Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru resmi dibubarkan. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 510 tahun 2020,  dibentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tertanggal 21 September 2020.

Pada SK yang ditandatangani langsung Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu disebutkan, dengan berlakunya keputusan terbaru, maka SK wali kota nomor 366 tahun 2020 tentang perubahan atas SK nomor 306 tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sebagai penggantinya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19," kata Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (25/9).

Ia menuturkan, pembentukan Satgas Covid-19 telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun

2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan Satgas ini juga sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk desk perubahan perilaku.

Ditekankannya, tugas pokok dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19  tidak jauh berbeda dengan Gugus Tugas Covid-19 yang telah dibubarkan. "Tidak jauh berbeda, cuma dilakukan penajaman saja supaya penanganan dan pencegahan bisa lebih maksimal lagi. Untuk Ketua Satgas tetap Pak Wali Kota," urainya.

Baca Juga:  Wako Inginkan Tim Super 

Dirincikan beberapa tugas pokok Satgas Penanganan Covid-19 yang baru dibentuk tersebut di antaranya, pertama, merangkul seluruh komunitas untuk bekerja sama mengkampanyekan Gerakan 4M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari keramaian) dengan tujuan utama perubahan perilaku.

Kedua, melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dengan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga  penyedia layanan kesehatan.

Ketiga, menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki. Antara lain dengan bekerja sama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya. Serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Keempat, melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3/2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Tablig Akbar Bersama UAS Dimatangkan

Kelima, melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) serta perubahan perilaku yang melibatkan desk/tim perubahan perilaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur PentaHelix: semua jajaran pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, media dan menjadi bagian dari Satgas setempat.

Keenam, dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

Ketujuh, mengadopsi strategi dasar Satgas Nasional dan melengkapinya dengan kebijakan khusus perubahan perilaku yang spesifik di Kota Pekanbaru.

Juga melakukan konsultasi dan melaporkan perkembangan secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19.(yls)

Laporan : M. Ali nurman (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru resmi dibubarkan. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 510 tahun 2020,  dibentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tertanggal 21 September 2020.

Pada SK yang ditandatangani langsung Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu disebutkan, dengan berlakunya keputusan terbaru, maka SK wali kota nomor 366 tahun 2020 tentang perubahan atas SK nomor 306 tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

- Advertisement -

"Sebagai penggantinya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19," kata Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (25/9).

Ia menuturkan, pembentukan Satgas Covid-19 telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun

- Advertisement -

2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan Satgas ini juga sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk desk perubahan perilaku.

Ditekankannya, tugas pokok dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19  tidak jauh berbeda dengan Gugus Tugas Covid-19 yang telah dibubarkan. "Tidak jauh berbeda, cuma dilakukan penajaman saja supaya penanganan dan pencegahan bisa lebih maksimal lagi. Untuk Ketua Satgas tetap Pak Wali Kota," urainya.

Baca Juga:  Warga Protes Pembangunan Pasar Induk Arengka Indah

Dirincikan beberapa tugas pokok Satgas Penanganan Covid-19 yang baru dibentuk tersebut di antaranya, pertama, merangkul seluruh komunitas untuk bekerja sama mengkampanyekan Gerakan 4M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari keramaian) dengan tujuan utama perubahan perilaku.

Kedua, melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dengan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga  penyedia layanan kesehatan.

Ketiga, menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki. Antara lain dengan bekerja sama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya. Serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Keempat, melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3/2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Pengunjung Kafe di Arifin Ahmad Dibubarkan, Batas Keramaian Jam 10 Malam

Kelima, melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) serta perubahan perilaku yang melibatkan desk/tim perubahan perilaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur PentaHelix: semua jajaran pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, media dan menjadi bagian dari Satgas setempat.

Keenam, dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

Ketujuh, mengadopsi strategi dasar Satgas Nasional dan melengkapinya dengan kebijakan khusus perubahan perilaku yang spesifik di Kota Pekanbaru.

Juga melakukan konsultasi dan melaporkan perkembangan secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19.(yls)

Laporan : M. Ali nurman (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari