PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembebasan lahan terhadap ratusan bidang tanah. Setakat ini pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalan tol di Kecamatan Rumbai masih berlangsung.
Adapun terdapat lima kelurahan di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Barat yang nantinya dilintasi jalan bypass tersebut yakni wilayah Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Agrowisata, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Muara Fajar Timur.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, secara teknis untuk pembebasan lahan masih lancar dan tak ada kendala, karena hingga sekarang tidak ada protes dari warga yang terdampak.
Dia katakan pemko hanya bertugas membantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pendataan tanah warga yang akan digunakan untuk proyek jalan tol.
”Jadi memang kami membantu pendataan tanah warga yang terkena dampak proyek tol. Selanjutnya, pihak pusat yang akan melakukan ganti rugi berdasarkan nilai appraisal yang disepakati bersama antara pemilik tanah dan Kementerian PUPR,” ujar Sekko, Senin (23/9).
Ia menuturkan, sejauh ini penolakan warga terhadap proyek jalan tol itu belum ada laporan. Sejauh yang diketahui, proyek tol bisa dikerjakan atau dilakukan pembersihan lahan apabila masalah lahan sudah selesai.
Lanjutnya, koordinasi pemerintah kota dengan Kementerian PUPR berjalan dengan baik. Proses pendataan serta ganti rugi diharapkan dapat diselesaikan tanpa kendala berarti.
”Artinya pembangunan jalan tol diharapkan dapat segera dilaksanakan. Hal ini demi memperlancar arus transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Pekanbaru,” ujarnya.
Pemko mendapat tugas membebaskan sebanyak 921 bidang tanah untuk pembangunan jalan bypass yang akan menghubungkan gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dengan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Panjang bypass tol yang akan dibangun sekitar 13,5 kilometer.(ilo)