PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah melayani masyarakat yang berusia 16 tahun untuk melakukan proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (25/3), proses perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan saat individu mencapai usia 16 tahun. Hanya saja untuk KTP-el fisik baru akan dicetak dan diberikan saat usia individu mencapai 17 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) menyatakan bahwa penduduk wajib memiliki KTP-el setelah mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah.
”Warga dapat merekam KTP-el saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun,” katanya.
Langkah ini merupakan inovasi untuk memudahkan proses administrasi kependudukan bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap individu memiliki identitas resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk melakukan perekaman KTP-el, persyaratan yang diperlukan adalah usia minimal 16 tahun dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang dapat dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
”Langkah ini menjadikan proses administrasi kependudukan lebih mudah dan efektif bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh dokumen identitas yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mendatangi layanan perekaman KTP-el yang dapat diakses di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah melayani masyarakat yang berusia 16 tahun untuk melakukan proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (25/3), proses perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan saat individu mencapai usia 16 tahun. Hanya saja untuk KTP-el fisik baru akan dicetak dan diberikan saat usia individu mencapai 17 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) menyatakan bahwa penduduk wajib memiliki KTP-el setelah mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah.
”Warga dapat merekam KTP-el saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun,” katanya.
- Advertisement -
Langkah ini merupakan inovasi untuk memudahkan proses administrasi kependudukan bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap individu memiliki identitas resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk melakukan perekaman KTP-el, persyaratan yang diperlukan adalah usia minimal 16 tahun dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang dapat dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
”Langkah ini menjadikan proses administrasi kependudukan lebih mudah dan efektif bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh dokumen identitas yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mendatangi layanan perekaman KTP-el yang dapat diakses di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru