Categories: Rokan Hilir

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk jika ada kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai peluang penerimaan PPPK, khususnya tenaga guru, untuk menjadi ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rohil, M Solihin SH MH, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Solihin, pelaksanaan kebijakan di daerah nantinya tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Karena itu, BKPSDM Rohil belum mengambil langkah lebih jauh sebelum aturan resmi diterbitkan.

“Pada intinya BKPSDM siap melaksanakan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, tentunya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada,” kata Solihin, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai mekanisme, teknis maupun tahapan pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci.

“Kami sampai saat ini masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan nantinya,” ujarnya.

Berdasarkan data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Rohil, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.938 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.460 orang tercatat sebagai PPPK paruh waktu (PPPK PW).

Dengan jumlah tersebut, BKPSDM Rohil memastikan pengelolaan kepegawaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Regulasi resmi yang nantinya diterbitkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

BKPSDM juga terus memantau perkembangan aturan terkait status dan pengelolaan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Solihin menegaskan BKPSDM Rohil tidak akan mengambil keputusan sebelum terdapat kepastian mengenai regulasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (fad)

Redaksi

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

10 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

10 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

1 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

1 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago