Minggu, 7 Juli 2024

Pelaku Usaha Diimbau Tidak Edarkan Barang tanpa Izin Edar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Riau mengapresiasi dan terus mendukung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru dalam upaya menertibkan produk pangan dan kosmetik tanpa izin edar yang ada di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru khususnya. 

Ketua Kadin Riau Masuri mengatakan, Kadin Riau bersama jajaran terus mendukung BBPOM Pekanbaru. Tentunya pihaknya tidak hanya dengan memberikan semangat saja, tetapi juga bagaimana dengan tingkat koordinasinya dan ke depannya  akan ada dalam bentuk imbauan kepada para pelaku usaha.

- Advertisement -

”Kami yang juga membawahi dunia usaha yang ada akan mengundang asosiasi-asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak memasukkan dan mengedarkan barang -barang yang tidak aman (tanpa izin edar/ilegal) untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Masuri, baru-baru ini.

Baca Juga:  Junaidi Resmi Jabat Rektor Unilak  

Ia menuturkan, ada dua hal yang dihadapkan saat ini, tidak hanya sarana pengangkut yang dihadapi di lapangan, tetapi dengan zaman digital dengan melalui online maka produsennya langsung ke konsumennya.

”Menurut kami Ini tentunya menjadi suatu hambatan dan tantangan baru. Makanya kami yakin kedepannya akan terus berkolaborasi bersama pemerintah dengan dunia usaha. Insyaallah kita bersama dengan teman-teman akan terus mendukung kegiatan penertiban produk pangan maupun kosmetik tanpa izin edar,” katanya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menggerebek sejumlah gudang tempat penyimpanan pendistribusian produk kosmetik dan pangan tanpa izin edar di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru.

Bahkan, dalam penggerebekan tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka yakni inisial ST dan MM selaku pemilik gudang dan distributor produk kosmetik tanpa izin edar. Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Dibayarkan Maret

Sementara itu, untuk produk sarana pendistribusian pangan BBPOM berhasil menyita barang bukti pangan asal impor sebanyak 46 item atau 1.302 pcs yang ditafsir nilainya mencapai Rp140 juta.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Riau mengapresiasi dan terus mendukung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru dalam upaya menertibkan produk pangan dan kosmetik tanpa izin edar yang ada di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru khususnya. 

Ketua Kadin Riau Masuri mengatakan, Kadin Riau bersama jajaran terus mendukung BBPOM Pekanbaru. Tentunya pihaknya tidak hanya dengan memberikan semangat saja, tetapi juga bagaimana dengan tingkat koordinasinya dan ke depannya  akan ada dalam bentuk imbauan kepada para pelaku usaha.

”Kami yang juga membawahi dunia usaha yang ada akan mengundang asosiasi-asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak memasukkan dan mengedarkan barang -barang yang tidak aman (tanpa izin edar/ilegal) untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Masuri, baru-baru ini.

Baca Juga:  Ratusan Rumah di Jalan Cengkeh Terendam Banjir

Ia menuturkan, ada dua hal yang dihadapkan saat ini, tidak hanya sarana pengangkut yang dihadapi di lapangan, tetapi dengan zaman digital dengan melalui online maka produsennya langsung ke konsumennya.

”Menurut kami Ini tentunya menjadi suatu hambatan dan tantangan baru. Makanya kami yakin kedepannya akan terus berkolaborasi bersama pemerintah dengan dunia usaha. Insyaallah kita bersama dengan teman-teman akan terus mendukung kegiatan penertiban produk pangan maupun kosmetik tanpa izin edar,” katanya.

Untuk diketahui, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menggerebek sejumlah gudang tempat penyimpanan pendistribusian produk kosmetik dan pangan tanpa izin edar di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru.

Bahkan, dalam penggerebekan tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka yakni inisial ST dan MM selaku pemilik gudang dan distributor produk kosmetik tanpa izin edar. Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk, Dewan Sudah Ingatkan DLHK

Sementara itu, untuk produk sarana pendistribusian pangan BBPOM berhasil menyita barang bukti pangan asal impor sebanyak 46 item atau 1.302 pcs yang ditafsir nilainya mencapai Rp140 juta.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari