Selasa, 9 Juli 2024

Bos Travel Umrah Ditetapkan Tersangka 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan bos travel umrah salah satu di Pekanbaru, berinisial MD menjadi tersangka. MD ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengania yaan terhadap seorang pelayan kafe yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, Rabu (25/8). Ia mengatakan, sebelumnya MD statusnya baru sebagai terlapor dan sekarang telah ditingkatkan menjadi tersangka pada 21 Agustus 2021 lalu.

- Advertisement -

"Penetapan MD sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk. Baik itu CCTV dan hasil visum dari RS Bhayangkara. Dan setelah melaksanakan gelar perkara, maka saudara MD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Juper.

Selanjutnya, kepada tersangka MD akan dilakukan pemanggilan. Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka MD sesuai dengan jadwalnya untuk diambil keterangannya sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga:  Banjir Surut, Bantuan Mulai Mengalir

"Kami berharap kepada MD untuk korporatif datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila MD tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak la yak, maka kami akan langsung melakukan pemanggilan kedua yang akan segera dijadwalkan. Kami lihat besok," terangnya.

- Advertisement -

Ditambahkannya, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin 16 Juni 2021 lalu di Karambia Café, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam bukti rekaman kamera pengintai, video berdurasi kurang satu menit itu terlihat jelas diduga pelaku MD memukul pelayan kafe.

Pemicu penganiayaan itu ialah, ketika JM (korban) ingin menutup kafe lantaran sudah lewat batas aturan operasional penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro.

Baca Juga:  Tanoto Foundation-APRIL Luncurkan Buklet Inspiratif

Di sisi lain, pengacara JM, Taufik Tanjung mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban memberitahukan kepada MD bahwa kafe tersebut akan segera tutup, sebab aturan PSBB Mikro.

"Karena kafe mau tutup, kemudian JM (pelayan) memberitahu kepada MD dan rekan-rekannya. Tetapi, MD dan teman-temannya masih tetap duduk. Selanjutnya, JM pun mematikan lampu kafe. Namun, MD tidak terima, kemudian di sana terjadi pemukulan oleh MD dan beberapa rekannya," terang Taufik belum lama ini.

Awalnya, insiden itu akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pengelola kafe. Namun saat bermusyawarah, MD justru kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

MD bangkit dari tempat duduknya dan mendatangi korban. Bukan meminta maaf, pelaku justru menampar korban. Sehingga ketegangan kembali terjadi.(lim)

Laporan Dofi Iskandar, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan bos travel umrah salah satu di Pekanbaru, berinisial MD menjadi tersangka. MD ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengania yaan terhadap seorang pelayan kafe yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, Rabu (25/8). Ia mengatakan, sebelumnya MD statusnya baru sebagai terlapor dan sekarang telah ditingkatkan menjadi tersangka pada 21 Agustus 2021 lalu.

"Penetapan MD sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk. Baik itu CCTV dan hasil visum dari RS Bhayangkara. Dan setelah melaksanakan gelar perkara, maka saudara MD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Juper.

Selanjutnya, kepada tersangka MD akan dilakukan pemanggilan. Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka MD sesuai dengan jadwalnya untuk diambil keterangannya sebagai tersangka pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan di MP Tunggu Keputusan

"Kami berharap kepada MD untuk korporatif datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila MD tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak la yak, maka kami akan langsung melakukan pemanggilan kedua yang akan segera dijadwalkan. Kami lihat besok," terangnya.

Ditambahkannya, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin 16 Juni 2021 lalu di Karambia Café, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam bukti rekaman kamera pengintai, video berdurasi kurang satu menit itu terlihat jelas diduga pelaku MD memukul pelayan kafe.

Pemicu penganiayaan itu ialah, ketika JM (korban) ingin menutup kafe lantaran sudah lewat batas aturan operasional penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro.

Baca Juga:  RSA Nusa Wuluya II Bagikan APD

Di sisi lain, pengacara JM, Taufik Tanjung mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban memberitahukan kepada MD bahwa kafe tersebut akan segera tutup, sebab aturan PSBB Mikro.

"Karena kafe mau tutup, kemudian JM (pelayan) memberitahu kepada MD dan rekan-rekannya. Tetapi, MD dan teman-temannya masih tetap duduk. Selanjutnya, JM pun mematikan lampu kafe. Namun, MD tidak terima, kemudian di sana terjadi pemukulan oleh MD dan beberapa rekannya," terang Taufik belum lama ini.

Awalnya, insiden itu akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pengelola kafe. Namun saat bermusyawarah, MD justru kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

MD bangkit dari tempat duduknya dan mendatangi korban. Bukan meminta maaf, pelaku justru menampar korban. Sehingga ketegangan kembali terjadi.(lim)

Laporan Dofi Iskandar, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari