PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menyongsong hari jadi ke-236 Kota Pekanbaru, inovasi dicetuskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Di era pandemi Covid-19 yang masih mewabah, masyarakat akan diberi kemudahan dalam mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai dari pengukuran tanah hingga menginput berkas sampai membayar, semua akan dilakukan secara digital.
Kemudahan ini nantinya bisa dinikmati masyarakat lewat aplikasi Smart Map PBB. Aplikasi ini akan di-launching, Rabu (24/6) besok. Sementara, uji coba aplikasi ini dilakukan, Sabtu (13/6) lalu dengan mendatangi beberapa objek pajak yang ada di Kecamatan Tampan dalam kegiatan sosialisasi daftar tagih (SDT) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi.
Dengan Smart Map PBB, masyarakat nantinya tak perlu keluar rumah untuk mengurus berkas pembayaran PBB-nya. Hanya lewat smartphone, hampir sebagian besar urusan pembayaran bisa diselesaikan. Ini juga sejalan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 untuk menerapkan social distancing.
’’Sabtu (13/6) kami sudah uji coba aplikasi ini,’’ kata Ami, Senin (22/6).
Nantinya, jika aplikasi ini resmi diluncurkan, berkas yang langsung bisa di-input secara digital adalah di antaranya KTP dan dokumen SKGR atau sertifikat. Koordinat lokasi tanah yang menjadi objek pajak juga di-input secara digital. Nantinya ada kode bayar yang secara langsung bisa dibayarkan lewat e-commerce atau bank. ‘’Nanti para wajib pajak punya kode khusus pembayar dengan username dan password,’’ ujarnya.
Ami begitu dia akrab disapa melanjutkan, dengan aplikasi ini pihaknya lebih mudah memantau bidang tanah yang terdata dan terdaftar. Mereka juga bisa membedakan objek yang belum bayar pajak atau sudah. ‘’Nanti akan ada dua warna. Hijau sudah bayar dan merah berarti belum bayar,’’ jelasnya.
Bapenda Kota Pekanbaru sejak awal 2020 sudah bergerak menggarap sektor pajak potensial. Dari 11 objek pajak yang ada, PBB masih menjadi andalan untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diandalkannya PBB dibuktikan dengan sudah diterbitkan 265 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2020.
Ditargetkan, bisa dihimpun PAD di angka Rp154 miliar dari jumlah tersebut. Capaian PAD Kota Pekanbaru dari PBB di tahun 2019 berada di angka Rp132 miliar. Jumlah ini meningkat 100 persen dari tahun 2018 yang berada di angka Rp60 miliar.
Dalam pada itu SDT yang digelar Sabtu dua pekan lalu adalah yang pertama usai Kota Pekanbaru memasuki masa transisi menuju new normal setelah hampir dua bulan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat diterapkan lewat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam SDT ada sekitar 300 personel Bapenda diturunkan. Petugas mendatangi para wajib PBB dengan tetap mengingatkan wajib pajak mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas. ‘’Kita mendatangi wajib PBB di perumahan dan ruko,’’ tuturnya.