Kamis, 4 Juli 2024

Pungli Pedagang Pasar sejak 2013

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan  liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Baru/Pasar Selasa Panam, Jalan HR Soebrantas. Pungli dilakukan dengan modus uang kebersihan dan uang keamanan. Diketahui, pungli telah dilakukan sejak 2013.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat ekspos, Kamis (24/6) menyebutkan,penangkapan tiga orang preman tersebut berawal dari laporan terjadinya pungli dengan modus uang kebersihan dan uang keamanan yang terjadi di Pasar Baru/Pasar Selasa, Jalan HR Soebrantas. Tim Opsnal Polsek Tampan kemudian bergerak melakukan pemantauan di Pasar Selasa pada 16 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB.

- Advertisement -

Pada saat melakukan pemantauan, ditemukan dua orang yang tengah melakukan pengutipan atau pungutan uang keamanan dan uang kebersihan. Keduanya berinisial AP yang bertugas khusus mengutip uang kebersihan. Sementara  DR khusus untuk mengutip uang keamanan.

Selain mengamankan AP dan DR, tim Opsnal Polsek Tampan juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial RI yang bertugas lebih kepada pengutipan lapak pedagang. "Jadi mereka berdua ini (AP dan DR, red) disuruh oleh satu orang atau pelaku inisial BY (buron, red) dan bekerja sama dengan RI. Yang mana saudara RI merupakan saudara dari BY,"ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Ratusan Rumah di Jalan Cengkeh Terendam Banjir

Lanjutnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan blanko yang mereka cetak sendiri untuk mengutip uang kebersihan, keamanan dan lapak. Untuk lapak dibayar setiap satu tahun sekali. Pembayarannya mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.

- Advertisement -

Sedangkan uang kebersihan dan uang keamanan mereka kutip sebesar Rp4.000 pada setiap pedagang per hari. Mereka juga membuat blanko retribusi sendiri sebagai bukti pembayaran setiap hari.

"Blanko ini mereka cetak sendiri. Para pelaku ini bukan dari petugas DLHK.

Pelaku juga tidak memiliki surat perintah tugas (SPT). Jadi mereka tidak mempunyai SPT tetapi mereka melakukan pengutipan,"jelas Kapolsek.

Sementara untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pasar tersebut juga diminta Rp10 ribu per hari. "Yang jualan di pinggir jalan juga diminta. Total mereka bayar Rp14 ribu per hari sama uang kebersihan,"terangnya.

Baca Juga:  PTPN V Salurkan 2,6 Ton Sembako ke Panti Asuhan Syukuran 26 Tahun

Diketahui, aksi pungli ini sudah dilakukan mereka sejak 2013 silam. Mereka diringkus atas laporan salah seorang pedagang yang tak sanggup menyewa lapak di pasar tersebut.

"Korban sempat diusir dan meja lapak korban dirusak oleh pelaku. Pelaku mengatakan lapak tersebut akan diisi pedagang lain,"ungkap Kapolsek.

Diketahui, bahwa orang tua dari pelaku RI merupakan pengelola pasar tersebut.

"Turut diamankan barang bukti berupa karcis retribusi kebersihan, uang ratusan ribu rupiah, dan satu meja pedagang yang dirusak pelaku. Ketiganya disangka kan pasal 368 junto 55 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Seorang pelaku RI mengungkapkan dalam sehari-hari dirinya bisa mengantongi uang pungutan dari pedagang sebesar Rp200 ribu, Rp400 ribu bahkan hingga Rp600 ribu.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan  liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Baru/Pasar Selasa Panam, Jalan HR Soebrantas. Pungli dilakukan dengan modus uang kebersihan dan uang keamanan. Diketahui, pungli telah dilakukan sejak 2013.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat ekspos, Kamis (24/6) menyebutkan,penangkapan tiga orang preman tersebut berawal dari laporan terjadinya pungli dengan modus uang kebersihan dan uang keamanan yang terjadi di Pasar Baru/Pasar Selasa, Jalan HR Soebrantas. Tim Opsnal Polsek Tampan kemudian bergerak melakukan pemantauan di Pasar Selasa pada 16 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB.

Pada saat melakukan pemantauan, ditemukan dua orang yang tengah melakukan pengutipan atau pungutan uang keamanan dan uang kebersihan. Keduanya berinisial AP yang bertugas khusus mengutip uang kebersihan. Sementara  DR khusus untuk mengutip uang keamanan.

Selain mengamankan AP dan DR, tim Opsnal Polsek Tampan juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial RI yang bertugas lebih kepada pengutipan lapak pedagang. "Jadi mereka berdua ini (AP dan DR, red) disuruh oleh satu orang atau pelaku inisial BY (buron, red) dan bekerja sama dengan RI. Yang mana saudara RI merupakan saudara dari BY,"ujar Kapolsek.

Baca Juga:  HUT Kota Murah Meriah

Lanjutnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan blanko yang mereka cetak sendiri untuk mengutip uang kebersihan, keamanan dan lapak. Untuk lapak dibayar setiap satu tahun sekali. Pembayarannya mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Sedangkan uang kebersihan dan uang keamanan mereka kutip sebesar Rp4.000 pada setiap pedagang per hari. Mereka juga membuat blanko retribusi sendiri sebagai bukti pembayaran setiap hari.

"Blanko ini mereka cetak sendiri. Para pelaku ini bukan dari petugas DLHK.

Pelaku juga tidak memiliki surat perintah tugas (SPT). Jadi mereka tidak mempunyai SPT tetapi mereka melakukan pengutipan,"jelas Kapolsek.

Sementara untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pasar tersebut juga diminta Rp10 ribu per hari. "Yang jualan di pinggir jalan juga diminta. Total mereka bayar Rp14 ribu per hari sama uang kebersihan,"terangnya.

Baca Juga:  Kerusakan Jalan Dharma Bakti Tak Kunjung Diperbaiki

Diketahui, aksi pungli ini sudah dilakukan mereka sejak 2013 silam. Mereka diringkus atas laporan salah seorang pedagang yang tak sanggup menyewa lapak di pasar tersebut.

"Korban sempat diusir dan meja lapak korban dirusak oleh pelaku. Pelaku mengatakan lapak tersebut akan diisi pedagang lain,"ungkap Kapolsek.

Diketahui, bahwa orang tua dari pelaku RI merupakan pengelola pasar tersebut.

"Turut diamankan barang bukti berupa karcis retribusi kebersihan, uang ratusan ribu rupiah, dan satu meja pedagang yang dirusak pelaku. Ketiganya disangka kan pasal 368 junto 55 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Seorang pelaku RI mengungkapkan dalam sehari-hari dirinya bisa mengantongi uang pungutan dari pedagang sebesar Rp200 ribu, Rp400 ribu bahkan hingga Rp600 ribu.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari