Sabtu, 27 Juli 2024

Pengendara Motor Dilarang Melintas di Trotoar Jalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara, khususnya pengendara roda dua agar tidak melintas berkendara di trotoar jalan. Pasalnya, apabila pengendara melintas dan mengambil jalur trotoar berpotensi membahayakan pejalan kaki yang tengah melintas.

Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, apabila terjadi kemacetan, pengendara sepeda motor kerap melintas di trotoar jalan. Apabila itu dilakukan justru menyebabkan kemacetan lebih parah dan mengganggu kegunaan serta fungsi trotoar jalan yang sebenarnya.

- Advertisement -

Dijelaskannya, fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.

Baca Juga:  Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka

Salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar. ”Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas,” ujar Yuliarso.

Lebih lanjut, Yuliarso juga mengatakan bahwa pengendara yang melintas di trotoar berpotensi melanggar hukum. Apabila pengendara melintas dan mengambil jalur trotoar, berpotensi membahayakan pejalan kaki. Kata dia, dalam UU LLAJ, pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

- Advertisement -

Kemacetan kerap terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di depan Perkantoran Sudirman Square Pekanbaru. Akibatnya, kendaraan roda dua banyak yang melintas di jalur trotoar sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki yang tengah melintas.(dof)

Baca Juga:  Pejalan Kaki Keluhkan Pelican Crossing Tak Berfungsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara, khususnya pengendara roda dua agar tidak melintas berkendara di trotoar jalan. Pasalnya, apabila pengendara melintas dan mengambil jalur trotoar berpotensi membahayakan pejalan kaki yang tengah melintas.

Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, apabila terjadi kemacetan, pengendara sepeda motor kerap melintas di trotoar jalan. Apabila itu dilakukan justru menyebabkan kemacetan lebih parah dan mengganggu kegunaan serta fungsi trotoar jalan yang sebenarnya.

Dijelaskannya, fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.

Baca Juga:  Relawan Peduli Covid-19 Tambah 20 Tabung Oksigen

Salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar. ”Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas,” ujar Yuliarso.

Lebih lanjut, Yuliarso juga mengatakan bahwa pengendara yang melintas di trotoar berpotensi melanggar hukum. Apabila pengendara melintas dan mengambil jalur trotoar, berpotensi membahayakan pejalan kaki. Kata dia, dalam UU LLAJ, pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kemacetan kerap terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di depan Perkantoran Sudirman Square Pekanbaru. Akibatnya, kendaraan roda dua banyak yang melintas di jalur trotoar sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki yang tengah melintas.(dof)

Baca Juga:  Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari