Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Rohil beberapa waktu lalu. (Zulfadhli/Riaupos.co)
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk jika ada kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai peluang penerimaan PPPK, khususnya tenaga guru, untuk menjadi ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rohil, M Solihin SH MH, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Solihin, pelaksanaan kebijakan di daerah nantinya tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Karena itu, BKPSDM Rohil belum mengambil langkah lebih jauh sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Pada intinya BKPSDM siap melaksanakan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, tentunya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada,” kata Solihin, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai mekanisme, teknis maupun tahapan pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci.
“Kami sampai saat ini masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan nantinya,” ujarnya.
Berdasarkan data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Rohil, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.938 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.460 orang tercatat sebagai PPPK paruh waktu (PPPK PW).
Dengan jumlah tersebut, BKPSDM Rohil memastikan pengelolaan kepegawaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Regulasi resmi yang nantinya diterbitkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
BKPSDM juga terus memantau perkembangan aturan terkait status dan pengelolaan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
Solihin menegaskan BKPSDM Rohil tidak akan mengambil keputusan sebelum terdapat kepastian mengenai regulasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (fad)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…
Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…