PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua RT 01/RW 19, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Hendri Siswanto menegaskan akan mempertanyakan izin operasional usaha tempat hiburan malam (THM) di Jalan HR Soebrantas, Gang Jihad RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan jika beroperasi.
"Jangan sampai dinas terkait mengeluarkan izin operasionalnya tanpa adanya surat pengentar dari RT/RW setempat. Intinya jangan ada operasional dulu sebelum adanya izin atau surat pengentar dari RT/RW setempat,"ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (22/1).
Sementara, Lurah Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru, M Zaid mengatakan, hingga saat ini belum ada mediasi antara warga, lurah dan camat terkait soal tempat hiburan malam (THM) tersebut. Mengingat hingga saat ini masyarakat tetap menolak berdirinya tempat melakukan mediasi,"ucapnya.
Sebelumnya, warga RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap bangunan yang akan dijadikan usaha tempat hiburan malam. Dan hingga saat ini kuli bangunan masih bekerja memasang paving block. Spanduk bertuliskan penolakan warga masih terpasang didepan bangunan yang akan dijadikan usaha tempat hiburan malam.
Warga juga merasa heran, meski bangunan tersebut sudah mendapat penolakan dari masyarakat karena akan dijadikan THM, tapi hingga saat ini pembangunannya masih terus berjalan dan hampir selesai.
Hendri Siswanto menuturkan, mulai dari awal pembangunan hingga saat ini, pihak RT 01/RW 19 setempat tidak pernah dilibatkan. Apalagi soal izin pengantar RT/RW. Tiba-tiba saja bangunan itu berdiri dan akan dijadikan THM.
"Itu tidak ada izin pengantar RT/RW setempat maupun izin dari tokoh masyarakat sekitar. Tiba-tiba kok sudah dibangun saja dan hampir selesai. Sebenarnya seperti apa sih soal izin mendirikan bangunan yang dijadikan usaha THM itu. Apakah ketentuannya memang tidak diwajibkan izin/pengantar dari pihak RT/RW setempat," ungkap Hendri Siswanto.
Hendri Siswanto juga meminta agar dinas terkait seperti Satpol PP Kota Pekanbaru agar turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan menindak tegas, seperti menghentikan proses pengerjaan bangunan karena tidak ada izin dari pengantar RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. "Kami minta agar Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan bangunan yang bakal dijadikan usaha THM itu. Karena masyarakat setempat tidak setuju,"katanya.
Sebelumnya, Lurah Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru, M Zaid juga menegaskan tidak pernah menandatangani izin terkait keberadaan bangunan yang akan digunakan sebagai usaha tempat hiburan malam (THM). Pasalnya hingga kini, warga Jalan HR Soebrantas, Gang Jihad RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru dengan keras telah menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
"Kalau izin usaha, Kami di Kelurahan itu butuh pengantar RT/RW, Izin keramaian, tokoh masyarakat sekitar, fotokopi KTP pemilik usaha dan foto tempat usaha. Lima item ini lah yang harus dilengkapi untuk izin usaha ke di Kelurahan. Itulah upaya kita membantu perizinan yang ada dipekanbaru ini. Jika lima item ini belum lengkap maka pihak Kelurahan tidak akan memberikan izin usaha. Sudah jelas prosedur dan aturannya," jelasnya.
Dikatakannya, terkait keberadaan bangunan yang akan dijadikan THM tersebut sejauh ini untuk izin RT/RW belum ada dan izin keramaiannya belum lengkap. "Bagaimana mungkin saya memberikan izin, sementara warga menolak. Saya bekerja harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kita tidak pernah melarang seseorang yang akan berinvestasi, tetapi harus sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.(dof)hiburan malam di Jalan HR Soebrantas tersebut. "Kami belum adadan izin keramaiannya belum lengkap. "Bagaimana mungkin saya memberikan izin, sementara warga menolak. Saya bekerja harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kita tidak pernah melarang seseorang yang akan berinvestasi, tetapi harus sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.(dof)