Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Tabrakan, Pemuda 20 Tahun Tewas

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  Rencanakan Sekolah Pekan Depan

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

Baca Juga:  Tak Kuorum, Paripurna LKPj Wako Pekanbaru Dua Kali Batal

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  Kapolresta Serahkan Bansos ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

Baca Juga:  Miliki 947,1 Gram Sabu, Pria Pengangguran Diringkus

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tabrakan, Pemuda 20 Tahun Tewas

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  1.026 Kendaraan Terjaring Razia

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

Baca Juga:  Kenalkan UMKM ke Mancanegara, Emak-Emak Pekanbaru Deklarasikan Sandiaga Uno Jadi Capres 2024

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  Imbauan ASN Tak Keluar Daerah Akan Diterbitkan

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

Baca Juga:  Rencanakan Sekolah Pekan Depan

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari