Kamis, 4 Juli 2024

Lima Bos Perusahaan Investasi Jalani Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lima pimpinan perusahaan investasi dan deposito didakwa melakukan tindak pidana penipuan nasabah dengan kerugian total mencapai Rp84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/11). Para pimpinan perusahaan itu berasal Fikasa Group yang menggunakan dua anak perusahaannya, PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN).

Awalnya, 10 korban melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Para terdakwa menjalani sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, Hakim Anggota Tomi Manik dan Setiono.

- Advertisement -

Perkara ini tercatat nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan penuntut umum Lastarida Sitanggang, dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim serta Maryani. Kelimanya merupakan pimpinan Fikasa Group dan dua anak usahanya.

"Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar Jaksa Lastarida Sitanggang di hadapan hakim PN Pekanbaru.

Lastarida lebih lanjut menjelaskan, kasus itu berawal pada 2016 lalu ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang memerlukan tambahan modal untuk operasional perusahaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  PUPR Riau Timbun Lubang Jalan Lintas Rengat-Tembilahan 

"Saat itu terdakwa dua, Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan untuk menerbitkan promisorry note melalui dua anak usahanya, PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung Salim menyuruh (terdakwa) Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," jelasnya.

Lalu Maryani mendatangi para korban pada Oktober 2016 di Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9-12 persen pertahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP. Bunga dari promossory note yang diiming-imingi Maryani, 9-12 persen, sangat tinggi dan melebihi bunga bank pada umumnya.

"Jika bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Sehingga tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," ucapnya.

Selain menawarkan promissory note, Fikasa Group juga menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Mereka juga menawarkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin.

Baca Juga:  Fasilitas Permainan di RTH Banyak Rusak

"Dengan kepiawaiannya selaku Marketing Freelance Fikasa Group, Maryani dari 2016 sampai 2019 berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru, dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN," jelas Lastarida.

Namun pada beberapa promissory note,PT WBN dari para korban, ternyata dana di transfer bukan ke PT WBN namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa. Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan lengkap dengan tanggal jatuh tempo.

Itu semua, lanjut Lastarida, ditandatangani terdakwa satu, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN dan Dirut PT TGP, juga terdakwa dua, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, terdakwa tiga, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta terdakwa empat, Christian Salim selaku Direktur PT TGP.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lima pimpinan perusahaan investasi dan deposito didakwa melakukan tindak pidana penipuan nasabah dengan kerugian total mencapai Rp84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/11). Para pimpinan perusahaan itu berasal Fikasa Group yang menggunakan dua anak perusahaannya, PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN).

Awalnya, 10 korban melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Para terdakwa menjalani sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, Hakim Anggota Tomi Manik dan Setiono.

Perkara ini tercatat nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan penuntut umum Lastarida Sitanggang, dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim serta Maryani. Kelimanya merupakan pimpinan Fikasa Group dan dua anak usahanya.

"Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar Jaksa Lastarida Sitanggang di hadapan hakim PN Pekanbaru.

Lastarida lebih lanjut menjelaskan, kasus itu berawal pada 2016 lalu ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang memerlukan tambahan modal untuk operasional perusahaan.

Baca Juga:  Kapolresta Beri Penghargaan Personel Berprestasi

"Saat itu terdakwa dua, Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan untuk menerbitkan promisorry note melalui dua anak usahanya, PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung Salim menyuruh (terdakwa) Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," jelasnya.

Lalu Maryani mendatangi para korban pada Oktober 2016 di Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9-12 persen pertahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP. Bunga dari promossory note yang diiming-imingi Maryani, 9-12 persen, sangat tinggi dan melebihi bunga bank pada umumnya.

"Jika bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Sehingga tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," ucapnya.

Selain menawarkan promissory note, Fikasa Group juga menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Mereka juga menawarkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin.

Baca Juga:  Bos Travel Umrah Ditetapkan Tersangka 

"Dengan kepiawaiannya selaku Marketing Freelance Fikasa Group, Maryani dari 2016 sampai 2019 berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru, dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN," jelas Lastarida.

Namun pada beberapa promissory note,PT WBN dari para korban, ternyata dana di transfer bukan ke PT WBN namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa. Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan lengkap dengan tanggal jatuh tempo.

Itu semua, lanjut Lastarida, ditandatangani terdakwa satu, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN dan Dirut PT TGP, juga terdakwa dua, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, terdakwa tiga, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta terdakwa empat, Christian Salim selaku Direktur PT TGP.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari