Jumat, 22 November 2024

Dewan Minta Pengelola Profesional

- Advertisement -

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — SETELAH melalui pembahasan yang alot, terkait Ranperda Penyertaan Modal yang ditujukan untuk pengembangan Kawasan Induti Tenayan (KIT), tim Pansus Penyertaan Modal daerah dan penambahan Penyertaan Modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya, sudah bersepakat untuk mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda pada 27 Januari 2020 mendatang.

Dari tujuh fraksi di DPRD Kota Pekanbaru, enam fraksi menyepakati, ditambah melalui jadwal banmus sudah menjadwalkan untuk diparipurnakan pada 27 Januari itu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diparipurnakan.

- Advertisement -

Maka pada finalisasi pembahasan dilakukan, Selasa (21/1) hingga sore, yang melibatkan pena- nggung jawab pansus, Hamdani MS SIP (Ketua DPRD Pekanbaru), Azwendy Fajri SE (Wakil Ketua),  Hj Masny Ernawati SH MH ( Ketua Pansus), dan anggota Pansus, bersama perwakilan Pemko, BPKAD, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA, PT SPP selaku pengelola lahan KIT, dan tim penasehat investasi Pemerintah Kota Pekanbaru, sudah sepakat untuk disahkan.

Ketua Pansus, Masni Ernawati kepada Riau Pos pun mengaku optimis bahwa Ranperda yang di usulkan Pemerintah Kota Pekanbaru itu bisa segera disahkan sebelum akhir Januari 2020. "Insya Allah sebelum akhir bulan Januari ini kita sahkan. Dan itu sesuai dengan hasil rapat banmus, yaitu tanggal 27 Januari," jelasnya.

Dikatakannya, meski enam fraksi bersepakat, namun ada catatan yang harus segera di realisasikan, yakni mengenai status lahanya, yang saat ini masih SKGR, harus ditingkatkan menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) atau SHM bagi Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  KTR Perlu Pembahasan Matang

Dijelaskan politisi Golkar ini, dalam pembahasan untuk pengesahan ini diakui memang ada terjadi silang pendapat, atau beda pandangan, namun pihaknya sudah memahami situasinya. "Dan anggota pansus ini kan mewakiki tujuh fraksi yang ada, 6  fraksi sudah menyetujui, sementara satu fraksi memberi catatan," terangnya.

Dalam pembahasan ini pun kemarin pihaknya melibatkan banyak pihak yang merupakan para ahli dibidangnya. "Selain itu juga kita sudah melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk memastikan apa yang tengah kita kerjakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Penanggung jawab pansus, Tengku Azwendi juga mengatakan, yang paling penting dalam ranperda ini itu adalah soal status lahan di KIT yang berada di Kecamatan Tenayan Raya yang perlu segera di tingkatkan. "Kita berharap dari pembahasan ini semua sudah clean and clear," jelasnya.

Meski begitu, politisi Demokrat ini minta Pemko pun harus menunjukkan keseriusan dari ranperda yang diusulkan ini. "Untuk masalah ini, DPRD ini kebijakannya kolektif kolegial, berbeda pandangan tak masalah. Kita Pansus sudah bekerja dengan baik, tetap ada catatan, "sebut Azwendi.

Sementara itu, meski sudah bersepakat, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani memberikan catatan kepada perusahaan PT SPP sebagai pengelola lahan. Dia mengatakan, rekam jejak PT SPP tidak ada mengelola lahan. Makanya ketika ditunjuk sebagai pengelola diharapkan perusahaan ini mampu mengelola KIT itu kedepan.

Baca Juga:  Disdukcapil Tunggu SK Kode Wilayah Pemekaran

"Karena tidak sedikit yang dikelola, 266 hektare lahannya. Buktikan kalau PT SPP itu mampu, "harapnya.

Maka dari itu, kata Hamdani, pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan apapun soal ranperda ini. Apalagi kawasan tersebut hingga kini masih belum jelas legalitas lahannya.

"Banyak catatan-catatan yang kita berikan. Terutama lahan kebanyakan SKGR. Lahan milik negara harusnya diurus sertifikatnya," tegas Hamdani.
Disampaikannya lagi, pihaknya  tak ingin terjadi persoalan sengketa lahan di kemudian hari. Maka pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara komprehensif dan lebih mendetail lagi.

"Pekanbaru harus ada kawasan industri untuk mendukung ekonomi kita. Makanya kita tak ingin buru-buru takut ada masalah kedepan, kita ingin Pekanbaru ada kawasan industri tapi harus clean dan clear," tegas Hamdani.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST pun mengharapkan bahwa kawasan KIT ini benar-benar dapat menjadi ikon baru bagi Pekanbaru dan memberikan dampak positif dalam segala hal. Baik ekonomi dan juga lapangan pekerjaan.

"Maka apa yang sudah dibahas itu, dan sudah dijadwal Paripurna nya menjadi titik awal harapan baru bagi kota Pekanbaru," ujar Ginda.(ksm)

 

Laporan :AGUSTIAR

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — SETELAH melalui pembahasan yang alot, terkait Ranperda Penyertaan Modal yang ditujukan untuk pengembangan Kawasan Induti Tenayan (KIT), tim Pansus Penyertaan Modal daerah dan penambahan Penyertaan Modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya, sudah bersepakat untuk mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda pada 27 Januari 2020 mendatang.

Dari tujuh fraksi di DPRD Kota Pekanbaru, enam fraksi menyepakati, ditambah melalui jadwal banmus sudah menjadwalkan untuk diparipurnakan pada 27 Januari itu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diparipurnakan.

- Advertisement -

Maka pada finalisasi pembahasan dilakukan, Selasa (21/1) hingga sore, yang melibatkan pena- nggung jawab pansus, Hamdani MS SIP (Ketua DPRD Pekanbaru), Azwendy Fajri SE (Wakil Ketua),  Hj Masny Ernawati SH MH ( Ketua Pansus), dan anggota Pansus, bersama perwakilan Pemko, BPKAD, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA, PT SPP selaku pengelola lahan KIT, dan tim penasehat investasi Pemerintah Kota Pekanbaru, sudah sepakat untuk disahkan.

Ketua Pansus, Masni Ernawati kepada Riau Pos pun mengaku optimis bahwa Ranperda yang di usulkan Pemerintah Kota Pekanbaru itu bisa segera disahkan sebelum akhir Januari 2020. "Insya Allah sebelum akhir bulan Januari ini kita sahkan. Dan itu sesuai dengan hasil rapat banmus, yaitu tanggal 27 Januari," jelasnya.

- Advertisement -

Dikatakannya, meski enam fraksi bersepakat, namun ada catatan yang harus segera di realisasikan, yakni mengenai status lahanya, yang saat ini masih SKGR, harus ditingkatkan menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) atau SHM bagi Pemko Pekanbaru.

Baca Juga:  Syamsuar: Itu Hak Prerogatif UAS

Dijelaskan politisi Golkar ini, dalam pembahasan untuk pengesahan ini diakui memang ada terjadi silang pendapat, atau beda pandangan, namun pihaknya sudah memahami situasinya. "Dan anggota pansus ini kan mewakiki tujuh fraksi yang ada, 6  fraksi sudah menyetujui, sementara satu fraksi memberi catatan," terangnya.

Dalam pembahasan ini pun kemarin pihaknya melibatkan banyak pihak yang merupakan para ahli dibidangnya. "Selain itu juga kita sudah melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk memastikan apa yang tengah kita kerjakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Penanggung jawab pansus, Tengku Azwendi juga mengatakan, yang paling penting dalam ranperda ini itu adalah soal status lahan di KIT yang berada di Kecamatan Tenayan Raya yang perlu segera di tingkatkan. "Kita berharap dari pembahasan ini semua sudah clean and clear," jelasnya.

Meski begitu, politisi Demokrat ini minta Pemko pun harus menunjukkan keseriusan dari ranperda yang diusulkan ini. "Untuk masalah ini, DPRD ini kebijakannya kolektif kolegial, berbeda pandangan tak masalah. Kita Pansus sudah bekerja dengan baik, tetap ada catatan, "sebut Azwendi.

Sementara itu, meski sudah bersepakat, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani memberikan catatan kepada perusahaan PT SPP sebagai pengelola lahan. Dia mengatakan, rekam jejak PT SPP tidak ada mengelola lahan. Makanya ketika ditunjuk sebagai pengelola diharapkan perusahaan ini mampu mengelola KIT itu kedepan.

Baca Juga:  Pasar Tumpah Bikin Macet

"Karena tidak sedikit yang dikelola, 266 hektare lahannya. Buktikan kalau PT SPP itu mampu, "harapnya.

Maka dari itu, kata Hamdani, pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan apapun soal ranperda ini. Apalagi kawasan tersebut hingga kini masih belum jelas legalitas lahannya.

"Banyak catatan-catatan yang kita berikan. Terutama lahan kebanyakan SKGR. Lahan milik negara harusnya diurus sertifikatnya," tegas Hamdani.
Disampaikannya lagi, pihaknya  tak ingin terjadi persoalan sengketa lahan di kemudian hari. Maka pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara komprehensif dan lebih mendetail lagi.

"Pekanbaru harus ada kawasan industri untuk mendukung ekonomi kita. Makanya kita tak ingin buru-buru takut ada masalah kedepan, kita ingin Pekanbaru ada kawasan industri tapi harus clean dan clear," tegas Hamdani.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST pun mengharapkan bahwa kawasan KIT ini benar-benar dapat menjadi ikon baru bagi Pekanbaru dan memberikan dampak positif dalam segala hal. Baik ekonomi dan juga lapangan pekerjaan.

"Maka apa yang sudah dibahas itu, dan sudah dijadwal Paripurna nya menjadi titik awal harapan baru bagi kota Pekanbaru," ujar Ginda.(ksm)

 

Laporan :AGUSTIAR

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari