Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Puluhan Warga Terjaring Tim Yustisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Yustisi Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru melaksanan kegiatan penegakan protokol kesehatan dan penerapan perilaku hidup baru (PHB) di Kelurahan Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara, Sabtu (24/10).

Sejak dimulai pukul 09.00 WIB hingga siang, sudah banyak warga yang terjaring operasi tersebut. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker di jalan langsung disanksi sosial maupun administrasi sesuai Perwako 130 tahun 2020 oleh petugas. Jumlahnya, teguran lisan 20 orang, sanksi sosial 22 orang dan bayar denda 1 orang.

Camat Bukit Raya, Wahyu Idris melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban, Harmendra SSos menekankan kepada masyarakat di dua wilayah kelurahan tersebut agar patuh terhadap protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Tujuan dan harapannya, agar masyarakat sadar dengan prokes yang ditetapkan pemerintah. Selalu terapkan 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya, kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10).

Baca Juga:  162.478 Orang Menunggu Vaksin Kedua

Dalam hal ini, tim Yustisi tersebut berjumlah 40 orang yang memiliki peranannya masing-masing. Personel penegakan PHB ini terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Relawan Covid-19 serta para lurah dari dua kelurahan di Bukit Raya tersebut.

Lurah Tangkerang Labuai, Kadwasi SSos menambahkan, sejak pembatasan sosial berskala mikro berakhir, penerapan perilaku hidup baru (PHB) ditegakkan.

"Ini merupakan langkah penegakan Perwako 130 tahun 2020. Kita harapkan masyarakat patuh dan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada lagi, untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Kadwadi, didampingi Lurah Tangkerang Utara, Mardius dan Ketua Relawan Covid-19, Achenk Mirshal.

Dalam hal ini, Kadwadi mengharapkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri untuk benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kamsol Akan Berikan yang Terbaik untuk Kabupaten Kampar

"Kita harapkan kerja sama masyarakat, untuk membantu memutus mata rantai Covid-19. Semoga apa yang kita harapkan, termasuk harapan Pemko Pekanbaru dan seluruh unsur ini bisa terwujud. Para pelanggar akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Yustisi Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru melaksanan kegiatan penegakan protokol kesehatan dan penerapan perilaku hidup baru (PHB) di Kelurahan Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara, Sabtu (24/10).

Sejak dimulai pukul 09.00 WIB hingga siang, sudah banyak warga yang terjaring operasi tersebut. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker di jalan langsung disanksi sosial maupun administrasi sesuai Perwako 130 tahun 2020 oleh petugas. Jumlahnya, teguran lisan 20 orang, sanksi sosial 22 orang dan bayar denda 1 orang.

- Advertisement -

Camat Bukit Raya, Wahyu Idris melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban, Harmendra SSos menekankan kepada masyarakat di dua wilayah kelurahan tersebut agar patuh terhadap protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Tujuan dan harapannya, agar masyarakat sadar dengan prokes yang ditetapkan pemerintah. Selalu terapkan 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya, kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10).

- Advertisement -
Baca Juga:  IKPI dan DJP Riau Taja Buka Puasa dan Seminar

Dalam hal ini, tim Yustisi tersebut berjumlah 40 orang yang memiliki peranannya masing-masing. Personel penegakan PHB ini terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Relawan Covid-19 serta para lurah dari dua kelurahan di Bukit Raya tersebut.

Lurah Tangkerang Labuai, Kadwasi SSos menambahkan, sejak pembatasan sosial berskala mikro berakhir, penerapan perilaku hidup baru (PHB) ditegakkan.

"Ini merupakan langkah penegakan Perwako 130 tahun 2020. Kita harapkan masyarakat patuh dan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada lagi, untuk menekan angka penyebaran Covid-19," kata Kadwadi, didampingi Lurah Tangkerang Utara, Mardius dan Ketua Relawan Covid-19, Achenk Mirshal.

Dalam hal ini, Kadwadi mengharapkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri untuk benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:  Hari Ini, Pengurus SPS Se-Indonesia Mulai Berdatangan

"Kita harapkan kerja sama masyarakat, untuk membantu memutus mata rantai Covid-19. Semoga apa yang kita harapkan, termasuk harapan Pemko Pekanbaru dan seluruh unsur ini bisa terwujud. Para pelanggar akan disanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari