Sabtu, 12 April 2025

Pujasera Diduga Jual Bir IlegalDPP Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi

(RIAUPOS.CO) — Pusat jajanan serba ada (pujasera) di Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan dengan menjual bir dan minuman beralkohol golongan A lainnya pada pengunjung. Ini karena hal itu dilakukan tanpa mengantongi surat keterangan penjualan langsung golongan A (SKPL- A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 
Di Pekanbaru, aksi pengeroyokan terjadi pada Ahad (16/6) dini hari di Pujasera Foodcourt, Jalan Riau, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut ada enam orang yang terluka sudah dilarikan ke rumah sakit. Pengeroyokan terjadi akibat salah paham karena perselisihan omongan dalam keadaan mabuk. 
Pujasera jamak menyediakan dan menjual minol golongan A seperti bir pada pengunjung. Penjual minol golongan A ini pada dasarnya diatur ketat dan harus seizin Kemendag melalui SKPL-A. Surat ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) daerah setempat. 
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (21/6) menyebut, tidak pernah menerbitkan satupun rekomendasi SKPL-A. ’’Kami DPP tidak pernah merekomendasikan untuk penerbitan SKPLA mereka,’’ kata dia. 
Dia melanjutkan, aturan ini berlaku umum bagi semua pelaku usaha. ’’Iya, itu kan berlaku umum, setiap usaha harus ada legalitasnya. Baik izin maupun jenis produk yang dijual. Bukan bisa sembarangan saja, kalau tidak patuh kami tindak,’’ tegasnya. 
Menyoal sanksi bagi pujasera yang menjual minol golongan A meski tak mengantongi SKPL-A, dia menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak penegak peraturan daerah. ’’Saya pikir kami sudah koordinasi. Yang pertama harus dipahami bersama, setiap warga yang akan membuka usaha, harus mengurus legalitasnya. Tapi masih banyak yang bandel,’’ tutupnya. 
Secara umum, pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan dibawa pulang. Untuk prosedur pengurusan SKPLA,
Pelaku usaha diminta mengumpulkan semua berkas yang dimiliki usaha ke DPP Pekanbaru.
Di antaranya persyaratan ini adalah, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Usaha Perdagangan, dan izin gangguan serta surat penunjukan distributor atau supplier mereka. Kemudian DPP yang akan merekomendasikan dan meneruskannya ke kementerian untuk penerbitan SKPL-A.  Penegasan yang disampaikan sesuai UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota
Baca Juga:  Delapan Tahun Tak Punya Anak, Sudah Siapkan Nama
(RIAUPOS.CO) — Pusat jajanan serba ada (pujasera) di Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan dengan menjual bir dan minuman beralkohol golongan A lainnya pada pengunjung. Ini karena hal itu dilakukan tanpa mengantongi surat keterangan penjualan langsung golongan A (SKPL- A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 
Di Pekanbaru, aksi pengeroyokan terjadi pada Ahad (16/6) dini hari di Pujasera Foodcourt, Jalan Riau, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut ada enam orang yang terluka sudah dilarikan ke rumah sakit. Pengeroyokan terjadi akibat salah paham karena perselisihan omongan dalam keadaan mabuk. 
Pujasera jamak menyediakan dan menjual minol golongan A seperti bir pada pengunjung. Penjual minol golongan A ini pada dasarnya diatur ketat dan harus seizin Kemendag melalui SKPL-A. Surat ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) daerah setempat. 
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (21/6) menyebut, tidak pernah menerbitkan satupun rekomendasi SKPL-A. ’’Kami DPP tidak pernah merekomendasikan untuk penerbitan SKPLA mereka,’’ kata dia. 
Dia melanjutkan, aturan ini berlaku umum bagi semua pelaku usaha. ’’Iya, itu kan berlaku umum, setiap usaha harus ada legalitasnya. Baik izin maupun jenis produk yang dijual. Bukan bisa sembarangan saja, kalau tidak patuh kami tindak,’’ tegasnya. 
Menyoal sanksi bagi pujasera yang menjual minol golongan A meski tak mengantongi SKPL-A, dia menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak penegak peraturan daerah. ’’Saya pikir kami sudah koordinasi. Yang pertama harus dipahami bersama, setiap warga yang akan membuka usaha, harus mengurus legalitasnya. Tapi masih banyak yang bandel,’’ tutupnya. 
Secara umum, pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan dibawa pulang. Untuk prosedur pengurusan SKPLA,
Pelaku usaha diminta mengumpulkan semua berkas yang dimiliki usaha ke DPP Pekanbaru.
Di antaranya persyaratan ini adalah, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Usaha Perdagangan, dan izin gangguan serta surat penunjukan distributor atau supplier mereka. Kemudian DPP yang akan merekomendasikan dan meneruskannya ke kementerian untuk penerbitan SKPL-A.  Penegasan yang disampaikan sesuai UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota
Baca Juga:  Pengguna TNKB Modif dan Bentor Akan Ditilang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pujasera Diduga Jual Bir IlegalDPP Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi

(RIAUPOS.CO) — Pusat jajanan serba ada (pujasera) di Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan dengan menjual bir dan minuman beralkohol golongan A lainnya pada pengunjung. Ini karena hal itu dilakukan tanpa mengantongi surat keterangan penjualan langsung golongan A (SKPL- A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 
Di Pekanbaru, aksi pengeroyokan terjadi pada Ahad (16/6) dini hari di Pujasera Foodcourt, Jalan Riau, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut ada enam orang yang terluka sudah dilarikan ke rumah sakit. Pengeroyokan terjadi akibat salah paham karena perselisihan omongan dalam keadaan mabuk. 
Pujasera jamak menyediakan dan menjual minol golongan A seperti bir pada pengunjung. Penjual minol golongan A ini pada dasarnya diatur ketat dan harus seizin Kemendag melalui SKPL-A. Surat ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) daerah setempat. 
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (21/6) menyebut, tidak pernah menerbitkan satupun rekomendasi SKPL-A. ’’Kami DPP tidak pernah merekomendasikan untuk penerbitan SKPLA mereka,’’ kata dia. 
Dia melanjutkan, aturan ini berlaku umum bagi semua pelaku usaha. ’’Iya, itu kan berlaku umum, setiap usaha harus ada legalitasnya. Baik izin maupun jenis produk yang dijual. Bukan bisa sembarangan saja, kalau tidak patuh kami tindak,’’ tegasnya. 
Menyoal sanksi bagi pujasera yang menjual minol golongan A meski tak mengantongi SKPL-A, dia menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak penegak peraturan daerah. ’’Saya pikir kami sudah koordinasi. Yang pertama harus dipahami bersama, setiap warga yang akan membuka usaha, harus mengurus legalitasnya. Tapi masih banyak yang bandel,’’ tutupnya. 
Secara umum, pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan dibawa pulang. Untuk prosedur pengurusan SKPLA,
Pelaku usaha diminta mengumpulkan semua berkas yang dimiliki usaha ke DPP Pekanbaru.
Di antaranya persyaratan ini adalah, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Usaha Perdagangan, dan izin gangguan serta surat penunjukan distributor atau supplier mereka. Kemudian DPP yang akan merekomendasikan dan meneruskannya ke kementerian untuk penerbitan SKPL-A.  Penegasan yang disampaikan sesuai UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota
Baca Juga:  Ibu Hamil Diminta Rutin Cek Kandungan
(RIAUPOS.CO) — Pusat jajanan serba ada (pujasera) di Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan dengan menjual bir dan minuman beralkohol golongan A lainnya pada pengunjung. Ini karena hal itu dilakukan tanpa mengantongi surat keterangan penjualan langsung golongan A (SKPL- A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 
Di Pekanbaru, aksi pengeroyokan terjadi pada Ahad (16/6) dini hari di Pujasera Foodcourt, Jalan Riau, Pekanbaru. Dalam kejadian tersebut ada enam orang yang terluka sudah dilarikan ke rumah sakit. Pengeroyokan terjadi akibat salah paham karena perselisihan omongan dalam keadaan mabuk. 
Pujasera jamak menyediakan dan menjual minol golongan A seperti bir pada pengunjung. Penjual minol golongan A ini pada dasarnya diatur ketat dan harus seizin Kemendag melalui SKPL-A. Surat ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) daerah setempat. 
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (21/6) menyebut, tidak pernah menerbitkan satupun rekomendasi SKPL-A. ’’Kami DPP tidak pernah merekomendasikan untuk penerbitan SKPLA mereka,’’ kata dia. 
Dia melanjutkan, aturan ini berlaku umum bagi semua pelaku usaha. ’’Iya, itu kan berlaku umum, setiap usaha harus ada legalitasnya. Baik izin maupun jenis produk yang dijual. Bukan bisa sembarangan saja, kalau tidak patuh kami tindak,’’ tegasnya. 
Menyoal sanksi bagi pujasera yang menjual minol golongan A meski tak mengantongi SKPL-A, dia menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak penegak peraturan daerah. ’’Saya pikir kami sudah koordinasi. Yang pertama harus dipahami bersama, setiap warga yang akan membuka usaha, harus mengurus legalitasnya. Tapi masih banyak yang bandel,’’ tutupnya. 
Secara umum, pelaku usaha yang wajib mengantongi SKPL-A meliputi kafe dan tempat hiburan lain seperti pujasera yang dalam penjualannya langsung diminum di tempat bukan dibawa pulang. Untuk prosedur pengurusan SKPLA,
Pelaku usaha diminta mengumpulkan semua berkas yang dimiliki usaha ke DPP Pekanbaru.
Di antaranya persyaratan ini adalah, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Usaha Perdagangan, dan izin gangguan serta surat penunjukan distributor atau supplier mereka. Kemudian DPP yang akan merekomendasikan dan meneruskannya ke kementerian untuk penerbitan SKPL-A.  Penegasan yang disampaikan sesuai UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota
Baca Juga:  Pelaku Begal di Tampan Ditangkap di Rohil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari