Jumat, 4 April 2025
spot_img

Rp1,25 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan anggaran Rp1,25 miliar untuk bantuan hukum gratis masyarakat miskin. Bantuan ini diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir kepada 14 pemberi bantuan hukum, dalam hal ini lembaga bantuan hukum di Riau, Rabu (24/1).

Penyerahan dilaksanakan lewat  Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum.

Argap meminta pemberi bantuan hukum menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum. Masyarakat miskin harus dijamin mendapatkan akses keadilan mendapatkan kepastian hukum.

“Pemberi bantuan hukum harus dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau. Ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Argap, Kamis (25/1).

Baca Juga:  Anies: Kita Beruntung Hakim Independen Kali Ini

Argap memastikan, 14 pemberi bantuan hukum yang menerima anggaran dari negara ini merupakan mereka yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau.

Adapun penerima ini antaranya Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.

Baca Juga:  Komisi IV Pertanyakan Progres Pasar Induk

Para pemberi bantuan hukum ini juga diminta agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan.

“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau. Atau bisa langsung ke pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan anggaran Rp1,25 miliar untuk bantuan hukum gratis masyarakat miskin. Bantuan ini diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir kepada 14 pemberi bantuan hukum, dalam hal ini lembaga bantuan hukum di Riau, Rabu (24/1).

Penyerahan dilaksanakan lewat  Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum.

Argap meminta pemberi bantuan hukum menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum. Masyarakat miskin harus dijamin mendapatkan akses keadilan mendapatkan kepastian hukum.

“Pemberi bantuan hukum harus dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau. Ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Argap, Kamis (25/1).

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Balai Bahasa untuk Kepentingan Masyarakat

Argap memastikan, 14 pemberi bantuan hukum yang menerima anggaran dari negara ini merupakan mereka yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau.

Adapun penerima ini antaranya Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.

Baca Juga:  Sempat Terdengar Suara Ledakan

Para pemberi bantuan hukum ini juga diminta agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan.

“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau. Atau bisa langsung ke pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rp1,25 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan anggaran Rp1,25 miliar untuk bantuan hukum gratis masyarakat miskin. Bantuan ini diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir kepada 14 pemberi bantuan hukum, dalam hal ini lembaga bantuan hukum di Riau, Rabu (24/1).

Penyerahan dilaksanakan lewat  Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum.

Argap meminta pemberi bantuan hukum menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum. Masyarakat miskin harus dijamin mendapatkan akses keadilan mendapatkan kepastian hukum.

“Pemberi bantuan hukum harus dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau. Ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Argap, Kamis (25/1).

Baca Juga:  Proses Setiap Laporan Masyarakat

Argap memastikan, 14 pemberi bantuan hukum yang menerima anggaran dari negara ini merupakan mereka yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau.

Adapun penerima ini antaranya Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.

Baca Juga:  Remaja Putri Coba Bunuh Diri di Toilet Mal

Para pemberi bantuan hukum ini juga diminta agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan.

“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau. Atau bisa langsung ke pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menyalurkan anggaran Rp1,25 miliar untuk bantuan hukum gratis masyarakat miskin. Bantuan ini diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir kepada 14 pemberi bantuan hukum, dalam hal ini lembaga bantuan hukum di Riau, Rabu (24/1).

Penyerahan dilaksanakan lewat  Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan 14 pemberi bantuan hukum.

Argap meminta pemberi bantuan hukum menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum. Masyarakat miskin harus dijamin mendapatkan akses keadilan mendapatkan kepastian hukum.

“Pemberi bantuan hukum harus dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau. Ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Argap, Kamis (25/1).

Baca Juga:  PSMTI dan Tionghoa Peduli Bagikan Paket Kesehatan ke SDN 109 Pekanbaru

Argap memastikan, 14 pemberi bantuan hukum yang menerima anggaran dari negara ini merupakan mereka yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau.

Adapun penerima ini antaranya Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru, Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar, Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru.

Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau, Posbakumadin Siak, Posbakumadin Pelalawan, Posbakumadin Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, YLBHI Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu dan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.

Baca Juga:  Kemenkumham Deportasi 21 WNA, 19 Menyusul Penindakan hingga April 2024

Para pemberi bantuan hukum ini juga diminta agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan.

“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau. Atau bisa langsung ke pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari