- Advertisement -
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen hasil Swab PCR yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2021 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
"Awalnya kami mendapat informasi dari petugas di Bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan dokumen Swab PCR yang palsu," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatreskrim Kompol Juper dalam eksposnya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskannya, sesampainya di Bandara SSK II Pekanbaru akhirnya berhasil menemukan lima orang tersangka diantara inisial HA (28), LV (33), NA (22), AD (21) dan MZ (47).
"Sesampainya di bandara kami menemukan lima orang tersangka yang dibagi menjadi tiga kejadian perkara. Kejadian pertama kami berhasil mengamankan dua tersangka inisial HA dan LV. Kemudian berhasil mengamankan tersangka NA dan AD. Selanjutnya kami juga berhasil mengamankan MZ," terangnya.
Kombes Pol Pria Budi menuturkan, pada HA dan LV ditemukan dokumen Swab PCR hasil negatif Covid yang dibuat oleh kedua tersangka sendiri, diedit sendiri menggunakan laptop dan printer.
"Kedua HA dan LV ini rencana mau berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai komersil. Keduanya sama-sama bekerja di Jakarta," jelasnya.
Kemudian perkara kedua, diamankan kedua tersangka NA dan AD dan ditemukan dokumen hasil swab PCR palsu.
"Dari pengakuan tersangka, dokumen palsu itu dibuat oleh temannya yang kebetulan temannya yang berada di Turki dengan cara mengedit kemudian mengirimkan ke kedua tersangka NA dan AD melalui pesan singkat Watshap. Tujuan penerbangan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil," terangnya.
Lanjutnya, pada perkara MZ dia mengaku mendapat dokumen Swab PCR palsu tersebut dari seorang wanita yang saat ini masih DPO.
"Untuk MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta dengan penerbangan menggunakan pesawat Citylink," jelasnya.
Ditambahkannya, kepada para pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani