Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Pekanbaru selama 26 Juli-8 Agustus

PEKANBARU (RIAUPOS CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan pembahasan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Sabtu (24/7/2021). Berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus, nantinya seluruh sektor non esensial wajib Work From Home (WFH) 100 persen. Juga, mall dan pusat perbelanjaan tutup kecuali akses ke apotek, supermarket dan restoran untuk take away. 

Aturan tentang PPKM level IV tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 15/SE/SATGAS/2021. SE ini ditandatangani Sabtu (24/7) usai rapat pembahasan PPKM level IV dilakukan. 

- Advertisement -

Dalam SE ini, Firdaus menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru merujuk pada pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level IV.

“Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit akibat 

- Advertisement -

penularan Covid-19," tegasnya. 

Selanjutnya ada arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Airlangga Hartarto, Jumat (23/7/2021) yang menetapkan Kota Pekanbaru masuk kriteria level IV penyebaran Covid-19. 

"Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 08 Agustus 2021," imbuhnya. 

Ada 16 poin yang diatur dalam SE tentang penerapan PPKM level IV di Pekanbaru. Berikut aturan-aturan tersebut : 

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan 

Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat; 

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat 

Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;

PEKANBARU (RIAUPOS CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan pembahasan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Sabtu (24/7/2021). Berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus, nantinya seluruh sektor non esensial wajib Work From Home (WFH) 100 persen. Juga, mall dan pusat perbelanjaan tutup kecuali akses ke apotek, supermarket dan restoran untuk take away. 

Aturan tentang PPKM level IV tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 15/SE/SATGAS/2021. SE ini ditandatangani Sabtu (24/7) usai rapat pembahasan PPKM level IV dilakukan. 

Dalam SE ini, Firdaus menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru merujuk pada pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level IV.

“Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit akibat 

penularan Covid-19," tegasnya. 

Selanjutnya ada arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Airlangga Hartarto, Jumat (23/7/2021) yang menetapkan Kota Pekanbaru masuk kriteria level IV penyebaran Covid-19. 

"Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 08 Agustus 2021," imbuhnya. 

Ada 16 poin yang diatur dalam SE tentang penerapan PPKM level IV di Pekanbaru. Berikut aturan-aturan tersebut : 

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan 

Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat; 

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat 

Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya