Jumat, 5 Juli 2024

Perda P3A Dinilai Penting dan Diperlukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A),dianggap penting dan sangat diperlukan. Serta menjadi dasar hukum dalam membentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Pansus DPRD Kota Pekanbaru akan menggesa pembahasan pansus Perda P3A ini sampai disahkan menjadi Perda Pekanbaru.

Anggota Pansus Ranperda P3A Indra Sukma kepada wartawan mengatakan, pansus sudah melakukan pembahasan dengan  OPD terkait, Dinas P3A, dan juga tenaga ahli di bidang ini.

- Advertisement -

"Tentu progresnya harus terus berlanjut. Kami akan gesa pembahasan Ranperda ini, tujuannya untuk kemaslahatan umat," kata Indra.

Diungkapkannya, bahwa ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, dilatar belakangi oleh sudah banyaknya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekanbaru. Dan ranperda ini menjadi regulasi di daerah sebagai payung hukumnya.

Baca Juga:  Gaji Belum Dibayarkan, Guru Datangi DPRD

"Jadi ini ranperda baru, bukan revisi atau perubahan. Saat ini semua dalam proses pembahasan," ungkapnya lagi.

- Advertisement -

Disebutkan Indra, yang juga merupakan politisi PAN ini, ranperda ini akan menjadi perlindungan kepada perempuan dan anak. Dan ranperda ini dirasa penting dan sangat diperlukan dalam kondisi Kota Pekanbaru saat ini.

Pada rapat selanjutnya, dikatakannya, pihaknya akan mengundang Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pihak kepolisian untuk meminta masukan.

Sebagai informasi, dalam ranperda yang diusulkan Pemko ini, ada 16 bab dengan 248 pasal. "Pansus akan membahas secara mendetil pasal per pasal," katanya.

Disampaikan Indra lagi, pembahasannya akan memakan waktu lama, 6-7 bulan. "Harapan kami tentu, 2022 ini selesai, dan kami sahkan jadi Perda," tutupnya.(lim)

Baca Juga:  Astra Group Siapkan Tong Sampah di Fasum

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A),dianggap penting dan sangat diperlukan. Serta menjadi dasar hukum dalam membentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Pansus DPRD Kota Pekanbaru akan menggesa pembahasan pansus Perda P3A ini sampai disahkan menjadi Perda Pekanbaru.

Anggota Pansus Ranperda P3A Indra Sukma kepada wartawan mengatakan, pansus sudah melakukan pembahasan dengan  OPD terkait, Dinas P3A, dan juga tenaga ahli di bidang ini.

"Tentu progresnya harus terus berlanjut. Kami akan gesa pembahasan Ranperda ini, tujuannya untuk kemaslahatan umat," kata Indra.

Diungkapkannya, bahwa ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, dilatar belakangi oleh sudah banyaknya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekanbaru. Dan ranperda ini menjadi regulasi di daerah sebagai payung hukumnya.

Baca Juga:  Pemprov Harus Proaktif Jembatani Pemkab dan DPRD Kuansing

"Jadi ini ranperda baru, bukan revisi atau perubahan. Saat ini semua dalam proses pembahasan," ungkapnya lagi.

Disebutkan Indra, yang juga merupakan politisi PAN ini, ranperda ini akan menjadi perlindungan kepada perempuan dan anak. Dan ranperda ini dirasa penting dan sangat diperlukan dalam kondisi Kota Pekanbaru saat ini.

Pada rapat selanjutnya, dikatakannya, pihaknya akan mengundang Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pihak kepolisian untuk meminta masukan.

Sebagai informasi, dalam ranperda yang diusulkan Pemko ini, ada 16 bab dengan 248 pasal. "Pansus akan membahas secara mendetil pasal per pasal," katanya.

Disampaikan Indra lagi, pembahasannya akan memakan waktu lama, 6-7 bulan. "Harapan kami tentu, 2022 ini selesai, dan kami sahkan jadi Perda," tutupnya.(lim)

Baca Juga:  Kantor Urusan Agama Disatroni Maling

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari