Kamis, 12 Desember 2024

Satpol PP Akui Pengawasan Tak Maksimal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui adanya keresahan masyarakat terhadap semrawutnya pemasangan jaringan kabel telekomunikasi di Kota Pekanbaru. Apalagi akibat pemasangan kabel yang sembarangan, sudah ada dua warga yang menjadi korban.

’’Yang kami tahu sudah dua (korban kabel, red) ya. Memang pengawasan kami masih kurang maksimal untuk penyelenggaraan kabel optik ini. Harapannya agar masyarakat Kota Pekanbaru ikut mengawasi juga. Jika menemukan adanya pemasangan kabel internet yang menyalahi bisa melapor ke pemko dan Satpol PP,” ujar Zulfahmi, Senin (22/7).

Menurutnya pemasangan kabel telekomunikasi perlu kembaliditinjau dalam sisi perizinannya. Dikatakan dia, minimal provider wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru agar legalitasnya jelas.

’’Sedangkan untuk penertiban sendiri ini memang ada timnya di pemko,. Jdi ada beberapa instansi terkait. Para provider harus mengantongi izin. Misal rekomendasi dari DPMPTSP Pekanbaru dan juga Diskominfo,” sambungnya.

Baca Juga:  Macet Akibat IPAL, Dishub Klaim Monitor

Menurutnya, hanya sebagian kecil saja provider yang sudah mengantongi izin. ’’Saya lihat hanya sebagian kecil saja yang sudah ada izinnya. Sementara sebagian besar provider belum ada izinnya. Izinnya sepertinya turunan dari pusat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Tiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada laporan dari masyarakat. Namun begitu, dirinya sudah meminta personelnya untuk turun ke lokasi sekaligus meminta keterangan dari keluarga korban.

’’Kami sudah minta anggota turun ke sana, dan menemui keluarga guna mengetahui kronologi, dan melakukan pengecekan provider yamg bertanggung jawab atas kabel tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujar Hendra.

Selanjutnya kata Hendra, pihaknya akan akan mengumpulkan kembali provider-provider yang memiliki pagelaran kabel di Kota Pekanbaru. Pihaknya meminta agar mereka senantiasa memantau kondisi aset mereka dan melakukan pemeliharaan agar tidak mencelakai masyarakat umum.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang Keluarkan 92 Teguran dan 21 Tilang

’’Sebelumnya melalui beberapa kali rapat bersama sekda dan juga dihadiri Asosiasi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bersepakat, untuk penyedia memantau dan melakukan pembenahan terhadap aset-aset yang ditemukan semrawut, sehingga bisa merusak tata kota dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun seorang warga Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Leher warga tersebut terjerat kabel fiber obtik yang melintang di jalan tersebut. Warga yang bernama Raysha. Kejadian tersebut bermula saat dia keluar dari rumah menggunakan sepeda motor. Saat melintas ia terjerat kabel yang menjuntai ditenga jalan tersebut.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui adanya keresahan masyarakat terhadap semrawutnya pemasangan jaringan kabel telekomunikasi di Kota Pekanbaru. Apalagi akibat pemasangan kabel yang sembarangan, sudah ada dua warga yang menjadi korban.

’’Yang kami tahu sudah dua (korban kabel, red) ya. Memang pengawasan kami masih kurang maksimal untuk penyelenggaraan kabel optik ini. Harapannya agar masyarakat Kota Pekanbaru ikut mengawasi juga. Jika menemukan adanya pemasangan kabel internet yang menyalahi bisa melapor ke pemko dan Satpol PP,” ujar Zulfahmi, Senin (22/7).

- Advertisement -

Menurutnya pemasangan kabel telekomunikasi perlu kembaliditinjau dalam sisi perizinannya. Dikatakan dia, minimal provider wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru agar legalitasnya jelas.

’’Sedangkan untuk penertiban sendiri ini memang ada timnya di pemko,. Jdi ada beberapa instansi terkait. Para provider harus mengantongi izin. Misal rekomendasi dari DPMPTSP Pekanbaru dan juga Diskominfo,” sambungnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mediasi, Pedagang Diberi Waktu Dua Hari

Menurutnya, hanya sebagian kecil saja provider yang sudah mengantongi izin. ’’Saya lihat hanya sebagian kecil saja yang sudah ada izinnya. Sementara sebagian besar provider belum ada izinnya. Izinnya sepertinya turunan dari pusat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Tiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada laporan dari masyarakat. Namun begitu, dirinya sudah meminta personelnya untuk turun ke lokasi sekaligus meminta keterangan dari keluarga korban.

’’Kami sudah minta anggota turun ke sana, dan menemui keluarga guna mengetahui kronologi, dan melakukan pengecekan provider yamg bertanggung jawab atas kabel tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujar Hendra.

Selanjutnya kata Hendra, pihaknya akan akan mengumpulkan kembali provider-provider yang memiliki pagelaran kabel di Kota Pekanbaru. Pihaknya meminta agar mereka senantiasa memantau kondisi aset mereka dan melakukan pemeliharaan agar tidak mencelakai masyarakat umum.

Baca Juga:  Kawasan Kota Tua Akan Dikembangkan

’’Sebelumnya melalui beberapa kali rapat bersama sekda dan juga dihadiri Asosiasi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bersepakat, untuk penyedia memantau dan melakukan pembenahan terhadap aset-aset yang ditemukan semrawut, sehingga bisa merusak tata kota dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun seorang warga Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Leher warga tersebut terjerat kabel fiber obtik yang melintang di jalan tersebut. Warga yang bernama Raysha. Kejadian tersebut bermula saat dia keluar dari rumah menggunakan sepeda motor. Saat melintas ia terjerat kabel yang menjuntai ditenga jalan tersebut.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari