Minggu, 7 Juli 2024

Mahasiswa Sweeping THM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Resah terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Dumai yang melanggar jam operasional, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gempa) Kota Dumai melakukan sweeping di beberapa THM di Kota Dumai, Rabu (22/1) malam.

Mereka menilai THM yang ada di Kota Dumai telah melanggar Perda TDUP  nomor 4/2019. Mereka menyebutkan jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

- Advertisement -

"Kami temukan ada THM yang masih buka dan beroperasional hingga pukul 03.00 WIB," ujar Koordinator Gempa Kota Dumai Muhammad Afdhol Anshori, Kamis (23/1).

Baca Juga:  Viral, Fenomena yang Menyerupai Gerhana Matahari Cincin di Pekanbaru

Ia mengatakan temuan itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai. "Ini tidak boleh dibiarkan, makanya kami bergerak, ini menunjukkan kepedulian kami agar Dumai tidak jadi kota dengan konotasi negatif," tuturnya.

Ansor mengatakan gerakan pihaknya tidak hanya berhenti di-sweeping, agar Pemerintah Kota Dumai tegas menindak lanjuti temuan tersebut, Gempa mendatangi Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk tindak lanjutnya. "Kami minta Satpol PP jangan lembek, harus tegas kalau tidak bisa bertindak biar kami  yang bertindak," tukasnya.

- Advertisement -

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Dumai  Bambang Wardoyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan mahasiswa tersebut. "Kami juga selalu melakukan patroli rutin dan menutup paksa THM yang melanggar aturan, tapi tampaknya mereka membandel," sebutnya.

Baca Juga:  Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Terkait apakah nanti pihaknya akan memberikan sanksi terhadap THM yang melanggar aturan yang ada, Bambang mengatakan sesuai prosedur mereka diberi surat peringatan pertama, jika tetap membandel diberi surat peringatan kedua, jika tetap membandel akan direkomendasikan untuk dihentikan operasionalnya. "Terkait mencabut izin berada di DPMPTSP Kota Dumai," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Resah terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Dumai yang melanggar jam operasional, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gempa) Kota Dumai melakukan sweeping di beberapa THM di Kota Dumai, Rabu (22/1) malam.

Mereka menilai THM yang ada di Kota Dumai telah melanggar Perda TDUP  nomor 4/2019. Mereka menyebutkan jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

"Kami temukan ada THM yang masih buka dan beroperasional hingga pukul 03.00 WIB," ujar Koordinator Gempa Kota Dumai Muhammad Afdhol Anshori, Kamis (23/1).

Baca Juga:  Teliti Pelepah Sawit, Zainuri Raih Gelar Doktor

Ia mengatakan temuan itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai. "Ini tidak boleh dibiarkan, makanya kami bergerak, ini menunjukkan kepedulian kami agar Dumai tidak jadi kota dengan konotasi negatif," tuturnya.

Ansor mengatakan gerakan pihaknya tidak hanya berhenti di-sweeping, agar Pemerintah Kota Dumai tegas menindak lanjuti temuan tersebut, Gempa mendatangi Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk tindak lanjutnya. "Kami minta Satpol PP jangan lembek, harus tegas kalau tidak bisa bertindak biar kami  yang bertindak," tukasnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Dumai  Bambang Wardoyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan mahasiswa tersebut. "Kami juga selalu melakukan patroli rutin dan menutup paksa THM yang melanggar aturan, tapi tampaknya mereka membandel," sebutnya.

Baca Juga:  OPD Harus Peduli Gender di Birokrat

Terkait apakah nanti pihaknya akan memberikan sanksi terhadap THM yang melanggar aturan yang ada, Bambang mengatakan sesuai prosedur mereka diberi surat peringatan pertama, jika tetap membandel diberi surat peringatan kedua, jika tetap membandel akan direkomendasikan untuk dihentikan operasionalnya. "Terkait mencabut izin berada di DPMPTSP Kota Dumai," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari