PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rutan Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5). Ia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam perkara yang sama, Kejari juga mengeksekusi Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, yang divonis 4,5 tahun penjara.
“Perkara keduanya telah inkrah sejak vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 5 Mei 2025. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero.
Eksekusi dilakukan oleh tim yang dipimpin Yuliana Sari, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, yang juga merupakan bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Selain pidana badan, Yose dan Ade juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, yakni Rp373,5 juta untuk Yose (subsidair 2 tahun penjara), dan Rp250 juta untuk Ade (subsidair 1,5 tahun penjara).
Vonis hakim terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara untuk Yose dan 5,5 tahun untuk Ade.