aturan ini. Langkah ini sebagai upaya kita bersama dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang masih mewabah," singkatnya.

Sekolah Belum Full Day

Sementara itu, meskipun sudah masuk PPKM level 1, namun masyarakat dan seluruh sekolah di Kota Pekanbaru diminta tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Ikuti aturan, jangan sampai menggelar PTM (pembelajaran tatap muka, red) secara full day. Tetap ikuti aturan sesuai arahan dari satgas nasional," kata Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (25/11).

Lanjut Ayat, selama ini regulasi tentang PTM terbatas hanya berlangsung dua kali dalam satu pekan bagi satu anak. Meskipun begitu sekolah harus tetap mengikuti regulasi yang ad, karena rangkaian PTM berlangsung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait PTM.

Di mana, SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga:  Pelabuhan Resmi Tidak Beroperasi, Pastikan Kapal Patuhi Peraturan 

"Kami sudah buat panduan berdasarkan SKB, maka seluruh sekolah baik negeri dan swasta ikuti regulasi serta juknis dari dinas pendidikan,"jelasnya.

Tak hanya sekolah saja, dirinya juga telah mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar memperkuat satgas di dinas dan sekolah harus membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Mereka bisa memantau aktivitas PTM terbatas di sekolah, jangan sampai melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ayat menyadari bahwa para peserta didik dan guru sangat rindu suasana belajar mengajar yang normal. Ia mengajak semua pihak berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

Itu sebabnya, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19, apalagi beberapa waktu lalu ada banyak sekolah yang terkena sanksi dari Dinas Pendidikan Pekanbaru akibat  menggelar PTM terbatas tanpa mendapatkan surat izin dari Dinas Pendidikan Pekanbaru dan ada pula  sekolah yang tidak disiplin terhadap proses sehingga peserta didik berkeliaran, serta adanya sekolah yang menggelar PTM secara penuh.

"Seluruh pihak harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan baik itu masyarakat atupun sekolah.Jangan sampai ada kasus Covid-19 di sekolah, akibat pertemuan tatap muka terbatas sehingga sekolah harus ditutup," tegasnya.(ali/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari