Selasa, 2 Juli 2024

MUI Haramkan Jual-Beli Darah

KOTA (RIAUPOS.CO) — Terjadinya praktik jual-beli darah dimana pendonor meminta secara khusus untuk dibayar oleh penerima atau keluarga penerima, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menegaskan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan apapun alasannya.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Kota Pekanbaru Dr H Hasyim SPdi MA. Ia juga menjelaskan donor darah seharusnya dilakukan dengan azas tolong-menolong dan ikhlas. "Secara hukum agama, jual-beli darah tidak ada dalam agama," kata Hasyim, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Hasyim menyampaikan, pendonor tidak boleh meminta imbalan kepada penerima darah atau dalam kata lain menjual darahnya dengan harga tertentu. Kendati demikian, pendonor boleh menerima imbalan andaikan penerima donot darah memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih.

Baca Juga:  Jalan Dagang Masih Tertutup Proyek SPALD-T

"Kalau dijual tak boleh, haram. Tapi kalau akadnya dari yang diberi sekadar untuk terima kasih, itu nggak masalah," ujar Hasyim. Hasyim menuturkan, andai jual-beli darah itu diperbolehkan, dikhawatirkan tidak ada lagi yang ikhlas mendonorkan darah.(*2)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Terjadinya praktik jual-beli darah dimana pendonor meminta secara khusus untuk dibayar oleh penerima atau keluarga penerima, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menegaskan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan apapun alasannya.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Kota Pekanbaru Dr H Hasyim SPdi MA. Ia juga menjelaskan donor darah seharusnya dilakukan dengan azas tolong-menolong dan ikhlas. "Secara hukum agama, jual-beli darah tidak ada dalam agama," kata Hasyim, beberapa waktu lalu.

Hasyim menyampaikan, pendonor tidak boleh meminta imbalan kepada penerima darah atau dalam kata lain menjual darahnya dengan harga tertentu. Kendati demikian, pendonor boleh menerima imbalan andaikan penerima donot darah memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih.

Baca Juga:  Jalan Dagang Masih Tertutup Proyek SPALD-T

"Kalau dijual tak boleh, haram. Tapi kalau akadnya dari yang diberi sekadar untuk terima kasih, itu nggak masalah," ujar Hasyim. Hasyim menuturkan, andai jual-beli darah itu diperbolehkan, dikhawatirkan tidak ada lagi yang ikhlas mendonorkan darah.(*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari