PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi sebesar Rp 3,069 juta. Jika di setujui maka perusahaan wajib memperlakukannya mulai Januari 2022.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Ahad (21/11) mengatakan, pihaknya telah mengajukan UMK tahun 2022. Dari jumlah yang diajukan ada kenaikan sebesar 2,39 persen dibandingkan tahun lalu.
"Kami menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi. Jika disetujui akan kami umumkan segera," kata dia.
Kenaikan UMK Pekanbaru ini seiring dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik 1,7 persen. Kondisi ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi serta konsumsi rumah tangga masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru.
Jamal menyebut, kenaikan UMK Pekanbaru telah diputuskan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, badan pusat statistik, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
"UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi dan menggunakan data BPS," terangnya.
Sementara UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar 2,99 juta. Jamal mengingatkan agar seluruh perusahaan bisa mengikuti UMK bagi karyawannya. Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut wajib mendapatkan UMK.
Disnaker Pekanbaru juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Bagi yang melanggar, dikatakan Jamal bakal diberikan sanksi administrasi.
"Silahkan lapor ke Disnaker bagi karyawan yang tidak dapat gaji sesuai UMK. Kami akan tindaklanjuti terhadap perusahaannya," tutupnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota