Categories: Pekanbaru

Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua mantan pejabat UIN Suska Riau itu didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait eksepsi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring mengatakan, pihaknya optimistis eksepsi kedua terdakwa bakal ditolak hakim.

“Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Di mana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan. Kita optimistis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut,” sebut Rioniv yakin.

Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Zefri Mayeldo Harahap itu, terungkap bahwa perkara itu bermula pada 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. Perubahan atau revisi terakhir, yang ke-8 pada tanggal 9 April 2020, nilainya mencapai Rp123,67 miliar.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Pada prosesnya, terdapat pencairan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,61 miliar Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago