KOTA (RIAUPOS.CO) — Pembangunan akses jalan menuju komplek perkantoran Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya, tepatnya di Jalan Badak hingga kini belum kunjung selesai. Padahal, jalan ini sudah banyak dinantikan masyarakat.
Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, hingga saat ini pekerjaan pembangunan Jalan Badak dengan menggunakan sistem rigid masih terus dikerjakan. Namun dalam pengerjaan itu, pihaknya menemui beberapa kendala.
"Memang ada beberapa kendala dalam penyelesaian pembangunan Jalan Badak ini. Pertama, yakni faktor cuaca di mana saat ini sudah memasuki musim hujan. Kemudian, juga keterbatasan lahan yang akan digunakan untuk membangun jalan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain masih melakukan rigid, dibeberapa sisi jalan juga masih dilakukan penurunan lahan. Tujuan penurunan jalan tersebut untuk mencapai elevasi yang sama antar sisi satu jalan dengan jalan lainnya.
"Jadi masih ada beberapa pekerjaan lagi yang harus dilakukan. Dengan sisa waktu yang ada saat ini menjelang akhir tahun, kemungkinan akan mengajukan perpanjangan waktu," sebutnya.
Menurut Indra Pomi, terhadap ajuan perpanjangan waktu tersebut, nantinya akan dilakukan pembahasan bersama tim terlebih dahulu. Apakah nantinya akan dilakukan adendeum kontrak kerja, atau dilakukan denda terhadap pekerjaan yang belum selesai tersebut.
"Yang masih perlu di-rigid itu ada sekitar 200-an meter lagi. Untuk itu, ini akan kami bahas lagi apakah dilakukan adendum waktu atau denda. Mengingat waktu tahun anggaran 2020 tinggal beberapa hari lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, proyek Jalan Badak ini terletak di Jalan Badak Ujung, RT 02 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Anggaran proyek ini berasal dari APBD Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp4.709.844.372,02 dan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender. Proyek diberi waktu pemeliharaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tugu Mas dan konsultan proyek PT Refana Kembar Anugerah.(sol)