Selasa, 2 Juli 2024

Lapor Anak Pakai Narkoba ke BNN Tak Dipenjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Orang tua diminta pro aktif untuk mencegah dan menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Para orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak mereka. Bila ketahuan anak mereka terjerat narkoba, maka diminta untuk segera melaporkan anaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di daerah masing-masing.
 
Kasubbag Umum BNN RI Kota Pekanbaru Wan Suparman mengatakan, orang tua punya kewajiban mengawasi dan mencegah anaknya terjerat narkotika. Selain itu orang tua juga punya kewajiban untuk mengantarkan anaknya ke BNN RI jika ketahuan terjerat barang haram terdebut. Ini agar anaknya mendapat rehabilitas. Dirinya meminta para orang tua untuk tidak menunda apalagi takut.
 
’’Memang masih banyak orang tua berpikiran, kalau berurusan dengan BNN itu berurusan dengan hukum dan akan masuk penjara. Hingga kalau ada anaknya terkontaminasi narkoba, dianggap sebagai sesutu yang harus disembunyikan. Ini salah, karena seharusnya itu harus direhab, lewat BNN,’’ kata Wan Suparman disela-sela kegiatan workshop yang digelar BNN di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (23/9/2021) pagi tadi.
 
Untuk itu, kata dia, tidak ada lagi orang tua perlu merasw khawatir ketika membawa anaknya untuk direhabilitasi dari narkotika ke BNN. Karena undang-undang juha sudah menjamin hal itu.
 
’’Dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 pasal 28 ayat 2 disebutkan,
bagi orang tua atau wali yang melaporkan anaknya yang terkibat narkotika untuk rehabilitasi ke BNN, tidak akan dikirminalisasi. Ini undang-undang yang bicara, bukan saya,’’ tugas Wan Suparman.
 
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  U-Turn Maut, Ayah dan Anak Tewas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Orang tua diminta pro aktif untuk mencegah dan menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Para orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak mereka. Bila ketahuan anak mereka terjerat narkoba, maka diminta untuk segera melaporkan anaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di daerah masing-masing.
 
Kasubbag Umum BNN RI Kota Pekanbaru Wan Suparman mengatakan, orang tua punya kewajiban mengawasi dan mencegah anaknya terjerat narkotika. Selain itu orang tua juga punya kewajiban untuk mengantarkan anaknya ke BNN RI jika ketahuan terjerat barang haram terdebut. Ini agar anaknya mendapat rehabilitas. Dirinya meminta para orang tua untuk tidak menunda apalagi takut.
 
’’Memang masih banyak orang tua berpikiran, kalau berurusan dengan BNN itu berurusan dengan hukum dan akan masuk penjara. Hingga kalau ada anaknya terkontaminasi narkoba, dianggap sebagai sesutu yang harus disembunyikan. Ini salah, karena seharusnya itu harus direhab, lewat BNN,’’ kata Wan Suparman disela-sela kegiatan workshop yang digelar BNN di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (23/9/2021) pagi tadi.
 
Untuk itu, kata dia, tidak ada lagi orang tua perlu merasw khawatir ketika membawa anaknya untuk direhabilitasi dari narkotika ke BNN. Karena undang-undang juha sudah menjamin hal itu.
 
’’Dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 pasal 28 ayat 2 disebutkan,
bagi orang tua atau wali yang melaporkan anaknya yang terkibat narkotika untuk rehabilitasi ke BNN, tidak akan dikirminalisasi. Ini undang-undang yang bicara, bukan saya,’’ tugas Wan Suparman.
 
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Salat Berjemaah Boleh Lepas Masker
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari