Selasa, 2 Juli 2024

Abang-Adik Berkelahi, Berujung di Sel

PEKANBARU (RIAU POS. CO) —  Perselisihan yang terjadi antara abang dan adik berujung ke sel tahanan. Ini terjadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pelaku merupakan sang abang sedangkan korban adalah sang adik. Mulanya, kejadian itu berawal saat sang abang menanyakan perihal mesin air dimatikan padahal bak belum penuh. Sementara saat itu sang adik sedang masak.

- Advertisement -

Menanggapi itu, adik korban berkata mengapa selalu membuat keributan. Lalu terjadi perkelahian mulut. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukajadi karena sang adik terjatuh. “Jadi baik abang maupun adik sama-sama sudah berkeluarga, namun satu rumah.
Permasalahan karena masalah ekonomi. Abangnya inisial RH sementara adiknya D,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim kepada Riau Pos, Selasa (24/9).

Baca Juga:  102 Personel Dapat Penghargaan Kapolda

Saat itu anak dari D mencoba melerai, namun gagal.  Sehingga D terjatuh karena terdorong oleh RH. Selain itu muka D pun sempat terkena tamparan di mukanya.Kejadian yang terjadi pada 1 September. Namun tersangka baru diamankan pada 21 September.  RH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*3)

PEKANBARU (RIAU POS. CO) —  Perselisihan yang terjadi antara abang dan adik berujung ke sel tahanan. Ini terjadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pelaku merupakan sang abang sedangkan korban adalah sang adik. Mulanya, kejadian itu berawal saat sang abang menanyakan perihal mesin air dimatikan padahal bak belum penuh. Sementara saat itu sang adik sedang masak.

Menanggapi itu, adik korban berkata mengapa selalu membuat keributan. Lalu terjadi perkelahian mulut. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukajadi karena sang adik terjatuh. “Jadi baik abang maupun adik sama-sama sudah berkeluarga, namun satu rumah.
Permasalahan karena masalah ekonomi. Abangnya inisial RH sementara adiknya D,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim kepada Riau Pos, Selasa (24/9).

Baca Juga:  Ernany Tito Rahayu Terima Penghargaan Puan Aspekraf 2021

Saat itu anak dari D mencoba melerai, namun gagal.  Sehingga D terjatuh karena terdorong oleh RH. Selain itu muka D pun sempat terkena tamparan di mukanya.Kejadian yang terjadi pada 1 September. Namun tersangka baru diamankan pada 21 September.  RH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari