Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dari Uang Rakyat, Seharusnya Dijaga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fasilitas umum memang menjadi salah satu sasaran empuk aksi vandalisme maupun pencurian. Kriminolog Universitas Islam Riau Assoc Prof Dr Kasmanto Rinaldi SH MSi mengatakan, ada beberapa faktor yang memotivasi pelaku pencurian. Di antaranya, niat, target yang layak dan kurangnya pengawasan. Fasilitas umum sebagai target pencurian memenuhi unsur ini.

Maka untuk mencegah pencurian fasilitas umum di masa mendatang, faktor-faktor tersebut harus menjadi perhatian. Kalau motivasi, bisa saja karena faktor ekonomi atau desakan akibat kecanduan. Namun kata Kasmanto, siapapun yang bertanggung jawab atas aset negara harus paham bahwa aset itu adalah barang berharga yang mudah diperjualbelikan.

Satu per Satu Hilang Dicuri

Kasmanto menyinggung soal pernahnya salah seorang pencuri materil tugu zapin berhasil ditangkap polisi. Namun akibat permintaan sang pengelola aset, dalam hal ini Dinas PU atau dinas yang berwenang, tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

”Keputusan di luar sistem peradilan pidana yang memutuskan agar kasus ini tidak ditindaklanjuti, itu keliru. Apapun hasil akhir dari peristiwa pidana apakah proses peradilan atau perdamaian, tapi diklirkan dulu tindak pidananya, baru dilakukan monitoring hasil pencuriannya. Misalnya kalau tipiring, memang sesuai surat edaran Mahkamah Agung bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tapi itukan alternatif-alternatif penyelesaian tidak pidana,” ungkap Kasmanto, Selasa (20/2).

Kasmanto mengingatkan pengelola aset negara agar tidak langsung main hentikan langsung kasus yang merugikan atau menghilangkan aset negara. Karena pagar besi atau material Tugu Zapin atau aset sejenis yang dibangun dari uang pajak masyarakat, kata Kasmanto, bukan aset pribadi.

Baca Juga:  PT WINA Pelanggan Pertama 

”Aset negara tidak sama dengan aset pribadi. Mentang-mentang yang dicuri di bawah Rp2 juta, jangan main lepas. Proses dulu, kalau nanti akan diganti atau diperbaiki. Kalau aset pribadi silakan, karena ini delik aduan, bisa cabut laporan dan sebagainya. Tapi inikan fasilitas umum, aset negara dibangun lewat pendapatan negara yang di antaranya pajak yang kita bayar,” tegas Kasmanto.

Kasmanto meminta dinas atau instansi lainnya yang mengelola aset negara untuk tidak hanya mencatat, tapi juga betul-betul menjaganya. Segala hal yang berkaitan dengan pencurian, perampasan terhadapnya harus diselesaikan oleh penegak hukum.

”Karena ada efek dalam sistem peradilan pidana. Kalau tidak jalan sistem peradilan pidana kita, efek negatifnya banyak. Jangan sampai orang berpikir bahwa mengambil aset negara atau fasilitas umum itu tidak masuk penjara. Mereka tidak takut mengambil barang yang nilainya di bawah Rp2 juta karena tahu kemungkinan bakal dilepas,” ungkapnya.

Selain itu Kasmanto meminta siapapun tidak boleh seenaknya mendefinisikan pencurian di bawah Rp2 juta – Rp2,5 juta bisa diselesaikan di luar peradilan. Surat edaran Mahkamah Agung itu menurut Kasmanto, harus dilihat secara utuh.

”Harus dilihat orang ini pernah melakukan kejahatan lain tidak, kemudian kenapa dia sampai melakukan hal itu. Misalnya seseorang  mencuri susu atau obat untuk anaknya yang sedang sakit di rumah. Tidak boleh kita melegalkan perbuatan pidana,” tambahnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Diajak Tertib Lalu Lintas

Restorative justice, sambung doktor jebolan Universitas Indonesia ini juga tidak berarti memaafkan begitu saja. Masukpun ke tipiring, tipiring ada tindak pidana percobaan walaupun tak dipenjara. Efeknya kalau tidak diproses lewat peradilan pidana, orang yang mencuri dibawah Rp2,5 juta, si pelaku tidak pernah merasakan penderitaan sebagai narapidana

”Jangan ada salah pemahaman soal restorative justice. Jangan melepas orang karena mencuri kurang dari Rp2 juta. Bukan itu yang dimaksud dalam Surat Mahkamah Agung soal Tipiring itu. Yang terpenting pola pikirnya bahwa aset negara itu harus dijaga semaksimal mungkin,” kata dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau ini.

Untuk mejaga agar tidak ada lagi aset negara dengan seenaknya saja, maka

semua harus berpikir bahwa aset negara itu artinya punya semua masyarakat. Walaupun itu bukan pemilikan pribadi, tapi karena dibangun dari hasil pajak, maka semua masyarakat menurut Kasmanto wajib menjaganya. Dia juga mengingatkan bahwa CCTV bukan pencegah aksi pencurian.

”Untuk mejaga setiap saat memang tidak memungkinkan, tapi bisa diupayakan penerangan yang cukup, perbanyak lampu di lokasi rawan. Pemerintah harus memaksimalkan upaya menjaga dan memelihara aset,” tutup Kasmanto.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fasilitas umum memang menjadi salah satu sasaran empuk aksi vandalisme maupun pencurian. Kriminolog Universitas Islam Riau Assoc Prof Dr Kasmanto Rinaldi SH MSi mengatakan, ada beberapa faktor yang memotivasi pelaku pencurian. Di antaranya, niat, target yang layak dan kurangnya pengawasan. Fasilitas umum sebagai target pencurian memenuhi unsur ini.

Maka untuk mencegah pencurian fasilitas umum di masa mendatang, faktor-faktor tersebut harus menjadi perhatian. Kalau motivasi, bisa saja karena faktor ekonomi atau desakan akibat kecanduan. Namun kata Kasmanto, siapapun yang bertanggung jawab atas aset negara harus paham bahwa aset itu adalah barang berharga yang mudah diperjualbelikan.

- Advertisement -

Satu per Satu Hilang Dicuri

Kasmanto menyinggung soal pernahnya salah seorang pencuri materil tugu zapin berhasil ditangkap polisi. Namun akibat permintaan sang pengelola aset, dalam hal ini Dinas PU atau dinas yang berwenang, tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

- Advertisement -

”Keputusan di luar sistem peradilan pidana yang memutuskan agar kasus ini tidak ditindaklanjuti, itu keliru. Apapun hasil akhir dari peristiwa pidana apakah proses peradilan atau perdamaian, tapi diklirkan dulu tindak pidananya, baru dilakukan monitoring hasil pencuriannya. Misalnya kalau tipiring, memang sesuai surat edaran Mahkamah Agung bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tapi itukan alternatif-alternatif penyelesaian tidak pidana,” ungkap Kasmanto, Selasa (20/2).

Kasmanto mengingatkan pengelola aset negara agar tidak langsung main hentikan langsung kasus yang merugikan atau menghilangkan aset negara. Karena pagar besi atau material Tugu Zapin atau aset sejenis yang dibangun dari uang pajak masyarakat, kata Kasmanto, bukan aset pribadi.

Baca Juga:  Satu per Satu Hilang Dicuri

”Aset negara tidak sama dengan aset pribadi. Mentang-mentang yang dicuri di bawah Rp2 juta, jangan main lepas. Proses dulu, kalau nanti akan diganti atau diperbaiki. Kalau aset pribadi silakan, karena ini delik aduan, bisa cabut laporan dan sebagainya. Tapi inikan fasilitas umum, aset negara dibangun lewat pendapatan negara yang di antaranya pajak yang kita bayar,” tegas Kasmanto.

Kasmanto meminta dinas atau instansi lainnya yang mengelola aset negara untuk tidak hanya mencatat, tapi juga betul-betul menjaganya. Segala hal yang berkaitan dengan pencurian, perampasan terhadapnya harus diselesaikan oleh penegak hukum.

”Karena ada efek dalam sistem peradilan pidana. Kalau tidak jalan sistem peradilan pidana kita, efek negatifnya banyak. Jangan sampai orang berpikir bahwa mengambil aset negara atau fasilitas umum itu tidak masuk penjara. Mereka tidak takut mengambil barang yang nilainya di bawah Rp2 juta karena tahu kemungkinan bakal dilepas,” ungkapnya.

Selain itu Kasmanto meminta siapapun tidak boleh seenaknya mendefinisikan pencurian di bawah Rp2 juta – Rp2,5 juta bisa diselesaikan di luar peradilan. Surat edaran Mahkamah Agung itu menurut Kasmanto, harus dilihat secara utuh.

”Harus dilihat orang ini pernah melakukan kejahatan lain tidak, kemudian kenapa dia sampai melakukan hal itu. Misalnya seseorang  mencuri susu atau obat untuk anaknya yang sedang sakit di rumah. Tidak boleh kita melegalkan perbuatan pidana,” tambahnya.

Baca Juga:  PT WINA Pelanggan Pertama 

Restorative justice, sambung doktor jebolan Universitas Indonesia ini juga tidak berarti memaafkan begitu saja. Masukpun ke tipiring, tipiring ada tindak pidana percobaan walaupun tak dipenjara. Efeknya kalau tidak diproses lewat peradilan pidana, orang yang mencuri dibawah Rp2,5 juta, si pelaku tidak pernah merasakan penderitaan sebagai narapidana

”Jangan ada salah pemahaman soal restorative justice. Jangan melepas orang karena mencuri kurang dari Rp2 juta. Bukan itu yang dimaksud dalam Surat Mahkamah Agung soal Tipiring itu. Yang terpenting pola pikirnya bahwa aset negara itu harus dijaga semaksimal mungkin,” kata dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau ini.

Untuk mejaga agar tidak ada lagi aset negara dengan seenaknya saja, maka

semua harus berpikir bahwa aset negara itu artinya punya semua masyarakat. Walaupun itu bukan pemilikan pribadi, tapi karena dibangun dari hasil pajak, maka semua masyarakat menurut Kasmanto wajib menjaganya. Dia juga mengingatkan bahwa CCTV bukan pencegah aksi pencurian.

”Untuk mejaga setiap saat memang tidak memungkinkan, tapi bisa diupayakan penerangan yang cukup, perbanyak lampu di lokasi rawan. Pemerintah harus memaksimalkan upaya menjaga dan memelihara aset,” tutup Kasmanto.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari