PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan anggaran Rp1,25 miliar untuk bantuan hukum gratis masyarakat miskin. Bantuan ini diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir kepada 14 pemberi bantuan hukum, dalam hal ini lembaga bantuan hukum di Riau, Rabu (24/1).
Penyerahan dilaksanakan lewat Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum.
Argap meminta pemberi bantuan hukum menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum. Masyarakat miskin harus dijamin mendapatkan akses keadilan mendapatkan kepastian hukum.
“Pemberi bantuan hukum harus dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau. Ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Argap, Kamis (25/1).
Argap memastikan, 14 pemberi bantuan hukum yang menerima anggaran dari negara ini merupakan mereka yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau.
Adapun penerima ini antaranya Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru.
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.
Para pemberi bantuan hukum ini juga diminta agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan.
“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau. Atau bisa langsung ke pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi,” tutup Argap.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru