Sabtu, 23 November 2024
spot_img

70 Persen Sampah Pekanbaru Dikelola Secara Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 70 persen lebih, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memperkirakan pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal, Kamis (22/7).

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki. Menurutnya 40 persen pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat yang dibuang ke TPS liar. Sedangkan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/Trans Depo.

"Jadi 30 persen saja  sampah di pemukiman penduduk yang di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah," Kata dia.

Marzuki juga merincikan, sebanyak 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Baca Juga:  Banjir dan Infrastruktur Paling Banyak Dikeluhkan

Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

Di mana untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya, dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga:  Tujuh Saksi Dua Perkara Korupsi Diperiksa Jaksa

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT Samhana Indah. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.

"Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan," kata dia.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.(ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 70 persen lebih, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memperkirakan pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal, Kamis (22/7).

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki. Menurutnya 40 persen pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat yang dibuang ke TPS liar. Sedangkan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/Trans Depo.

- Advertisement -

"Jadi 30 persen saja  sampah di pemukiman penduduk yang di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah," Kata dia.

Marzuki juga merincikan, sebanyak 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kolaborasi dan Inovasi Tiada Henti

Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

Di mana untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya, dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga:  Komisi II Minta Organisasi Perangkat Daerah Tingkatkan PAD

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT Samhana Indah. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.

"Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan," kata dia.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.(ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari