Jumat, 5 Juli 2024

Kebijakan Rektor UIN Tuai Kritikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – – UNIT Kegiatan Kampus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, menolak kebijakan-kebijakan Rektor Prof Dr H Akhmad Mujahidin. Ini dikarenakan kebijakan tersebut dinilai sepihak dan semena-mena serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut  juru bicara UKK/UKM UIN Suska Riau, Aqib Sofwandi, pihaknya menolak pemberlakuan seleksi calon ketua yang dinilai tidak demokratis. Pasalnya, Rektor memberlakukan peraturan baru, di mana ketua UKK/UKM dipilih secara adhoc oleh Rektor.

- Advertisement -

“Ini tidak demokratis dan melanggar SK Dirjen Pendis No.4961 Tahun 2016 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam,” kata Aqib saat konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau, Jumat (23/8).

Aqib menjelaskan, UKK/UKM adalah unit kegiatan mahasiswa yang otonom. Sehingga bertanggung jawab kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART masing-masing.  “Hanya mahasiswa yang telah menjadi pengurus yang berhak sebagai ketua UKK/UKM, bukan dibuka secara umum seperti yang dilakukan oleh Rekor UIN Suska Riau,” pungkas Aqib.

Tak hanya itu, Aqib mengungkapkan UKK/UKM juga menolak penandatanganan fakta integritas yang diberlakukan, sebagai syarat menjadi ketua serta syarat pengeluaran SK oleh Rektorat UIN Suska. Karena dirasa mencederai UU No.12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Pasal 77 Ayat 2 Poin b mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan dan Permen No.23 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Suska Riau, Pasal 68 Ayat 5 organisasi kemahasiswaan universitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip univeristas.

- Advertisement -
Baca Juga:  Politeknik Caltex Riau Raih 6 Medali di Kompetisi Internasional Malaka

“Nyatanya pada fakta integritas tersebut mengaharuskan ketua atau pengurus UKK/UKM loyal kepada pimpinan, bukan kepada universitas,” ujar Ketua LPM Gagasan UIN Suska Riau.

Selain itu, UKK/UKM juga menolak pemindahan sekretariat ke lokasi baru di Rusunawa. Karena dinilai rusunawa tersebut tidak layak, sebab memiliki ukuran hanya sekitar 4 x 3 m2 untuk setiap ruangannya.

Sementara itu, Aqib juga menambahkan jika UKK/UKM menuntut rektor agar mempercepat pencairan dana UKK/UKM yang sejak Januari 2018 hingga sekarang tak kunjung cair.

“Di rusunawa itu kecil. Kami juga menuntut pencairan dana, sejak awal tahun hingga sekaram UKK/UKM tak satu pun yang bisa mencairkan dana, padahal SK kami masih berlaku. Aktivitas kami bermodalkan uang anggota atau proposal dana bantuan dari luar,” tambah Aqib.

Sementara itu, Ketua Pramuka UIN Suska Riau Juliadi Trisno menyampaikan, ketidaksetujuannya terkait keputusan Rektor yang memilih sendiri ketua UKK/UKM. Ia menuturkan jika ketua yang memimpin UKK/UKM harus berasal dari UKK/UKM itu sendiri, bukan dari mahasiswa yang belum pernah berkecimpung di UKK/UKM terkait.

Baca Juga:  Kemenag Ingatkan Resepsi Pernikahan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

“Mana mungkin mahasiswa dari luar organisasi kami mampu memimpin organisasi kami, untuk menjadi ketua harus melalui kaderisasi dan mubes sesuai peraturan,” tegas Juliadi.

Terpisah, Rektor UIN Suska Riau  Prof Dr H Akhmad Mujahidin membenarkan, jika akan memilih ketua UKK/UKM melalui seleksi dari tim adhoc, dengan alasan SK UKK/UKM semuanya akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. Sedangkan fakta integritas diberlakukan untuk memastikan ketaatan organisasi mahasiswa pada kode etik.

Terkait dana Mujahidin menampik jika dirinya tak mengeluarkan anggaran. Ia mengatakan jika setiap UKK/UKM harus memiliki SK Rektor serta anggaran tersebut wajib masuk dalam POK agar bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak ada yang menahan dana kegiatan mahasiswa selama persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, pemindahan sekretariat dari PKM ke gedung rusunawa yang merupakan gedung eks Pekan Olahraga Nasional (PON) tersebut, Mujahidin menilai, jika gedung tersebut lebih layak daripada PKM yang ditempati UKK/UKM saat ini, karena memiliki kapasitas hingga 80 ruangan dan dapat menampung 70 kantor organisasi mahasiswa secara terpadu.

“PKM itu tak layak, gedung eks PON ini punya kapasitas 80 ruangan dan menampung 70 kantor ormawa secara terpadu. Semoga bisa berkreasi lebih baik,” ucap Mujahidin.(*2/ksm)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – – UNIT Kegiatan Kampus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, menolak kebijakan-kebijakan Rektor Prof Dr H Akhmad Mujahidin. Ini dikarenakan kebijakan tersebut dinilai sepihak dan semena-mena serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut  juru bicara UKK/UKM UIN Suska Riau, Aqib Sofwandi, pihaknya menolak pemberlakuan seleksi calon ketua yang dinilai tidak demokratis. Pasalnya, Rektor memberlakukan peraturan baru, di mana ketua UKK/UKM dipilih secara adhoc oleh Rektor.

“Ini tidak demokratis dan melanggar SK Dirjen Pendis No.4961 Tahun 2016 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam,” kata Aqib saat konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau, Jumat (23/8).

Aqib menjelaskan, UKK/UKM adalah unit kegiatan mahasiswa yang otonom. Sehingga bertanggung jawab kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART masing-masing.  “Hanya mahasiswa yang telah menjadi pengurus yang berhak sebagai ketua UKK/UKM, bukan dibuka secara umum seperti yang dilakukan oleh Rekor UIN Suska Riau,” pungkas Aqib.

Tak hanya itu, Aqib mengungkapkan UKK/UKM juga menolak penandatanganan fakta integritas yang diberlakukan, sebagai syarat menjadi ketua serta syarat pengeluaran SK oleh Rektorat UIN Suska. Karena dirasa mencederai UU No.12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Pasal 77 Ayat 2 Poin b mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan dan Permen No.23 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Suska Riau, Pasal 68 Ayat 5 organisasi kemahasiswaan universitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip univeristas.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Se-Indonesia Tinjau Pelayanan Pajak di MPP Pekanbaru

“Nyatanya pada fakta integritas tersebut mengaharuskan ketua atau pengurus UKK/UKM loyal kepada pimpinan, bukan kepada universitas,” ujar Ketua LPM Gagasan UIN Suska Riau.

Selain itu, UKK/UKM juga menolak pemindahan sekretariat ke lokasi baru di Rusunawa. Karena dinilai rusunawa tersebut tidak layak, sebab memiliki ukuran hanya sekitar 4 x 3 m2 untuk setiap ruangannya.

Sementara itu, Aqib juga menambahkan jika UKK/UKM menuntut rektor agar mempercepat pencairan dana UKK/UKM yang sejak Januari 2018 hingga sekarang tak kunjung cair.

“Di rusunawa itu kecil. Kami juga menuntut pencairan dana, sejak awal tahun hingga sekaram UKK/UKM tak satu pun yang bisa mencairkan dana, padahal SK kami masih berlaku. Aktivitas kami bermodalkan uang anggota atau proposal dana bantuan dari luar,” tambah Aqib.

Sementara itu, Ketua Pramuka UIN Suska Riau Juliadi Trisno menyampaikan, ketidaksetujuannya terkait keputusan Rektor yang memilih sendiri ketua UKK/UKM. Ia menuturkan jika ketua yang memimpin UKK/UKM harus berasal dari UKK/UKM itu sendiri, bukan dari mahasiswa yang belum pernah berkecimpung di UKK/UKM terkait.

Baca Juga:  WBP Lapas Diajarkan Beternak Ayam

“Mana mungkin mahasiswa dari luar organisasi kami mampu memimpin organisasi kami, untuk menjadi ketua harus melalui kaderisasi dan mubes sesuai peraturan,” tegas Juliadi.

Terpisah, Rektor UIN Suska Riau  Prof Dr H Akhmad Mujahidin membenarkan, jika akan memilih ketua UKK/UKM melalui seleksi dari tim adhoc, dengan alasan SK UKK/UKM semuanya akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. Sedangkan fakta integritas diberlakukan untuk memastikan ketaatan organisasi mahasiswa pada kode etik.

Terkait dana Mujahidin menampik jika dirinya tak mengeluarkan anggaran. Ia mengatakan jika setiap UKK/UKM harus memiliki SK Rektor serta anggaran tersebut wajib masuk dalam POK agar bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak ada yang menahan dana kegiatan mahasiswa selama persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, pemindahan sekretariat dari PKM ke gedung rusunawa yang merupakan gedung eks Pekan Olahraga Nasional (PON) tersebut, Mujahidin menilai, jika gedung tersebut lebih layak daripada PKM yang ditempati UKK/UKM saat ini, karena memiliki kapasitas hingga 80 ruangan dan dapat menampung 70 kantor organisasi mahasiswa secara terpadu.

“PKM itu tak layak, gedung eks PON ini punya kapasitas 80 ruangan dan menampung 70 kantor ormawa secara terpadu. Semoga bisa berkreasi lebih baik,” ucap Mujahidin.(*2/ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari