Senin, 8 Juli 2024

Penanggulangan banjir, Drainase Tertutup Jadi Kendala Pengerukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya penanggulangan banjir di Kota Pekanbaru salah satunya dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru dengan pembersihan drainase. Namun, pengerukan untuk mengeluarkan tumpukan sampah di sana terkendala pemilik ruko yang menutup drainase.

Pengerukan drainase saat ini rutin terlihat di beberapa jalan protokol di Pekanbaru, salah satunya Jalan HR Soebrantas. Namun mayoritas drainase dalam kondisi tertutup karena dijadikan akses jalan.

- Advertisement -

Disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (22/10), warning diberikan pihaknya pada ruko-ruko yang drainase di depannya ditutup habis. ’’Kami surati dulu, kalau mereka abaikan tentu kami langsung bongkar," kata dia.

Baca Juga:  Kekerasan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan

Penutupan drainase, apalagi yang dilakukan permanen tanpa menyisakan ruang terbuka diatasnya akan menimbulkan gangguan terhadap saluran air. Ini yang jika dibiarkan berpotensi menyebabkan banjir.

Kadis PUPR kemudian mencontohkan, jika ada lima unit ruko di jalan protokol, maka tidak boleh seluruhnya ditutup. Harus ada yang terbuka pada ruko ruko dua, tiga dan empat. "Agar proses pengerukan drainase bisa dilakukan di drainase depan tiga ruko tersebut," jelasnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya penanggulangan banjir di Kota Pekanbaru salah satunya dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru dengan pembersihan drainase. Namun, pengerukan untuk mengeluarkan tumpukan sampah di sana terkendala pemilik ruko yang menutup drainase.

Pengerukan drainase saat ini rutin terlihat di beberapa jalan protokol di Pekanbaru, salah satunya Jalan HR Soebrantas. Namun mayoritas drainase dalam kondisi tertutup karena dijadikan akses jalan.

Disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (22/10), warning diberikan pihaknya pada ruko-ruko yang drainase di depannya ditutup habis. ’’Kami surati dulu, kalau mereka abaikan tentu kami langsung bongkar," kata dia.

Baca Juga:  Jaga Teritorial, TNI AU Perlu Penerbang Andal

Penutupan drainase, apalagi yang dilakukan permanen tanpa menyisakan ruang terbuka diatasnya akan menimbulkan gangguan terhadap saluran air. Ini yang jika dibiarkan berpotensi menyebabkan banjir.

Kadis PUPR kemudian mencontohkan, jika ada lima unit ruko di jalan protokol, maka tidak boleh seluruhnya ditutup. Harus ada yang terbuka pada ruko ruko dua, tiga dan empat. "Agar proses pengerukan drainase bisa dilakukan di drainase depan tiga ruko tersebut," jelasnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari