PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sehubungan dengan rencana Pemkab Rokan Hilir (Rohil) untuk memperkuat BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan menjadikannya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Untuk itu DPRD Rokan Hilir telah membentuk Pansus yang bertugas untuk mempelajari segala hal terkait proses perubahan badan hukum tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pansus, Perwedissuito SP, saat kunjungan ke PT SPR, kemarin. Kunjungan yang diikuti oleh lima orang anggota Pansus tersebut secara langsung disambut Direktur PT SPR, Fuady Noor SE.
”Kita ingin BUMD kita di Rohil maju dan mampu bersaing dalam meraih peluang sehingga bisa memberikan konstribusi kepada PAD Rokan Hilir. Saat ini statusnya PD, dan untuk itu kita akan tingkatkan menjadi PT agar lebih leluasa dalam melaksanakan kegiatan usaha. Untuk itu kita belajar mengambil pengalaman PT SPR yang pernah melalui proses ini sehingga nantinya menjadi kajian lebih lanjut dalam proses perubahan badan hukum PD menjadi PT di BUMD Rokan Hilir,” ungkapnya.
Lebih lanjut melalui forum diskusi tersebut, tim Panus lainnya juga mempertanyakan proses-proses mendasar dalam alih badan hukum PD menjadi PT. Hal ini menyangkut status keuangan, asset, dan tenaga kerja yang ada saat ini.
”Hal ini penting mengingat saat ini PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sudah mempunyai karyawan yang bekerja dan aset, untuk itu proses-proses seperti ini yang ingin kita ketahui dan nantinya akan dituangkan dalam Ranperda,” kata Purnomo, tim Pansus dari PDIP.
Poin lain yang dibahas yaitu terkait potensi yang masih terbuka luas di Kabupaten Rokan Hiliir untuk bisa dikelola oleh pemerintah daerah melalui BUMD. Salah satu potensi yang terbuka yaitu pengelolaan sumur-sumur minyak tua yang dulu pernah di Kelola Chevron.
Direktur PT SPR, Fuady Noor, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas niat baik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan status badan hukum BUMD dari PD menjadi PT.
”Berdasarkan pengalaman kami, perubahan ini penting untuk memperkuat dan memperluas ruang gerak BUMD. Status PT membuat BUMD bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aturan mendasar yang harus diikuti dalam hal ini yaitu UU tentang Perseroan Terbatas. Status kekuasan tertinggi dalam PT adalah RUPS, sehingga hal-hal yang penting untuk kemajuan perusahaan dapat dirumuskan dan ditetapkan melalui RUPS,” jelas Fuady.
Pelajaran dari alih status badan hukum di PT SPR ini, lanjutnya, tentang penyertaan modal yang harus jelas dan untuk itu diperlukan proses audit dari status sebelumnya sebagai PD untuk nantinya dicatatkan dalam pembukuan baru PT. Terkait hal itu maka perlu diperhatikan UU yang berhubungan dengan hal tersebut agar tidak berdampak hukum nantinya.(rio)