Minggu, 7 Juli 2024

Stimulus Pajak Bisa Dinikmati hingga September

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Pekanbaru masih bisa mendapat program stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan. Ini  bisa memperolehnya hingga 30 September 2020 mendatang.

Adanya stimulus ini untuk memberi keringanan kepada wajib pajak daerah. Pemberian keringanan ini pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda. "Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir. Pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang. "Kalau seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau Sosialisasi ini juga penting dilakukan," tegas Ginda.

Politisi milenial ini juga mengingatkan, tentang keseriusan perubahan dokumen administrasi lainnya, di wilayah terkena pemekaran kecamatan. Pengalaman masyarakat sebelumnya, saat pemekaran kelurahan beberapa tahun lalu, jangan sampai terjadi lagi.

Baca Juga:  Disegel, Pengelola Hotel Tak di TempatDNA Fun dan MBC Hotel Beroperasi tanpa Izin

Di mana saat itu, saat masyarakat mengurus perubahan administrasi kependudukannya (KTP dan KK), harus bolak-balik, karena ketidaksiapan jajaran kelurahan dan perangkatnya.

- Advertisement -

"Pengalaman itu harus jadi pelajaran berharga. Apalagi sekarang untuk berurusan, harus pakai KTP dan KK. Ini yang harus kita pikirkan, demi kenyamanan masyarakat," tambah politisi muda Partai Gerindra ini.

Lebih dari itu, sebut Ginda, koordinasi Pemko dengan lintas sektor terkait perubahan administrasi ini juga harus ditingkatkan. Seperti halnya dengan BPN (surat tanah), perbankan, kepolisian dan lainnya.

"Artinya, jangan hanya karena Pemko lalai menyelesaikan masalah administrasi kependudukan ini, warga tidak bisa berurusan," harapnya.

Sebelumnya, Pj Sekko M Jamil mengatakan, bahwa proses pengesahan kecamatan saat ini sudah berjalan. Nantinya perubahan data kependudukan berlangsung secara simultan. Pemko berharap blangko tersedia dari pusat untuk daerah.

Baca Juga:  Wajib Melayani Masyarakat dengan Baik

Hingga kini, blangko KTP-el saat ini terbatas ke daerah. Pihaknya pun bakal menyurati Dirjen Kependudukan di Kemendagri RI agar menyediakan blangko KTP-el.

Seperti diketahui, setelah DPRD Pekanbaru mengesahkan Perda Pemekaran Kecamatan beberapa tahun lalu, jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. 15 kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Limapuluh, Sukajadi, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Tuah Madani, Bina Widya, Tenayanraya, Kulim, Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Pekanbaru masih bisa mendapat program stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan. Ini  bisa memperolehnya hingga 30 September 2020 mendatang.

Adanya stimulus ini untuk memberi keringanan kepada wajib pajak daerah. Pemberian keringanan ini pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda. "Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin akhir pekan lalu.

Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir. Pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang. "Kalau seharusnya bayar Rp100 juta, ya tetap bayar Rp100 juta. Kalau Sosialisasi ini juga penting dilakukan," tegas Ginda.

Politisi milenial ini juga mengingatkan, tentang keseriusan perubahan dokumen administrasi lainnya, di wilayah terkena pemekaran kecamatan. Pengalaman masyarakat sebelumnya, saat pemekaran kelurahan beberapa tahun lalu, jangan sampai terjadi lagi.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Perumahan Padat Penduduk di Kampung Dalam Dilahap Api

Di mana saat itu, saat masyarakat mengurus perubahan administrasi kependudukannya (KTP dan KK), harus bolak-balik, karena ketidaksiapan jajaran kelurahan dan perangkatnya.

"Pengalaman itu harus jadi pelajaran berharga. Apalagi sekarang untuk berurusan, harus pakai KTP dan KK. Ini yang harus kita pikirkan, demi kenyamanan masyarakat," tambah politisi muda Partai Gerindra ini.

Lebih dari itu, sebut Ginda, koordinasi Pemko dengan lintas sektor terkait perubahan administrasi ini juga harus ditingkatkan. Seperti halnya dengan BPN (surat tanah), perbankan, kepolisian dan lainnya.

"Artinya, jangan hanya karena Pemko lalai menyelesaikan masalah administrasi kependudukan ini, warga tidak bisa berurusan," harapnya.

Sebelumnya, Pj Sekko M Jamil mengatakan, bahwa proses pengesahan kecamatan saat ini sudah berjalan. Nantinya perubahan data kependudukan berlangsung secara simultan. Pemko berharap blangko tersedia dari pusat untuk daerah.

Baca Juga:  Diingatkan Pakai Masker, Penjual Gorengan Emosi

Hingga kini, blangko KTP-el saat ini terbatas ke daerah. Pihaknya pun bakal menyurati Dirjen Kependudukan di Kemendagri RI agar menyediakan blangko KTP-el.

Seperti diketahui, setelah DPRD Pekanbaru mengesahkan Perda Pemekaran Kecamatan beberapa tahun lalu, jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. 15 kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Limapuluh, Sukajadi, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Tuah Madani, Bina Widya, Tenayanraya, Kulim, Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari