Senin, 7 April 2025
spot_img

Pelaku Pencurian di Resto Peterseli Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus RB (26) seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di Resto Peterseli, Jalan Pattimura pada 11 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold R dalam eksposnya di Polsek Limapuluh mengatakan, pelaku RB berhasil dibekuk oleh jajaran Opsnal Polsek Limapuluh, Sabtu (19/6) di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat.

"Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi teler. Ada kami temukan paket sabu,"  kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie saat memimpin ekspos, Selasa (22/6) kemaren.

Dijelaskannya, pelaku berhasil membobol ruang kantor (office) di Resto Peterseli dan ia melakukan pencurian dengan memanjat dinding hingga berhasil masuk ke lantai dua restoran. Aksi itu ia lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Riau Hijau Jangan Hanya Seremonial

"Pelaku memanjat dinding pagar resto. Kemudian memanjat lagi hingga ke lantai dua. Di lantai dua tersangka masuk lewat jendela," terangnya.

Lanjutnya, ia mengambil sejumlah barang-barang elektronik yang berada di lantai dua di antaranya kamera, I-Pad, notebook, laptop, handphone, dan dua unit CCTV. Bahkan sebagian barang curian telah dijual pelaku.

"Pelaku adalah seorang pengangguran dan sudah resedivis 3 kali dengan tindak pidana yang sama. Pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Lanjutnya, diakui pelaku sebagian barang yang dicuri sudah dijualnya melalui situs jual beli online PJBO seperti hanpone, laptop. Pelaku menjual dengan harga murah seharga Rp400 ribu untuk laptop dan handphone jenis xiaomi.

"Tersangka ini tidak punya sosmed, maka minta bantu  seseorang berinisial A untuk menjualkan melalui PJBO. Uangnya untuk beli barang haram. Karena kami cek urine nya positif menggunakan narkoba," jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Sudah 634 JCH Disuntik Meningitis

Tim Opsnal Polsek Limapuluh juga tengah menelusuri siapa orang yang tengah membantu pelaku menjual barang curian tersebut di media sosial. "Karena pelaku atau tersangka ini tidak menguasai IT dan tidak mempunyai sosial media jadi pelaku meminta tolong kepada temannya inisial A yang dikenal tersangka di warnet belakang MP. Di situ pelaku berkenalan dengan A dan menawarkan ingin menjual barang di media sosial PJBO," kata AKP Stevie Arnold R.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terekam CCTV," ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku RB menyesali perbuatannya dan motif melakukan pencurian adalah untuk membeli barang haram (narkoba) dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus RB (26) seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di Resto Peterseli, Jalan Pattimura pada 11 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold R dalam eksposnya di Polsek Limapuluh mengatakan, pelaku RB berhasil dibekuk oleh jajaran Opsnal Polsek Limapuluh, Sabtu (19/6) di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat.

"Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi teler. Ada kami temukan paket sabu,"  kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie saat memimpin ekspos, Selasa (22/6) kemaren.

Dijelaskannya, pelaku berhasil membobol ruang kantor (office) di Resto Peterseli dan ia melakukan pencurian dengan memanjat dinding hingga berhasil masuk ke lantai dua restoran. Aksi itu ia lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Puluhan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa Ditertibkan

"Pelaku memanjat dinding pagar resto. Kemudian memanjat lagi hingga ke lantai dua. Di lantai dua tersangka masuk lewat jendela," terangnya.

Lanjutnya, ia mengambil sejumlah barang-barang elektronik yang berada di lantai dua di antaranya kamera, I-Pad, notebook, laptop, handphone, dan dua unit CCTV. Bahkan sebagian barang curian telah dijual pelaku.

"Pelaku adalah seorang pengangguran dan sudah resedivis 3 kali dengan tindak pidana yang sama. Pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Lanjutnya, diakui pelaku sebagian barang yang dicuri sudah dijualnya melalui situs jual beli online PJBO seperti hanpone, laptop. Pelaku menjual dengan harga murah seharga Rp400 ribu untuk laptop dan handphone jenis xiaomi.

"Tersangka ini tidak punya sosmed, maka minta bantu  seseorang berinisial A untuk menjualkan melalui PJBO. Uangnya untuk beli barang haram. Karena kami cek urine nya positif menggunakan narkoba," jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Kelembaban Cukup Tinggi , Berdampak Jarak Padang Hanya 2,5 Km

Tim Opsnal Polsek Limapuluh juga tengah menelusuri siapa orang yang tengah membantu pelaku menjual barang curian tersebut di media sosial. "Karena pelaku atau tersangka ini tidak menguasai IT dan tidak mempunyai sosial media jadi pelaku meminta tolong kepada temannya inisial A yang dikenal tersangka di warnet belakang MP. Di situ pelaku berkenalan dengan A dan menawarkan ingin menjual barang di media sosial PJBO," kata AKP Stevie Arnold R.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terekam CCTV," ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku RB menyesali perbuatannya dan motif melakukan pencurian adalah untuk membeli barang haram (narkoba) dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pelaku Pencurian di Resto Peterseli Diringkus Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus RB (26) seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di Resto Peterseli, Jalan Pattimura pada 11 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold R dalam eksposnya di Polsek Limapuluh mengatakan, pelaku RB berhasil dibekuk oleh jajaran Opsnal Polsek Limapuluh, Sabtu (19/6) di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat.

"Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi teler. Ada kami temukan paket sabu,"  kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie saat memimpin ekspos, Selasa (22/6) kemaren.

Dijelaskannya, pelaku berhasil membobol ruang kantor (office) di Resto Peterseli dan ia melakukan pencurian dengan memanjat dinding hingga berhasil masuk ke lantai dua restoran. Aksi itu ia lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Riau Hijau Jangan Hanya Seremonial

"Pelaku memanjat dinding pagar resto. Kemudian memanjat lagi hingga ke lantai dua. Di lantai dua tersangka masuk lewat jendela," terangnya.

Lanjutnya, ia mengambil sejumlah barang-barang elektronik yang berada di lantai dua di antaranya kamera, I-Pad, notebook, laptop, handphone, dan dua unit CCTV. Bahkan sebagian barang curian telah dijual pelaku.

"Pelaku adalah seorang pengangguran dan sudah resedivis 3 kali dengan tindak pidana yang sama. Pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Lanjutnya, diakui pelaku sebagian barang yang dicuri sudah dijualnya melalui situs jual beli online PJBO seperti hanpone, laptop. Pelaku menjual dengan harga murah seharga Rp400 ribu untuk laptop dan handphone jenis xiaomi.

"Tersangka ini tidak punya sosmed, maka minta bantu  seseorang berinisial A untuk menjualkan melalui PJBO. Uangnya untuk beli barang haram. Karena kami cek urine nya positif menggunakan narkoba," jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Rapid Test Massal Segera Sasar Dua Kecamatan

Tim Opsnal Polsek Limapuluh juga tengah menelusuri siapa orang yang tengah membantu pelaku menjual barang curian tersebut di media sosial. "Karena pelaku atau tersangka ini tidak menguasai IT dan tidak mempunyai sosial media jadi pelaku meminta tolong kepada temannya inisial A yang dikenal tersangka di warnet belakang MP. Di situ pelaku berkenalan dengan A dan menawarkan ingin menjual barang di media sosial PJBO," kata AKP Stevie Arnold R.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terekam CCTV," ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku RB menyesali perbuatannya dan motif melakukan pencurian adalah untuk membeli barang haram (narkoba) dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus RB (26) seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di Resto Peterseli, Jalan Pattimura pada 11 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold R dalam eksposnya di Polsek Limapuluh mengatakan, pelaku RB berhasil dibekuk oleh jajaran Opsnal Polsek Limapuluh, Sabtu (19/6) di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat.

"Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi teler. Ada kami temukan paket sabu,"  kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie saat memimpin ekspos, Selasa (22/6) kemaren.

Dijelaskannya, pelaku berhasil membobol ruang kantor (office) di Resto Peterseli dan ia melakukan pencurian dengan memanjat dinding hingga berhasil masuk ke lantai dua restoran. Aksi itu ia lakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  PUPR Riau Timbun Lubang Jalan Lintas Rengat-Tembilahan 

"Pelaku memanjat dinding pagar resto. Kemudian memanjat lagi hingga ke lantai dua. Di lantai dua tersangka masuk lewat jendela," terangnya.

Lanjutnya, ia mengambil sejumlah barang-barang elektronik yang berada di lantai dua di antaranya kamera, I-Pad, notebook, laptop, handphone, dan dua unit CCTV. Bahkan sebagian barang curian telah dijual pelaku.

"Pelaku adalah seorang pengangguran dan sudah resedivis 3 kali dengan tindak pidana yang sama. Pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Lanjutnya, diakui pelaku sebagian barang yang dicuri sudah dijualnya melalui situs jual beli online PJBO seperti hanpone, laptop. Pelaku menjual dengan harga murah seharga Rp400 ribu untuk laptop dan handphone jenis xiaomi.

"Tersangka ini tidak punya sosmed, maka minta bantu  seseorang berinisial A untuk menjualkan melalui PJBO. Uangnya untuk beli barang haram. Karena kami cek urine nya positif menggunakan narkoba," jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Kelembaban Cukup Tinggi , Berdampak Jarak Padang Hanya 2,5 Km

Tim Opsnal Polsek Limapuluh juga tengah menelusuri siapa orang yang tengah membantu pelaku menjual barang curian tersebut di media sosial. "Karena pelaku atau tersangka ini tidak menguasai IT dan tidak mempunyai sosial media jadi pelaku meminta tolong kepada temannya inisial A yang dikenal tersangka di warnet belakang MP. Di situ pelaku berkenalan dengan A dan menawarkan ingin menjual barang di media sosial PJBO," kata AKP Stevie Arnold R.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terekam CCTV," ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku RB menyesali perbuatannya dan motif melakukan pencurian adalah untuk membeli barang haram (narkoba) dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari