PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria terkait peredaran gelap narkotika di Pekanbaru. Keduanya berinisial ML (26) dan MG (42) diamankan di dua lokasi berbeda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos mengatakan, tersangka telah beroperasi di Kota Pekanbaru selama 2 bulan dan berhasil menjual 14 kilogram (kg) sabu-sabu.Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1) lalu. Awalnya, Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang bernama ML di wilayah Tampan, Pekanbaru. Informasi itupun ditindak lanjuti petugas opsnal.
“Di lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan HR Soebrantas kami mendapati ML bersama barang bukti satu kotak didalamnya berisi plastik bening dengan dililit lakban yang diduga sabu,” ungkap Kombes Manang, Senin (22/1).
Polisi kemudian melakukan pengembangan serta penggeledahan tempat kos tersangka ML di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Nangka Indah, Pekanbaru. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ektasi, dan psikotropika jenis erimin five atau happy five(H5).
Keesokan harinya, Ahad (21/1), petugas kembali menangkap seorang laki-laki bernama MG di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. MG diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika oleh tersangka ML.
Masih dikatakan Kombes Manang. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2,6 Kg sabu, 4.780 butir ekstasi dan 2.150 butir H5. “Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua pria terkait peredaran gelap narkotika di Pekanbaru. Keduanya berinisial ML (26) dan MG (42) diamankan di dua lokasi berbeda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos mengatakan, tersangka telah beroperasi di Kota Pekanbaru selama 2 bulan dan berhasil menjual 14 kilogram (kg) sabu-sabu.Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/1) lalu. Awalnya, Tim Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Sebayang mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang bernama ML di wilayah Tampan, Pekanbaru. Informasi itupun ditindak lanjuti petugas opsnal.
- Advertisement -
“Di lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan HR Soebrantas kami mendapati ML bersama barang bukti satu kotak didalamnya berisi plastik bening dengan dililit lakban yang diduga sabu,” ungkap Kombes Manang, Senin (22/1).
Polisi kemudian melakukan pengembangan serta penggeledahan tempat kos tersangka ML di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Nangka Indah, Pekanbaru. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ektasi, dan psikotropika jenis erimin five atau happy five(H5).
- Advertisement -
Keesokan harinya, Ahad (21/1), petugas kembali menangkap seorang laki-laki bernama MG di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. MG diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika oleh tersangka ML.
Masih dikatakan Kombes Manang. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2,6 Kg sabu, 4.780 butir ekstasi dan 2.150 butir H5. “Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(nda)