Kamis, 29 Mei 2025

Cegah Truk Bertonase, Dishub Pekanbaru Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan menempatkan masing-masing empat personel di pos-pos pintu masuk Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, pihak telah menambah jumlah personel yang berjaga untuk melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota di luar aturan.

”Kami telah menambah personel di antaranya di simpang bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket dan di bundaran Garuda Sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personil dengan dua shift,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak melintas masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan, Dishub Pekanbaru Diminta Tambah Personel

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

”Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649/2019 tentang Jalur Angkutan Kota,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus mengimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para sopir. Di mana angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

”Kami terus mengimbau agar pemilik kendaraan bertonase besar memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau nanti kena razia lagi mungkin akan diambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Dayung Raih Dua Emas di Kejurnas

Ia menambahkan, sudah berapa kali menggelar razia, pihaknya selalu memberikan peringatan dan mengimbau secara persuasif. ”Kami imbau supaya sopir dan pemilik angkutan truk bertonase besar ini tetap mematuhi SK wali kota itu,” ucapnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan menempatkan masing-masing empat personel di pos-pos pintu masuk Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, pihak telah menambah jumlah personel yang berjaga untuk melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota di luar aturan.

”Kami telah menambah personel di antaranya di simpang bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket dan di bundaran Garuda Sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personil dengan dua shift,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak melintas masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Untuk Pasien Urgent , Parkir di Jalan Diponegoro Pukul 06.00 sampai 17.00 WIB

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

”Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649/2019 tentang Jalur Angkutan Kota,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus mengimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para sopir. Di mana angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

”Kami terus mengimbau agar pemilik kendaraan bertonase besar memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau nanti kena razia lagi mungkin akan diambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

Ia menambahkan, sudah berapa kali menggelar razia, pihaknya selalu memberikan peringatan dan mengimbau secara persuasif. ”Kami imbau supaya sopir dan pemilik angkutan truk bertonase besar ini tetap mematuhi SK wali kota itu,” ucapnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan menempatkan masing-masing empat personel di pos-pos pintu masuk Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, pihak telah menambah jumlah personel yang berjaga untuk melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota di luar aturan.

”Kami telah menambah personel di antaranya di simpang bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket dan di bundaran Garuda Sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personil dengan dua shift,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak melintas masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Simpang Jalan Naga Sakti-Jalan SM Amin Ditutup

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

”Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649/2019 tentang Jalur Angkutan Kota,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus mengimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para sopir. Di mana angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

”Kami terus mengimbau agar pemilik kendaraan bertonase besar memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau nanti kena razia lagi mungkin akan diambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Seleksi Calon Sekdaprov, Tiga Pendaftar Tersingkir

Ia menambahkan, sudah berapa kali menggelar razia, pihaknya selalu memberikan peringatan dan mengimbau secara persuasif. ”Kami imbau supaya sopir dan pemilik angkutan truk bertonase besar ini tetap mematuhi SK wali kota itu,” ucapnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari