Categories: Hukum Kriminal

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki tahap penuntutan. KPK menyerahkan dua tersangka pemberi suap bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (27/8/2026).

Dua tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara bergeser dari proses penyidikan ke tahap penuntutan. Jaksa selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr ZKN dan Sdr ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi.

Dengan kelengkapan berkas tersebut, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026 kini semakin dekat dengan persidangan. Zulkarnain dan Ardiles akan segera menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Penyidikan Belum Berhenti

Meski dua berkas perkara telah lengkap, KPK menegaskan penyidikan kasus Kuansing masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

Pengembangan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekda. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman Amby, termasuk gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

“Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka setelah OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara suap jabatan, Suhardiman diduga meminta imbalan kepada Zulkarnain agar calon tertentu dipilih menjadi Sekda Kuansing. Permintaan tersebut diduga dipenuhi dengan penyediaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui kredit menggunakan identitas Ardiles.

Zulkarnain juga diduga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhardiman saat hendak menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Sebagai imbalan atas bantuannya, perusahaan Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah. Nilainya sekitar Rp1,2 miliar pada 2022 dan lebih dari Rp966 juta untuk pekerjaan pada 2025-2026.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi dan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pengumpulan dana dari petani yang tergabung dalam KUD.

KPK masih mendalami seluruh temuan tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi di Kuansing secara menyeluruh.

Redaksi

Recent Posts

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

25 menit ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

48 menit ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

59 menit ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

18 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

19 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

19 jam ago