Selasa, 17 Februari 2026
- Advertisement -

Cegah Truk Bertonase, Dishub Pekanbaru Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan menempatkan masing-masing empat personel di pos-pos pintu masuk Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, pihak telah menambah jumlah personel yang berjaga untuk melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota di luar aturan.

”Kami telah menambah personel di antaranya di simpang bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket dan di bundaran Garuda Sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personil dengan dua shift,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak melintas masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Dishub Pekanbaru Siap Kandangkan Angkot Ilegal, Operasi Penertiban Diperketat

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

”Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649/2019 tentang Jalur Angkutan Kota,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus mengimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para sopir. Di mana angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

”Kami terus mengimbau agar pemilik kendaraan bertonase besar memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau nanti kena razia lagi mungkin akan diambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Pekanbaru Bidik Uang Masuk dari Sampah Rp35 M

Ia menambahkan, sudah berapa kali menggelar razia, pihaknya selalu memberikan peringatan dan mengimbau secara persuasif. ”Kami imbau supaya sopir dan pemilik angkutan truk bertonase besar ini tetap mematuhi SK wali kota itu,” ucapnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan menempatkan masing-masing empat personel di pos-pos pintu masuk Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, pihak telah menambah jumlah personel yang berjaga untuk melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota di luar aturan.

”Kami telah menambah personel di antaranya di simpang bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket dan di bundaran Garuda Sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personil dengan dua shift,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak melintas masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Jalan Macet, Minim Lampu, dan Pak Ogah Marak: DPRD Pekanbaru Angkat Suara

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

- Advertisement -

”Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649/2019 tentang Jalur Angkutan Kota,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus mengimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para sopir. Di mana angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

- Advertisement -

”Kami terus mengimbau agar pemilik kendaraan bertonase besar memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau nanti kena razia lagi mungkin akan diambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Dua Jam Ditelepon, Diskes Pekanbaru Tak Kunjung Datang Periksa ODP Corona

Ia menambahkan, sudah berapa kali menggelar razia, pihaknya selalu memberikan peringatan dan mengimbau secara persuasif. ”Kami imbau supaya sopir dan pemilik angkutan truk bertonase besar ini tetap mematuhi SK wali kota itu,” ucapnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Bidang Angkutan menempatkan masing-masing empat personel di pos-pos pintu masuk Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (22/9).

Ia mengatakan, pihak telah menambah jumlah personel yang berjaga untuk melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota di luar aturan.

”Kami telah menambah personel di antaranya di simpang bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket dan di bundaran Garuda Sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personil dengan dua shift,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar truk bertonase besar tidak melintas masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Harga Beras Medium Dekati Level Premium

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

”Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649/2019 tentang Jalur Angkutan Kota,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase, lanjut Khairunnas, Dishub juga terus mengimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para sopir. Di mana angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

”Kami terus mengimbau agar pemilik kendaraan bertonase besar memahami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau nanti kena razia lagi mungkin akan diambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga:  Pertahankan Kinerja Berbasis Layanan

Ia menambahkan, sudah berapa kali menggelar razia, pihaknya selalu memberikan peringatan dan mengimbau secara persuasif. ”Kami imbau supaya sopir dan pemilik angkutan truk bertonase besar ini tetap mematuhi SK wali kota itu,” ucapnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari