PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bentukan Wali Kota (Wako) Dr H Firdaus ST MT terhadap Agus Pramono rampung. Tindakan yang akan diambil pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang sedang dibebastugaskan ini tinggal menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Agus Pramono dibebastugaskan dari jabatannya terhitung sejak Selasa (9/2). Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2) pria yang pernah menjabat Dandim 0301/KPR dan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia pimpin.
Wako Pekanbaru Firdaus, Kamis (25/2) mengatakan, evaluasi khusus dilakukan bagi kinerja pimpinan pratama dan jajaran DLHK. Evaluasi dilakukan dengan dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tentang disiplin pegawai. "Dengan membentuk tim khusus dalam pengevaluasian. Evaluasi sudah selesai, hasilnya sedang di diskusikan dengan KASN dibawa dengan kepala BKN," urainya.
Wako masih menanti dari hasil putusan KASN terkait sanksi disiplin yang diberikan. Putusan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru.
Menurut dia, pelanggaran disiplin ini adalah dalam hal kinerja yang membuat capaian yang tidak dapat dicapai. Dari kinerja yang membuat keresahan masyarakat. "Bukan hanya soal kepuasan, tetapi juga keresahan akibat kinerja. Banyak lagi indikator, poin-poin yang dijadikan pedoman sudah banyak kami temukan pada kinerja pratama kami dan memenuhi syarat diberikan (sanksi) disiplin," terang Wako.
Ia mengungkapkan, sanksi ini diberikan terbuka. Sanksi yang dapat diberikan nantinya dapat berupa rotasi dan mutasi bagi pejabat atau pimpinan DLHK Pekanbaru.
"Supaya pelayanan DLHK dapat lebih baik, kemudian pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan tenang. Maka rotasi dan mutasi, atau pembebasan dari jabatan sehingga pelaksanaan dari tupoksi di DLHK bisa sebagai orang yang baru atau Plt (pelaksana tugas, red)," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini kepala daerah sebagai pembina tidak dapat mengambil keputusan mutlak seperti yang lalu, maka semua prosedur dilalui dengan mekanisme yang ada. "Intinya ini upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Kita tetap menunggu hasil diskusi dari KASN," tambahnya.(ali)