Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perubahan Data Pasca-Pemekaran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah dilakukan sejak akhir 2020 lalu. Namun, hingga kini perubahan data administrasi penduduk yang menyertainya belum dilakukan. Perubahan masih menunggu peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru pasca-pemekaran kecamatan. Yaitu Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, dan Kulim. Kemudian Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur. Selanjutnya, Payung Sekaki, Sukajadi, Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya, dan Senapelan.

"Masih menunggu Permendagri. Kami masih terus lakukan koordinasi dengan kementerian," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru Murdinal Guswandi, Selasa (23/3).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengagendakan pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk membahas kodefikasi wilayah kecamatan pemekaran.

Baca Juga:  21 Panti Asuhan Terima Sedekah Program Air Minum

Namun sampai sekarang belum terlaksana karena terkendala akibat dilakukannya WFH (Work From Home) akibat adanya pegawai Disdukcapil yang positif Covid-19.

"Jadi warga tidak perlu khawatir, karena di-server itu belum ada tercantum nama kecamatan baru. Jadi mau bagaimanapun petugas meng-entry, itu tetap tidak bisa, karena nomor kode wilayah itu keluar dengan sendirinya," terangnya.

Ia mengungkapkan, kodefikasi wilayah pemekaran yang telah diterima pihaknya sejak 5 Januari lalu, hingga kini belum memiliki legalitas formal. Legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri.

Karena belum adanya legalitas formal berupa Permendagri, kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum dapat masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Aplikasi SIAK merupakan aplikasi tempat meng-entry data. Persoalannya, kode wilayah tersebut belum masuk di aplikasi ini," katanya.

Baca Juga:  Dari Juara Umum, Pekanbaru Terjun ke Peringkat 6 MTQ

Sesuai undang-undang, kodefikasi wilayah dimasukkan ke aplikasi SIAK harus ditetapkan dengan Permendagri.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah dilakukan sejak akhir 2020 lalu. Namun, hingga kini perubahan data administrasi penduduk yang menyertainya belum dilakukan. Perubahan masih menunggu peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru pasca-pemekaran kecamatan. Yaitu Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, dan Kulim. Kemudian Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur. Selanjutnya, Payung Sekaki, Sukajadi, Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya, dan Senapelan.

- Advertisement -

"Masih menunggu Permendagri. Kami masih terus lakukan koordinasi dengan kementerian," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru Murdinal Guswandi, Selasa (23/3).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengagendakan pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk membahas kodefikasi wilayah kecamatan pemekaran.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ruslan: Proyek Pipa Gas di Pekanbaru Abaikan Keselamatan Warga

Namun sampai sekarang belum terlaksana karena terkendala akibat dilakukannya WFH (Work From Home) akibat adanya pegawai Disdukcapil yang positif Covid-19.

"Jadi warga tidak perlu khawatir, karena di-server itu belum ada tercantum nama kecamatan baru. Jadi mau bagaimanapun petugas meng-entry, itu tetap tidak bisa, karena nomor kode wilayah itu keluar dengan sendirinya," terangnya.

Ia mengungkapkan, kodefikasi wilayah pemekaran yang telah diterima pihaknya sejak 5 Januari lalu, hingga kini belum memiliki legalitas formal. Legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri.

Karena belum adanya legalitas formal berupa Permendagri, kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum dapat masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Aplikasi SIAK merupakan aplikasi tempat meng-entry data. Persoalannya, kode wilayah tersebut belum masuk di aplikasi ini," katanya.

Baca Juga:  BKAG Riau Jadi Mitra Pemerintah

Sesuai undang-undang, kodefikasi wilayah dimasukkan ke aplikasi SIAK harus ditetapkan dengan Permendagri.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari