Jumat, 22 November 2024

Surat Edaran Wako Dinilai Tak Serius

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketegasan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru yang mengatur tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menjadi anti klimaks ketika tempat hiburan yang melanggar hanya disanksi denda Rp500 ribu. Ini menunjukkan SE tersebut pada dasarnya tak serius diterapkan.

KTV Ce 7 dirazia Sabtu (17/7) malam lalu. Dari seluruh pengunjung yang ada, dua orang pengunjung didapati reaktif usai menjalani pemeriksaan swab antigen. Keduanya langsung dibawa ke RSD Madani.

- Advertisement -

Ce 7 KTV ketahuan beroperasi di masa pengetatan PPKM mikro yang berakhir Selasa (20/7) dan diperpanjang hingga 25 Juli nanti.  Terhadap tempat hiburan malam (THM) ini hanya dijatuhkan sanksi membayar denda Rp 500 ribu sesuai sanksi administratif yang diatur Pemko Pekanbaru.

Pengamat kebijakan publik Saiman Pakpahan yang dimintai tanggapannya oleh Riau Pos, Rabu (21/7) menekankan, Pemko Pekanbaru harusnya bukan lagi melakukan pendekatan administratif dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Karena ini persoalan Covid-19  tidak mau dilakukan dengan pendekatan administratif," ucapnya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, SE Wali Kota Pekanbaru itu dan penerapannya terkesan tak serius dengan denda yang nominalnya hanya Rp500 ribu.

"Kalau hanya administratif, yaitu dia, surat edaran tidak serius terhadap denda dan sanksi. Apalagi di tempat itu ketika dilakukan swab ada yang terpapar (reaktif Covid-19, red)," tegasnya.

SE Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT ini adalah nomor 13/SE/SATGAS/2021. Penutupan tempat hiburan di dalam SE itu jelas tertulis pada angka 6, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.  Huruf  C, penutupan hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

Seperti diketahui, pengetatan PPKM mikro di Pekanbaru dilaksanakan sejak 6 hingga 20 Juli nanti. Ini sejalan dengan pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dilanjutkan akademisi Universitas Riau ini, harusnya sanksi yang diterapkan Pemko Pekanbaru keras dan tegas. "Bukan hanya denda Rp500 ribu. Uang Rp500 ribu itu tidak akan menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Tak ditampiknya, hal ini menjadi antiklimaks dan membuat publik mempertanyakan keseriusan pemerintah. "Pemerintah harus menunjukkan keseriusan menerapkan PPKM dengan menerapkan sanksi yang tegas. Agar ini tak jadi preseden buruk bagi mereka yang punya usaha yang sama kalau dendanya hanya itu (Rp500 ribu, red)," urainya.

Baca Juga:  Klaster BRI Tambah 4, Tiga Pegawai Kantor Camat Bukitraya dan 6 Penularan PDP Meninggal

Jika kondisi masyarakat saat ini normal tanpa pandemi Covid-19, denda Rp500 ribu itu mungkin masih dimaklumi.

"Kalau dalam keadaan standar  tak apa. Ini kan sekarang kita emergency. Poinnya di situ. Dalam keadaan darurat, pemerintah harus melakukan segala cara untuk menunjukkan  bahwa dia serius menangani Covid-19," ucapnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai muncul anggapan pemerintah tak tegas terhadap kelompok pemodal. "Jangan ada semacam pembicaraan di belakang bahwa setelah sanksi semua ini selesai. Masyarakat jadi pesimis. Kita tahu di belakang tempat hiburan itu ada capital, pemodal. Jangan pada pemodal begitu, pada pelaku usaha kecil keras, dibubarkan," kata dia.

Wali Kota Pekanbaru disarankan Saiman melakukan koreksi terhadap aturan yang dikeluarkannya. "Jangan keluarkan surat edaran yang sama, harus dikoreksi. Berikan sanksi yang tegas," tambahnya.

Sanksi yang diberikan pada Ce 7 sesuai dengan pasal 10 Peraturan Walikota (Perwako) 80 Tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).  Sementara THM tersebut melanggar pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasional yang ditetapkan kepala daerah selama pengetatan PPKM mikro.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi dikonfirmasi menyebut denda Rp500 ribu itu sesuai prosedur. "Memang prosedur nya sepeti itu. Tapi perda sudah keluar ni. Sementara (sanksi,red) itu dulu," kata dia.

Kepadanya, Riau Pos menyampaikan bahwa sanksi yang ringan menjadi sorotan masyarakat. Dia berjanji akan mengecek. "Saya cek dulu dengan Satpol PP, tapi itu sudah sesuai regulasi,"  jawabnya.

Perwakilan Pengelola Ce 7, Abok dikonfirmasi tak mau berkomentar banyak. "Orang kalau mau komentar kan kita tidak bisa larang. Kita kan demokrasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengatakan, pengelola hiburan malam tersebut diberikan dua sanksi sekaligus. "Sanksi administratif Rp500 ribu dan teguran tertulis. Pengelola sudah bayar denda nya," kata dia.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Covid-19 yang sudah disahkan mengaku merasa aneh dengan sanksi denda yang dijatuhkan terhadap THM tersebut. Sanksi diberikan berdasarkan Perwako No 80/2021. Padahal perda yang memberi sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan sudah disahkan.

"Kenapa Satpol PP berpedoman Perwako No 80/ 2021. Padahal, Pemko sudah memiliki perda yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni Perda No 5/2021,” tegasnya.

Baca Juga:  Diadang Warga saat Gerebek Kampung Narkoba

Politisi PAN ini mempertanyakan apakah Satpol PP selaku penegak Perda belum memahami isi Perda No 5/ 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Penyebaran dan Wabah Covid-19 yang baru disahkan tersebut.

Dipaparkan Roni, dalam pembahasan Perda sebelum disahkan, pihaknya juga melibatkan Satpol PP. Perda No 5/2021 tersebut direvisi merupakan permintaan Pemko Pekanbaru terkait sanksi pelanggar prokes. "Isi dalam Perda No 5/2021 yang terbaru, pelaku usaha dapat didenda maksimal Rp5 juta tanpa ada surat teguran tertulis. Begitu juga bagi masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," tuturnya menegaskan lagi tentang perda itu.

Makanya, dia juga sangat menyayangkan, mengapa Satpol PP hanya memberikan denda bagi pelaku usaha saja, padahal saat itu juga puluhan pengunjung keda patan melanggar prokes. "Bagaimana mau mendukung pemko untuk memutus rantai penyebaran Covid jika aturannya tidak dijalankan bersama-sama sesuai perda yang sudah disahkan itu,” ungkapnya lagi.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah Lc, Rabu (21/7) menegaskan, Satgas penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru diminta satu komando menindak tegas pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Surat Edaran (SE) dan Perda selama pemberlakuan PPKM mikro.

"Kalau memang kedapatan melanggar surat edaran dan Perda yang sudah ada ya harus ditindak tegas,” kata.

Untuk diketahui, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban masyarakat dan pengelola THM, Sabtu (17/7) malam.

Dari penertiban yang dilakukan, di THM CE 7 yang berada di Jalan Cempaka Pekanbaru, saat dilakukan tes swab antigen, dua orang pengunjung dinyatakan reaktif. Mereka lalu dibawa dan diisolasi oleh petugas.

Sementara, tindakan tegas kepada pengelola THM CE 7, petugas memberikan surat teguran tertulis karena diduga melanggar Surat Edaran tentang Pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.

Menurut Firmansyah, seharusnya pengusaha THM tidak memberikan contoh buruk kepada pengusaha lainnya dan harusnya menjalankan aturan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Setidaknya sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan yang tidak mengidahkan aturan yang berlaku sebagaimana juknis yang diterapkan jadi shock terapi bagi tempat usaha lainnya,” jelas Firman.(ali/gus)

Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketegasan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru yang mengatur tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menjadi anti klimaks ketika tempat hiburan yang melanggar hanya disanksi denda Rp500 ribu. Ini menunjukkan SE tersebut pada dasarnya tak serius diterapkan.

KTV Ce 7 dirazia Sabtu (17/7) malam lalu. Dari seluruh pengunjung yang ada, dua orang pengunjung didapati reaktif usai menjalani pemeriksaan swab antigen. Keduanya langsung dibawa ke RSD Madani.

- Advertisement -

Ce 7 KTV ketahuan beroperasi di masa pengetatan PPKM mikro yang berakhir Selasa (20/7) dan diperpanjang hingga 25 Juli nanti.  Terhadap tempat hiburan malam (THM) ini hanya dijatuhkan sanksi membayar denda Rp 500 ribu sesuai sanksi administratif yang diatur Pemko Pekanbaru.

Pengamat kebijakan publik Saiman Pakpahan yang dimintai tanggapannya oleh Riau Pos, Rabu (21/7) menekankan, Pemko Pekanbaru harusnya bukan lagi melakukan pendekatan administratif dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

- Advertisement -

"Karena ini persoalan Covid-19  tidak mau dilakukan dengan pendekatan administratif," ucapnya.

Dia melanjutkan, SE Wali Kota Pekanbaru itu dan penerapannya terkesan tak serius dengan denda yang nominalnya hanya Rp500 ribu.

"Kalau hanya administratif, yaitu dia, surat edaran tidak serius terhadap denda dan sanksi. Apalagi di tempat itu ketika dilakukan swab ada yang terpapar (reaktif Covid-19, red)," tegasnya.

SE Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT ini adalah nomor 13/SE/SATGAS/2021. Penutupan tempat hiburan di dalam SE itu jelas tertulis pada angka 6, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.  Huruf  C, penutupan hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.

Seperti diketahui, pengetatan PPKM mikro di Pekanbaru dilaksanakan sejak 6 hingga 20 Juli nanti. Ini sejalan dengan pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dilanjutkan akademisi Universitas Riau ini, harusnya sanksi yang diterapkan Pemko Pekanbaru keras dan tegas. "Bukan hanya denda Rp500 ribu. Uang Rp500 ribu itu tidak akan menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Tak ditampiknya, hal ini menjadi antiklimaks dan membuat publik mempertanyakan keseriusan pemerintah. "Pemerintah harus menunjukkan keseriusan menerapkan PPKM dengan menerapkan sanksi yang tegas. Agar ini tak jadi preseden buruk bagi mereka yang punya usaha yang sama kalau dendanya hanya itu (Rp500 ribu, red)," urainya.

Baca Juga:  Klaster BRI Tambah 4, Tiga Pegawai Kantor Camat Bukitraya dan 6 Penularan PDP Meninggal

Jika kondisi masyarakat saat ini normal tanpa pandemi Covid-19, denda Rp500 ribu itu mungkin masih dimaklumi.

"Kalau dalam keadaan standar  tak apa. Ini kan sekarang kita emergency. Poinnya di situ. Dalam keadaan darurat, pemerintah harus melakukan segala cara untuk menunjukkan  bahwa dia serius menangani Covid-19," ucapnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai muncul anggapan pemerintah tak tegas terhadap kelompok pemodal. "Jangan ada semacam pembicaraan di belakang bahwa setelah sanksi semua ini selesai. Masyarakat jadi pesimis. Kita tahu di belakang tempat hiburan itu ada capital, pemodal. Jangan pada pemodal begitu, pada pelaku usaha kecil keras, dibubarkan," kata dia.

Wali Kota Pekanbaru disarankan Saiman melakukan koreksi terhadap aturan yang dikeluarkannya. "Jangan keluarkan surat edaran yang sama, harus dikoreksi. Berikan sanksi yang tegas," tambahnya.

Sanksi yang diberikan pada Ce 7 sesuai dengan pasal 10 Peraturan Walikota (Perwako) 80 Tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).  Sementara THM tersebut melanggar pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasional yang ditetapkan kepala daerah selama pengetatan PPKM mikro.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi dikonfirmasi menyebut denda Rp500 ribu itu sesuai prosedur. "Memang prosedur nya sepeti itu. Tapi perda sudah keluar ni. Sementara (sanksi,red) itu dulu," kata dia.

Kepadanya, Riau Pos menyampaikan bahwa sanksi yang ringan menjadi sorotan masyarakat. Dia berjanji akan mengecek. "Saya cek dulu dengan Satpol PP, tapi itu sudah sesuai regulasi,"  jawabnya.

Perwakilan Pengelola Ce 7, Abok dikonfirmasi tak mau berkomentar banyak. "Orang kalau mau komentar kan kita tidak bisa larang. Kita kan demokrasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengatakan, pengelola hiburan malam tersebut diberikan dua sanksi sekaligus. "Sanksi administratif Rp500 ribu dan teguran tertulis. Pengelola sudah bayar denda nya," kata dia.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla yang juga merupakan Ketua Pansus Perda Covid-19 yang sudah disahkan mengaku merasa aneh dengan sanksi denda yang dijatuhkan terhadap THM tersebut. Sanksi diberikan berdasarkan Perwako No 80/2021. Padahal perda yang memberi sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan sudah disahkan.

"Kenapa Satpol PP berpedoman Perwako No 80/ 2021. Padahal, Pemko sudah memiliki perda yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni Perda No 5/2021,” tegasnya.

Baca Juga:  Siska Puspa Sari, Pegawai PHR Bimbing Puluhan Ribu Pencaker

Politisi PAN ini mempertanyakan apakah Satpol PP selaku penegak Perda belum memahami isi Perda No 5/ 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Penyebaran dan Wabah Covid-19 yang baru disahkan tersebut.

Dipaparkan Roni, dalam pembahasan Perda sebelum disahkan, pihaknya juga melibatkan Satpol PP. Perda No 5/2021 tersebut direvisi merupakan permintaan Pemko Pekanbaru terkait sanksi pelanggar prokes. "Isi dalam Perda No 5/2021 yang terbaru, pelaku usaha dapat didenda maksimal Rp5 juta tanpa ada surat teguran tertulis. Begitu juga bagi masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," tuturnya menegaskan lagi tentang perda itu.

Makanya, dia juga sangat menyayangkan, mengapa Satpol PP hanya memberikan denda bagi pelaku usaha saja, padahal saat itu juga puluhan pengunjung keda patan melanggar prokes. "Bagaimana mau mendukung pemko untuk memutus rantai penyebaran Covid jika aturannya tidak dijalankan bersama-sama sesuai perda yang sudah disahkan itu,” ungkapnya lagi.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah Lc, Rabu (21/7) menegaskan, Satgas penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru diminta satu komando menindak tegas pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Surat Edaran (SE) dan Perda selama pemberlakuan PPKM mikro.

"Kalau memang kedapatan melanggar surat edaran dan Perda yang sudah ada ya harus ditindak tegas,” kata.

Untuk diketahui, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban masyarakat dan pengelola THM, Sabtu (17/7) malam.

Dari penertiban yang dilakukan, di THM CE 7 yang berada di Jalan Cempaka Pekanbaru, saat dilakukan tes swab antigen, dua orang pengunjung dinyatakan reaktif. Mereka lalu dibawa dan diisolasi oleh petugas.

Sementara, tindakan tegas kepada pengelola THM CE 7, petugas memberikan surat teguran tertulis karena diduga melanggar Surat Edaran tentang Pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.

Menurut Firmansyah, seharusnya pengusaha THM tidak memberikan contoh buruk kepada pengusaha lainnya dan harusnya menjalankan aturan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Setidaknya sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan yang tidak mengidahkan aturan yang berlaku sebagaimana juknis yang diterapkan jadi shock terapi bagi tempat usaha lainnya,” jelas Firman.(ali/gus)

Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari