PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di hari kelima atau Selasa (21/4) penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru, jajaran Kepolisian Subsektor Marpoyan Damai, Polsek Bukit Raya bersama pengurus Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas wilayah tersebut masih mendapati kegiatan warga yang berkumpul-kumpul.
.Hal itu langsung ditindak mereka dengan dibubarkan. Selain itu, melalui kepolisian warga juga diingatkan untuk taat jam pembatasan aktivitas warga di malam hari.
"Kita langsung membubarkan (keramaian, red) dan memberi tahu ke masyarakat dan penjual agar tidak menyediakan tempat duduk," kata Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur kemarin.
Tindakan tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Makanya, tindakan tegas perlu diberikan sebagai edukasi dan sosialisasi kepada warga yang masih belum taat.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah tugasnya, agar menaati PSBB yang sudah diberlakukan Wali Kota Pekanbaru, mengingat semakin bertambahnya warga yang positif corona dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap imbauan pemerintah.
"Dari pihak kepolisisan khususnya Subsektor Marpoyan Damai Polsek Bukit Raya, mengingatkan kembali kepada pelaku usaha agar betul-betul memedomani aturan yang ada di PSBB, agar upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa terlaksana demi kebaikan kita bersama," kata Ipda Ilham.
Khusus untuk malam hari, mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB pintu masuk Jalan Jenderal Sudirman tidak ada lagi kendaraan yang masuk.
"Untuk penutupan pintu masuk dilaksanakan oleh anggota Lantas dan dibantu anggota Pokdar yang bergerak di tingkat kelurahan, bergabung dengan Posko Siaga Covid-19 yang tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai," tuturnya.(*1/ade)
Laporan: EKA GUSMADI PUTRA (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di hari kelima atau Selasa (21/4) penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru, jajaran Kepolisian Subsektor Marpoyan Damai, Polsek Bukit Raya bersama pengurus Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas wilayah tersebut masih mendapati kegiatan warga yang berkumpul-kumpul.
.Hal itu langsung ditindak mereka dengan dibubarkan. Selain itu, melalui kepolisian warga juga diingatkan untuk taat jam pembatasan aktivitas warga di malam hari.
- Advertisement -
"Kita langsung membubarkan (keramaian, red) dan memberi tahu ke masyarakat dan penjual agar tidak menyediakan tempat duduk," kata Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur kemarin.
Tindakan tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Makanya, tindakan tegas perlu diberikan sebagai edukasi dan sosialisasi kepada warga yang masih belum taat.
- Advertisement -
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah tugasnya, agar menaati PSBB yang sudah diberlakukan Wali Kota Pekanbaru, mengingat semakin bertambahnya warga yang positif corona dan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap imbauan pemerintah.
"Dari pihak kepolisisan khususnya Subsektor Marpoyan Damai Polsek Bukit Raya, mengingatkan kembali kepada pelaku usaha agar betul-betul memedomani aturan yang ada di PSBB, agar upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa terlaksana demi kebaikan kita bersama," kata Ipda Ilham.
Khusus untuk malam hari, mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB pintu masuk Jalan Jenderal Sudirman tidak ada lagi kendaraan yang masuk.
"Untuk penutupan pintu masuk dilaksanakan oleh anggota Lantas dan dibantu anggota Pokdar yang bergerak di tingkat kelurahan, bergabung dengan Posko Siaga Covid-19 yang tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai," tuturnya.(*1/ade)
Laporan: EKA GUSMADI PUTRA (Pekanbaru)