PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Hari Raya Idulfitri 1440 hijrah 2019 diperkirakan akan jatuh pada awal Juni. Jauh-jauh hari, aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang keras menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik ke kampung halaman.
Pada Hari Raya Idulfitri, fasilitas pemerintah seperti mobdin sering digunakan ASN untuk mudik. Agar tak terlalu nampak, banyak dia ntara mobdin yang digunakan ditukar plat nomornya dari plat merah menjadi plat hitam.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (21/5) kemarin. Penegasan larangan pada jajaran Pemko Pekanbaru ini juga disampaikan melalui surat edaran.
Edaran yang diterbitkan ini mengatur diantaranya juga larangan ASN menerima hadiah berupa parsel. ’’Tidak boleh terima hadiah, dan tidak boleh gunakan fasilitas pemerintah untuk mudik,’’ kata Wako.
Lebih lanjut dipaparkannya, larangan ini sesuai dengan apa yang menjadi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat nasional yang disampaikan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
’’Surat edarannya sudah kami terbitkan. Ini sejalan dengan imbauan KPK,’’ paparnya.
Pemantauan terhadap penerapan edaran ini tegas Wako akan dilakukan oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ’’BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) yang akan memastikan edaran ini tidak dilanggar,’’ singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Hari Raya Idulfitri 1440 hijrah 2019 diperkirakan akan jatuh pada awal Juni. Jauh-jauh hari, aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang keras menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik ke kampung halaman.
Pada Hari Raya Idulfitri, fasilitas pemerintah seperti mobdin sering digunakan ASN untuk mudik. Agar tak terlalu nampak, banyak dia ntara mobdin yang digunakan ditukar plat nomornya dari plat merah menjadi plat hitam.
- Advertisement -
Larangan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (21/5) kemarin. Penegasan larangan pada jajaran Pemko Pekanbaru ini juga disampaikan melalui surat edaran.
Edaran yang diterbitkan ini mengatur diantaranya juga larangan ASN menerima hadiah berupa parsel. ’’Tidak boleh terima hadiah, dan tidak boleh gunakan fasilitas pemerintah untuk mudik,’’ kata Wako.
- Advertisement -
Lebih lanjut dipaparkannya, larangan ini sesuai dengan apa yang menjadi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat nasional yang disampaikan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
’’Surat edarannya sudah kami terbitkan. Ini sejalan dengan imbauan KPK,’’ paparnya.
Pemantauan terhadap penerapan edaran ini tegas Wako akan dilakukan oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ’’BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) yang akan memastikan edaran ini tidak dilanggar,’’ singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru